Kembali Ke Index Video


Tahun 2018 BPN, Kejaksaan & Polres Bantul Teken MoU Agar Sengketa Di Masa Mendatang Tak Terjadi

Rabu, 19 Desember 2018 | 16:23 WIB
Dibaca: 765
Tahun 2018  BPN, Kejaksaan & Polres Bantul Teken MoU Agar Sengketa Di Masa Mendatang Tak Terjadi
SOSIALISASIKAN PTSL OLEH BPN, POLRES DAN KEJAKSAAN BANTUL

Bantul - Pastvnews.com - Media onlne - Lintas daerah. Program persertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) disosialisasikan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kegiatan kali ini bertempat di Gedung Pengawas  Sekolah Bantul komplek II Pemda Bantul . Selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan penanda tanganan MoU (nota kesepakatan bersama) yang dilakukan antara Kantor Pertanahan Bantul (BPN) Bantul, Kejaksaan dan Polres kabupaten ini, Rabu (19/12).

Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DI Yogyakarta, Tri Wibisono ST.MT dalam sambutan dan pengarahannya mengatakan, program ini untuk meringankan masyarakat namun  juga diharapkan tidak terjadi sengketa ataupun permasalahan di kemudian hari pada pemohon.

Oleh karena itu kini dilakukan MoU antara Kantor Pertanahan Bantul dengan Kejaksaan dan Polres Bantul. Ini mempunyai maksud agar program ini bisa berjalan lancar dan tanpa persengketaan dintarara pengguna manfaat (masyarkat)," katanya.

Ia menambahkan, target PTSL secara nasional sekitar 64 juta  bidang. Untuk wilayah DI Yogyakarta jatahnya 24.000 bidang. Ini diharapkan bisa terselesaikan semua meski progran ini terkesan mendadak namun para petugas terkait  akan kerja ekstra keras agar kerjanya tuntas.

Tugas yang diberikan  dan mendesak untuk dilaksanakan oleh Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan D I Yogyakarta adalah diantaranya melaksanakan PTSL dan pengadaan tanah nasional.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yohanes Supama SH.Mh mengatakan, diharapkan masyarakat mengetahui dan paham serta memanfaatkan PTSL sebagaimana mestinya.

Biaya untuk PTSL  secara nasional dibagi atau disesuaikan dengan zonenya. Sedangkan untuk di Kabupaten Bantul Rp 150.000 per bidang.

Untuk suksesnya program ini diharapkan adanya kerjasama antara Kantor Pertanahan Bantul, pemerintah desa, kejaksaan dan kepolisian secara sinergis", kata Supama. Ia menambahkan, sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 75 orang diantaranya dari Pemerintah desa dan Kecamatan yang akan memperoleh atau menjadi lokasi pelayanan PTSl di Bantul. ‘pardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi