Kembali Ke Index Video


“Tim IT Parsindo Mensubmit Model F Ke Sipol KPU Pusat Jam 23.29.20 wib 28 Sep 2022 Tetapi Justru Katakan Tak Submit Maka Akan Gruduk KPU RI

Rabu, 12 Oktober 2022 | 06:50 WIB
Dibaca: 384
“Tim IT Parsindo Mensubmit Model F Ke Sipol KPU Pusat Jam 23.29.20 wib 28 Sep 2022 Tetapi Justru Katakan Tak Submit Maka Akan Gruduk KPU RI
JAJARAN PANTAI PARSINDO

Jakarta — media pastvnews.com, warta politik dan hukum, tahapan pemilu sudah di umumkan dan nama nama parpol yang akan ikut berlaga di pileh 2024 juga sudah diumumkan oleh KPU pusat dan tahapan selanjutnya verifikasi faktualan terhadap partai yang lalos sebagai peserta pemilu.

Dari 24 parpol yang diumumkan KPU pusat satu diantara 24 parpol adalah Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) .Achmad Azran. SE Ketua DPW Partai Parsindo DKI ketika di hubungi awak media mengatakan dalam perkembangan

proses verifikasi faktual meski sudah bekerja keras dan memenuhi ternyata ada kabar parsindo dikatakan tidak mensubmit perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), tanggal 28 September 2022, oleh karenanya jajaran pengurus pusata akan gruduk Kantor KPU RI terkait pernyataan dikatakan tidak mensubmit tersebut.

Kami akan mendatangi KPU RI terkait pernyataan di media yang membuat Informasi tersebut menyesatkan, karena tidak sesuai fakta dan data. Kami sudah kirim Surat untuk klarifikasi namun belum ada respon dari pihak KPU RI,” Tandas H .Achmad Azran. SE Ketua DPW Partai Parsindo DKI Jakarta kepada media di Jakarta.

 

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (3/10/2022) mengutip pernyataan langsung dari Komusioner KPU Pusat, Idham Holid,

Pertama, ada Partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/102022).

 

Faktanya menurut H . Achmad Azran.  SE berdasarkan bukti yang ditunjukkan, Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat.

 

“Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib,” tegasnya.

 

Masih menurut H. Achmad Azran .SE  tentu pernyataan KPU RI tersebut telah viral dimedia sosial yang sangat merugikan Partai Parsindo. Tidak hanya materil tapi juga moril. Untuk itu kami akan mendatangi KPU RI minta penjelasan langsung.

 

Pengusaha muda itu juga membantah jika Partai Parsindo tidak hadir di KPU RI untuk menyerahkan hard copy perbaikan. LO Partai Parsindo bertemu helpdesk. Seharusnya sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 54 ayat 1, apapun masalahnya KPU harus menggunakan formulir model penerimaan.dok.perbaikan-parpol.

 

Motivasi menggeruduk ke KPU pusat karena  faktanya kami melakukan  sesuai prosedur, selain sebagai wujud pernyataan sikap Partai Parsindo mendatangi KPU RI secara masal itu merupakan aspirasi dari para Pengurus dan kader Seluruh Indonesia. Sebab sudah menjadi bola liar, dimana ada oknum-oknum di KPU RI mengintervensi ke KPUD mau menjegal Partai Parsindo. kata Achmad Azran.

 

Sementara itu ketua umum  Parsindo Drs. HM. Jusuf Rizal SE. SH MSi Ketika di kontak wartawan pastvnews.com, 11 Oktober 2022 ketika di tanya berkait di katakan parsindo tak submit sipol, Jusuf Rizal menjelaskan,

parsindo sudah masuk sebagai peserta pemilu 2024 dan telah mengikuti langkah tahapan yang telah di atur KPU Pusat, dan kami telah menjalankan namun jika ada hal yang mencoba menghalangi tentu jajaran pengurus tidak diam dan kompak melakukan langkah tepat.

 

Tugas KPU pasal 14 itukan  sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017 adalah KPU berkewajiban: (a). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu : (b) memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

 

Nah KPU pusat ini apakan sudah memperlakukan partai peserta pemilu secara adil dan setara atau tidak ? tentu jika tidak akan ada Gugatan besar besaran, kita lihat aja nanti Pungkas Juzuf Rizal. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi