Kembali Ke Index Video


LSM WGAB DPD DIY Soroti 2 Tengkulak dan Proses Jual Beli Kayu Sonokeling Viral

Senin, 2 Maret 2026 | 13:41 WIB
Dibaca: 40
LSM WGAB DPD DIY Soroti 2 Tengkulak dan Proses Jual Beli Kayu Sonokeling Viral
jual beli kayu sono keling di mangunan

Bantul - media pastvnews.com, update kabar kasus, sedang gayeng dan masih ramai. Viralnya dugaan jual beli kayu sono keling di mangunan dan di tengah masyakarat yang peduli hutan kini menjadi bola panas, sehingga membuat awak media ini juga penasaran sehingga akhir Februari 2026 menelusuri jejak informasi dimana obyek kayu yang di jual dan siapa yang menjadi pembelinya.

Dari sejumlah warga yang memberikan informasi namun tak mau di sebut namanya, ia mengantar media ke lokasi penebangan kayu sonokeling yang lokasinya tikungan dekat pintu masuk wisata kayu goyang

Ternyata dilapangan ada bekas perobohan kayu yang di gergaji mesin sinso yang memang belum lama, ini rubuhkan 21/2/2026 yang lalu dan ini belum dibersihkan ranting serta pepohonan yang tertimpa dan sebagian ada yang rusak ‘Narasumber berkata, soal harga, prosedur dan surat saya tidak tahu, kata salah satu warga kepada awak media ini 28/2/2026.

TENGKULAK WG DAN SM

Berbekal ragam informasi tersebut tim awak media berbagi tugas 1 wartawan menuju rumah pembeli bernama Wg, namun  belum ketemu nama yang di maksus yang kabanya sebagai pembeli pertama sedang 1 group meluncur ke rumah SM selaku juga pembeli kedua warga mangunan.

Kepada awak media SM mengatakan memang saya pembelinya tapi ada juga rekan saya jadi bakulnya 2 orang, untuk kayu tersebut kata SM belum selesai pembayararanya masih dalam proses kemudian jumlah dan lainnya ada dalam data, nilai penjualan juga dipegang oleh pak wawan itu.

Jual beli dan penebangan itu resmi karena juga di awasi oleh Satuan Keamanan Kampus (SKK UGM ) ‘paparnya.

Kenapa kayu di jual tanya wartawan, kata pihak PIAT sana,kayu yang mati membahayakan warga bisa di lelang dan karena saya di minta membeli dan surat ada saya ya beli kata SM.

Saudara itu berapa belinya atau berapa kibik totalnya ? waduh saya tidak tahu, semua data di mandornya, elaknya  SM,

Media, sampean itu beli masak ndak bayar atau tidak tahu, sampai sekarang masih hitung - hitungan belum rampung ‘ujarnya kembali.

Di akhir tanya jawab, tengkuak kayu sono tersebut, mengatakan saya jadi bakul  kisaran sudah 5 tahun beda dengan kawan saya sana  sudah besar,senior, kemudian jika jual beli jadi persoalan maka saya harus hati –hati apalagi saya hanya wong deso ndak tahu apa - apa. tandasnya.

Sementara itu adanya bekas penebangan baru dan masih basah setidaknya terdapat 2 pohon kayu sono besar dan tinggi dan tua, bergalih hitam sangat bagus kemungkinan besar bernilai tinggi jutaan bahkan sangat mungkin puluhan juta,

Dari fakta lapangan yang ada kemudian media mencoba mendatangi Pos Piat UGM di Mangunan yang lokasinya tidak jauh dari bukit bego, namun pimpinan atau mandor dari pihak yang dimaksud untuk dikonfirmasi saat itu pas hari sabtu sedang libur dan hanya ketemu tenaga harian lepas (THL)

Coba tanyakan ke managemen bapak wawan atau yadi kami tidak tahu, kalau dulu memang pernah ada kasus tapi kabarnya sudah lama,  kalau yang ini tidak tahu terang THL tersebut. ‘paparnya singkat.

LSM WGAB SOROTI PROSES JUAL BELI DUGAAN TAK SESUAI ATURAN

Di lain informasi mencuatnya jual beli kayusono yang kabarnya milik negara ini, lantas media ini mencoba menghubungi Gianto ketua DPD lembaga swadaya masyarakat selaku LSM Wgab yang merupakan areal wilayahnya dan Ia lama berkiprah dalam menyoroti kebijakan dan kasus kasus seperti ini.

Benar saja kejadian jual beli kayu, Dia mengetahui, kepada wartawan sabtu malam 28/2/2026 mengungkapkan, lembaga Lsm WGAB, ini berkinginan  mendukung pemerintah  swsata dan BUMN  agar bekerja baik bersih dan pemangku kepentingan tidak memiliki perilaku koruptif atau KKN,

Saya bagian dari generasi muda yang tergabung dalam Lsm tersebut tentunya kekritisan lsm dan masyarakat itu menjadi sumbangsih dalam penegagak peraturan sesuai amanat perundangan dan harus selaras dengan UUD 45 menuju adil dan makmur dan benar’ papar ketua DPD Wgab DIY tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat wadah generasi muda anak bangsa, (Wgab) DPD DIY menyoroti atas adanya  jual beli itu kemudian investigasi serta melakukan pengaduan ke Polda DIY berkait dengan dugaan  penebangan dan penjualan kayu sono keling milik negara di kebun 2 Piat UGM  Girirejo Mangunan Dlingo Bantul yang dilakukan oleh oknum atau mandor dan kayu tersebut informasinya di beli oleh 2 orang bakul warga kapanewon Dlingo yang nilainya uangnya masih belum jelas berapa.

Kasak kusuk jual beli kayu tersebut kini kian menghangat terlebih kasus ini telah di adukan ke pihak yang berwajib oleh LSM tersebut karena menurut dugaannya tak sesuai aturan main jual beli kayu dalam aturan negara, sehingga juga dugaan berbahu KKN.

DIRESKRIMSUS POLDA DIY

Lebih lanjut, ditambahkan melalui surat ke Direskrimsus Polda DIY, 24/2/2026m bahwa Lsm Wgab menduga terjadi tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang berkait proses penebangan dan penjualan pohon kayu sonokeling yang terletak di kebun 2  yang di kelola pusat inovasi  Agro tehnologi UGM pada tanggaL 21 /2/2026.’ujarnya

Selanjutnya kami mendorong untuk diusut secara tuntas, oknum dari pengelola/pejabat berkait bahkan para pihak yang terlibat jual beli kayu tersebut. Tegas Gianto memberikan statemennya.

DASAR HUKUM

Dasar hukumnya jelas kok tentang UU NO.18  Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan  pengurusakan hutan  (P 3 H) bertujuan melindungi hutan Indonesia dari pembalakan liar, ada dalam UU  Nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan. Tegas Gianto memberikan statemennya.  

UU Nomor 18 tahun 2013 Pasal 17 menyatakan

(1) Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain

yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau

mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin;

KETENTUAN PIDANA

Seperti dalam Pasal 82 adalah  (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah

DENDA RATUSAN JUTA S/D  MILYARAN

Pasal 12 huruf c

Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta

pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ‘Tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi