Kembali Ke Index Video


Profesi Wartawan Itu Mulia ’Mbah Semar Banyuwangi Angkat Bicara ‘Jangan Dikotori dan Merugikan

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:58 WIB
Dibaca: 91
Profesi Wartawan Itu Mulia ’Mbah Semar Banyuwangi Angkat Bicara ‘Jangan Dikotori dan Merugikan
Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil

Banyuwangi Jawa Timur Pastvnews.com - Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencoreng dunia pers.

 

Sejumlah SPBU di Provinsi Bali, mengaku pernah didatangi oleh oknum wartawan yang menuduh mereka melakukan kesalahan SOP penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), lalu menjadikannya alasan untuk meminta sejumlah uang secara tidak sah.

 

Selamet Solichin, yang akrab dengan sapaan Mbah Semar Pimpinan Umum Media Online Jejak - Indonesia.id mengatakan, Wartawan adalah pilar demokrasi, itu bukan alat untuk menekan atau memeras demi kepentingan pribadi.

 

”Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Namun belakangan ini, sejumlah oknum justru mencitrakan nama yang tidak baik bagi jurnalisme dengan perilaku tidak etis, hingga pemerasan."Ujarnya. Rabu (11/03/26)

 

Fenomena ini membuat banyak pihak khawatir. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

 

Tak sedikit ditemui ada oknum bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi tertentu atau tak jelas dengan media abal-abalnya menyusup ke kantor pejabat maupun kadang ke pelaku usaha.

 

Alih-alih melakukan peliputan, mereka justru melakukan tekanan atau ancaman.

 

Oknum wartawan yang melakukan pemerasan bisa terjerat Pasal 368 KUHP:

 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Pasal 310 dan 311 KUHP Jika dalam proses pemerasan juga dilakukan pencemaran nama baik atau fitnah.

 

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2 : Wartawan memiliki dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

 

“Saya tidak ingin profesi wartawan dijadikan tameng untuk praktik criminal, ujarnya.

 

Jurnalis sejati adalah mengangkat tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran.

Wartawan yang benar tidak memeras, tentu dapat menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang pada semua pihak," Tandasnya

 

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya.

 

Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi. (MSP)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi