Kembali Ke Index Video


PWNU - PKB bagikan 30 Ton Beras, Cak Imin Nyumbang 5 Ton

Selasa, 7 April 2020 | 15:12 WIB
Dibaca: 727
 PWNU - PKB bagikan 30 Ton Beras, Cak Imin Nyumbang 5 Ton
serah terima bantuan

Yogyakarta, PASTVNEWS.COM, Untuk membantu masyarakat miskin dan golongan masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat pandemi Covid-19.

Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama (PWNU) & Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) berencana akan membagikan 30 ton beras untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU DIY H Fahmi Akbar Idris didampingi Sekretaris DPW PKB DIY Umaruddin Masdar, di Kantor PWNU DIY,  Jl. MT Haryono Yogyakarta, Selasa siang (7/4/20).

Progam sosial ini wujud kepedulian NU dan PKB terhadap masyarakat, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Dan beras akan kami bagikan sebelum puasa. Nanti sebelum lebaran ada lagi" kata Fahmi Akbar.

Menurutnya, PWNU dan DPW PKB telah menjalin kerjasama dengan menandatangani kesepakatan untuk selalu bekerja sama dalam berbagai politik, ekonomi dan pelayanan sosial lainnya.

Dalam  program ini PWNU berterima kasih kepada Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar yang telah ikut menyumbang 50 ton beras. Ini wujud kepedulian Cak Imin terhadap program PWNU DIY dan juga terhadap masyarakat miskin.

Umaruddin Masdar, menambahkan bahwa PWNU dan DPW PKB DIY telah sepakat untuk melakukan aksi nyata membantu masyarakat terdampak Covid19, terutama masyarakat miskin dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan selama masa tanggap darurat bencana Covid19 ini "

Kami sudah bekerja dalam banyak hal. Di antaranya sosialisasi penaggulangan Covid19, penyemprotan disinfektan dan pembagian hand sanitizer, pembagian masker, dan sekarang pembagian beras", katanya.

Umaruddin menambahkan pihaknya tetap menganjurkan semua warga masyarat untuk mentaati dan menghormati instrusi pemerintah, agar semua warga tetap di rumah, bekerja dan beribadah di rumah.  Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi