Kembali Ke Index Video


Sidang Tipikor TKD Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman Terungkap Bedanya Tanah Sultan dan Tanah Negara RI Terjadi Perdebatan Sengit

Sabtu, 29 November 2025 | 10:14 WIB
Dibaca: 120
Sidang Tipikor TKD Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman Terungkap Bedanya Tanah Sultan dan Tanah Negara RI Terjadi Perdebatan Sengit
SIDANG TIPIKOR TIM PH, ANANATA SH MH. TKD DI PN YOGYA 28 NOV 2025

 

Yogyakarta  - media pastvnews.com warta lintas hukum,, sidang kasus tanah kas Desa di Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman memasuki sidang  mengadirkan saksi fakta dari  perangkat desa di ruang tipikor Yogyakarta. Sidang kali ini menarik untuk kita simak pada kamis 27 dan 28 November 2025.

 

Sidang Dugaan Tipikor Tkd Candirejo persil 108 ini hingga menjadi perhatian publik ini, dipimpin hakim Fitri Ramadhan  SH dan 2 anggota yakni Gabriel Siallagan,SH,MH dan hakim  Ad Hoc Tipikor, Yulius Eka Setiawan,SH., MH

 

Sedang dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sarjono lurah non aktif R Vidi Cahyanto, SH, MH, dan R Rizky Ervanto serta Dr. Ricky Ananta, SH., MH.,Novi Anggraeni SH,. MH, mendampingi kliennya.

 

Tampak dalam sidang para PH mencermati para saksi fakta, dan berkali kali melempar pertanyaan hingga perdebatan muncul perdebatan bertarung dengan para JPU yang dipimpin wayan, bahkan sering dalam ruang sidang ramai atas tegasnya lontaran tim advokad dalam sidang tersebut.   

 

Yang menarik dalam sidang dengan perkara TKD persil no 108, yang semula telah bersertifikat atas nama perorangan dan sarjono telah membelilnya kemudian di kuasakan jual kepada seseorang ternyata dalam sidang terungkap, Ibu Tina, saksi fakta juga sekaligus menjadi orang kuasa jual tanah tersebut dari pihak sarjono, secara resmi dan di buktikan dalam sidang di tunjukan dihadapan majelis hakim.

 

Ibu Tina tersebut ternyata tidak menjadi pengurus yayasan atau sebagai pembeli, namun ia mendapat kepercayaan dari yayasan yiremia, sehingga kata lain sebagai perantara dipihak terdakwa eks dukuh Candirejo, dan ini dilakukan atas kepercayaan dari  terdakwa dan dari pihak notaris.  Paparnya dalam sidang tipikor tersebut jumat 28 /11/2025.

 

Sementara itu wahyudi selaku pengawas yayasan tersebut Ia hanya bertugas mengawasi kegiatan sosial yayasan dan tidak tahu menahu jual beli tanah apalagi obyek tanah yang akan di beli pihak yayasan. 

 

Serunya sidang tipikor sangat terasa terlebih penasehat Hukum  Dr. Ricky Ananta, SH., MH asal Semarang, mengulik hingga ke akar permasalahan, hingga terungkap dalam pemaparan dihadapan majelis hakim. 

 

Sementara itu Ricky Ananta PH terdakwa di sesi lain mencerca kabag keuangan Tegaltirto terkait aset desa, sedang dari Dispertaru Sleman di wakili Rizki Ardianto Natsir ST. dan DIY Bapak Aris, mengkait tatalasana Tanah TKD tanah desa dan tanah lainnya termasuk sultan ground.  

 

Dalam sidang terdakwa lurah nonaktif Sarjono, setelah di minta menanggapi dari ketua majelis, berkait yayassan dan dengan ibu Tina, Terdakwa membenarkan, Sedang Aris dari Pemda DIY sebagai  saksi di Tanya oleh PH Ricky,

 

Apakah kasus TKD Candirejo itu tanah milik negara atau milik siapa sebab belinya dulu  sudah bersertifikat Atas nama seseorang ?  di jawab Aris  itu Milik Sultan ground, Berarti bukan milik negara RI saut PH Rcky,

 

Maka Aris mengiyakan tanah tersebut milik kraton, Dengan demikian yang merugikan negara itu mana ? sebab  tanah tersebut kata saudara, adalah milik kraton berarti bukan milik negara ? Tanya Ricky kembali, harus di fahami bahwa kerugian dan menyatakan kerugian negara itu harus jelas,’tandas Ricky

 

Arispun menimpali, untuk kerugian negara bukan saya yang menyampaikan, papar Aris hingga memicu pertanyaandan tanggapan tajam dari para PH,

 

Saya catat  atas keterangan saudara, tanah tersebut bukan tanah negara tetapi Sultan Ground, tandas PH tersebut. Sidang akan kembali berlanjut Kamis  dan Jumat  4  - 5 Desember 2025. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi