Breaking:

Kembali Ke Index Video


Sultan Junaidi: Dewan Etik Nasional Kunci Sinergi Advokat Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:23 WIB
Dibaca: 31
Sultan Junaidi: Dewan Etik Nasional Kunci Sinergi Advokat Indonesia
Jakarta-media pastvnews.vom, warta politik dan hukum, kegiatan perkumpulan advocaten Indonesia yang di gelar pada 3 Agustus 2026 menjadi tonggak sejarah dalam langkah menyatukan organisasi advokad. Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesi

 

 

Jakarta-media pastvnews.vom, warta politik dan hukum, kegiatan  perkumpulan advocaten Indonesia yang di gelar pada 3 Agustus 2026 menjadi tonggak sejarah dalam langkah menyatukan organisasi advokad.

Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) Sultan Junaidi dalam keguatan tersebut mendorong segera dibentuknya Dewan Etik Advokat Nasional sebagai solusi untuk menyatukan langkah organisasi advokat di Indonesia.

Menurutnya, perpecahan dan minimnya standarisasi pembinaan selama ini membuat profesi advokat sulit menampilkan wajah yang tunggal di hadapan masyarakat.

Tentu ini di tempuh agar dunia advokat bisa bersinergi dengan baik selain hanya melalui pembentukan dewan etik dengan kewenangan melakukan pendidikan kode etik nasional, melakukan pembinaan organiasi akan semakin membaik

Dengan dem ikian dewan etik harus diisi oleh seluruh perwakilan organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada,” kata Sultan Junaidi di jakarta, Minggu (3/8/2026).

Ia juga menjelaskan, dewan etik yang diusulkan tidak bersifat struktural di atas organisasi, melainkan berfungsi sebagai forum bersama.

Fokus utamanya hanya dua: menyusun kurikulum pendidikan kode etik nasional dan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada seluruh advokat, lintas organisasi.

Tidak Mengambil Alih Kewenangan Organisasi  Sultan menekankan satu hal penting: dewan etik tidak boleh mencampuri urusan internal organisasi advokat.

“Yang paling penting, pembentukan dewan etik ini tidak menghilangkan tugas dan wewenang organisasi advokat yakni melaksanakan pendidikan advokat, ujian dan pengajuan sumpah advokat,” tegasnya.

Dengan model ini, organisasi advokat tetap berwenang penuh menjalankan pendidikan profesi, menggelar ujian, dan mengajukan calon advokat untuk disumpah di Pengadilan Tinggi sesuai UU Advokat.

Dewan Etik Nasional hanya menjadi “rumah bersama” untuk menjaga marwah dan standar etik profesi.

Sultan juga menilai, jika setiap organisasi membuat standar etik sendiri, maka publik akan bingung dan kepercayaan terhadap advokat bisa turun.

Dengan satu pendidikan kode etik nasional, semua advokat akan memiliki pemahaman dan sikap profesi yang sama.

Ia berharap Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan seluruh organisasi advokat segera duduk bersama. Keanggotaan dewan etik harus representatif, mewakili semua organisasi yang eksis saat ini agar tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan.

Di ungkapkan pula “Kalau kita mau kuat, maka kita harus satu dalam etik. Sisanya, biarkan organisasi tetap berjalan sesuai fungsinya,” Tandas Sultan. Tim red/Padhe

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi