Kembali Ke Index Video


Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tetapkan 56 Desa Sebagai Desa Budaya

Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:04 WIB
Dibaca: 609
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tetapkan 56 Desa Sebagai Desa Budaya
Gubernur DIY Sri Sultan HB X bersama Wabup Sleman Danang Maharsa saat Peresmian Balai Budaya

SLEMAN- media Pastvnews.com  Kalurahan Girikerto Kapanewon Turi dan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir terima fasilitasi Balai Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang secara simbolis diresmikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat 10 Desember 2021 di Girikerto, Turi.

Kadis Kebudayaan Provinsi DIY, Lakshmi Pratiwi mengatakan fasilitasi balai budaya tersebut memiliki luas 11,5 x 10 m. Selain Kabupaten Sleman, fasilitasi balai budaya juga diberikan pada Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon, Bantul dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp 1.545.200.000,-.

Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membangun Kalurahan Budaya sebagai lembaga kebudayaan yang kreatif, inovatif, produktif dan mensejahterakan penduduknya,” ujar Lakshmi.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 262/KEP/2016 tanggal 2 Desember 2016 Tentang Penetapan Desa Kelurahan Budaya telah ditetapkan 56 desa sebagai desa budaya di DIY.

Adapun persebarannya yaitu Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 16 desa, Kulon Progo 15 desa, Bantul dan Kota Yogyakarta 14 kelurahan serta Sleman 14 desa.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam peresmian tersebut menyampaikan DIY sudah merintis entitas desa tangguh dan berdikari dengan konsep mandiri dan berbudaya.

Hal ini merupakan embrio aktivasi sekaligus masterpiece yang kelak dapat dijadikan acuan dalam membangun desa, sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengucapkan selamat kepada Kalurahan Girikerto dan Kalurahan Sendangagung sebagai bagian penerima mandat Desa Mandiri Budaya,” kata Sultan.

Menurut Sultan, Pemerintah Desa atau  Kalurahan diwajibkan mendorong, menumbuhkan, membina, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

Parameter upaya pelestarian budaya salah satunya terdapat dalam Perdais No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, mencakup aspek pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, penguatan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dengan ciri inklusivitas, dimana masyarakat menjadi subjek dalam pengembangan kebudayaan.

Besar harapan saya, agar balai budaya dan sarana prasarana yang diberikan dapat menjadi stimulan pengembangan budaya, dengan melibatkan warga, terkhusus generasi muda sebagai motor pembangunan masa depan Indonesia,” tambah Sultan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memberikan apresiasinya pada Pemprov DIY atas fasilitasi balai budaya tersebut. Keberadaan balai budaya ini diharapkan dapat semakin memfasilitasi  peningkatan maupun pengembangan  seni dan budaya yang ada di desa budaya.

“Harapannya keberadaan sarana dan prasarana ini dapat semakin menambah semangat berkesenian serta menambah motivasi dalam pelestarian budaya di Kabupaten Sleman,” ujar Danang.

Menurutnya tantangan pelestarian budaya  khususnya budaya tradisional saat ini cukup berat seiring dengan perkembangan zaman dan adanya arus globalisasi. Hal ini berpengaruh pada masuknya budaya dari luar yang dikhawatirkan lambat laun membuat kebudayaan lokal ditinggalkan.

Upaya Pemkab Sleman untuk mengantisipasi hal ini dilakukan dengan mengedepankan potensi nilai luhur yang dimiliki sebagai  usaha pelestarian budaya asli daerah.

“Melalui fasilitasi balai budaya ini kami sangat berharap upaya yang kami lakukan juga dapat langsung dilaksanakan oleh masyarakat di tingkat kalurahan untuk mendukung upaya Pemkab Sleman dalam pelestarian budaya daerah,” tambahnya.Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi