Kembali Ke Index Video


Cermati - Kawal Proses Pemilu Agar Jurdil ‘Ketua DPW Parsindo DIY Tak Diundang KPU Untuk Proses VeriFikasi Faktual Ada Apa ?

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Dibaca: 735
EDI SUPRIYANTO KETUA DPW PARSINDO DIY

Yogyakarta-media pastvnews.com warta politik seputar proses pra pelaksanaan verfikasi dan faktual kepengurusan dan keanggotaan  partai politik calon peserta pemilu 2024.

Tahapan pemilu tahun 2024 terus bergulir sehingga calon  partai peserta pemilu sudah memasuki verifikasi lolos atau tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2024.

Tahapan selanjutnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang telah lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya untuk di tetapkan sebagai partai peserta  Pemilu 2024

Partai swara rakyat Indonesia  atau parsindo yang sejak awal di tetapkan oleh KPU lolos, dan tinggal memasuki tahap verifikasi faktual, justru sebagai partai peserta pemilu justru  tak masuk dalam  rakor acara verifikasi  faktual dimana 10 Oktober 2024 tidak masuk undangan di KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua DPW Parsindo DIY, Edi Suprinyanto ketika dihubungi awak media menjelaskan, memang partai parsindo tidak masuk undangan dan hanya 20 nama yang tertera  di undangan KPU DIY.

Nah ini ada apa kenapa SOPnya berbeda, jika di undang  yang seharusnya di undang semua jika tidak yang tidak semua kata Edi. Atas kasus ini maka jajaran pengurus DPW maka kami membuat surat dan minta saran dari DPP.

Kami tetap berupaya bahkan sesuai peraturan dan syarat juga kami laksanakan yang kami dahului dengan surat menyurat. Atas kejadian ini pula kami juga minta tanggapan KPU karena ini termasuk ada kemungkinan  ketidaknyamanan terbinya undangan tersebut dalam proses melayani parpol peserta pemilu pungkas Ketua dewan pimpinan willayah parsindo Yogyakarta tersebut.  

Atas kasus yang menimpa Parsindo tersebut jika di telisik segi hukum dari UU Pemilu No 7 tahun 2017 bahwa KPU  memeiliki tugas wewenang dan kewajiban Kewajiban adalah  bahwa

KPU Pasal 14

KPU berkewajiban: (a). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu : (b) memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Ketika awak media mencermati mengkait surat  undangan KPU DIY yang telah beredar  tersebut  berbunyi Yth, pimpinan pantai Politik tingkat  Provinsi daerah istimewa Yogyakarta  dan terlampir 20 nama parpol,namun Parsindo tak terdaftar maka Edi ketua DPW parsindo melakukan penyuratan pada tanggal 10 Oktober 2022 kepada KPU DIY kemarin.  

Hal ini karena daya upaya sudah di jalami sesuai prosedur mulai dari DPP hingga ke tingga Dpw, tentu harapanya Kpu melayani sesuai passal 14 memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara selain memberikan informasi  yang sesuai ‘pungkas Edi.

Memasuki proses penetapan dan seterusnya sepertinya Kpu dan peserta partai pemilu memang harus saling cermat, karena ini untuk melancarkan tahapan pemilu untuk  Indonesia yang jujur adil dan benar.

Sedang jika penyelenggara Pemillu yakni  KPU apabila dalam proses penyelanggaraannya ada keteledoran sekecil apapun maka juga akan banyak di soroti oleh masyarakat, media dan pengamat,

karena di anggap atau lalai yang akan berujung gugatan secara Hukum bahkan juga tak bisa di pungkiri bisa timbul pergantian pengurus KPU. ‘Semoga bermanfaat “Ed/nur

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi