Pledoi Kasus YIS Sleman Advokad Berkata Onslaag Van Alle Rechtvervolging Onslaag Van Alle Rechtvervolging ’Mohon Terdakwa di Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik
Minggu, 19 September 2021 | 22:30 WIBSleman - media pastvnews.com, warta politik dan hukum, menyajikan sidang gugatan perkara ilai ijazah SD YIS Sinduadi Sleman telah yang masuk perdana 27 Juli hingga September 2021 telah banyak menghadirkan saksi- saksi dari kedua belah pihak baik dari JPU maupun dari pihak yang memperingan Terdakwa Supriyanto.
Pada muatan sidang ini merupakan kelanjutan atau seri dua part 2 yang ditampilkan redaksi,kemudian ini asli dari pledoi Hudiyanto SH. Pengacara terdakwa yang dipaparkan dalam majelis sidang Hari Kamis 16 September 2021.
Dalam pledoi atau pembelaan di akhir laporannya tertulis : Berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti adanya kejanggalan – kejanggalan yang timbul dalam perkara ini sehingga memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan tanpa memperhatikan syarat – syarat yang diatur dalam hukum acara pidana dan hati nurani sebagai penegak hukum sebagai profesi yang mulia.
Nah, para pemirsa bait di atas ini merupakan bagian dari pledoi yang kutip di akhir pledoi. Untuk lebih jelasnya simak kelanjutan berikut ini. Dan sidang akan kembali dibuka 20 September 2021 degan agenda replik duplik dari JPU.
Berikut sambungan dari muatan sebelumnya Berjudul Pledoi advokad Hudiyanto SH. Dalam Kasus nilai Ijazah 2 mapel SD YIS terdakwa Supriyanto (Part 1)
• Saksi menjelaskan YIS adalah termasuk dalam Adelia Monique Kirana Ebener adalah satuan pendiidkan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidIkan di Indonesia
17 pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. • Saksi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel International di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. • Berdasarkan peraturan tersebut maka sekolah SPK harus menyesuaikan kurikulum di sekolahnya masing-masing. • Pelajaran agama dan PPKN sesuai Permendikbud harus diberikan kepada siswa di sekolah SPK yang warga negara Indonesia (WNI). • Untuk siswa yang warga negara asing (WNA) tidak wajib diberikan mata pelajaran Agama dan PPKN. • Untuk pelajaran Agama dan PPKN karena bukan termasuk mata pelajaran yang diuji secara nasional melalui ujian nasional maka nilai di ijasah diserahkan kepada sekolah baik cara dan mekanismenya. • Kemendiknas RI tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam wilayah nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di ijasah karena itu kewenangan sekolah. • Kemendiknas RI tidak bisa menyatakan nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di dalam ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah sah atau tidak karena nilai Agama dan PPKN adalah menjadi kewenangan sekolah. • Saksi menyatakan apabila ijasah tersebut sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan maka nilai dalam ijasah tersebut tersebut adalah SAH SECARA HUKUM.• Saksi menyatakan TIDAK ADA SANKSI untuk sekolah SPK yang tidak mengajarkan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung kepada siswa. Adelia Monique Kirana Ebener adalah Warga Negara Asing Saat Mendaftar di Sekolah YIS sehingga secara Aturan Tidak ada Kewajiban Memberikan Pelajaran Agama dan PPKN kepada Siswa yang Warga Negara Asing (WNA) 18
32. Bahwa Pelapor Erika Handriati dalam laporan polisi mengaku jika anaknya yang bernama Adelia Monique Kirana Ebener adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 maka YIS harus memberikan pelajaran Agama dan PPKN secara langsung kepada Adelia Monique Kirana Ebener. 33. Bahwa dalam persidangan terungkap jika Adelia Monique Kirana Ebener adalah
BUKAN Warga Negara Indonesia (WNI). 34. Bahwa bukti P-16 dan P-17 membuktikan jika Adelia Monique Kirana Ebener saat mendaftar sekolah di YIS adalah warga negara asing (WNA) yang tidak diwajibkan mendapatkan pelajaran Agama dan PPKN sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014. Oleh karenanya dakwaan atau tuntutan JPU yang menyatakan “Memasukan Keterangan Palsu dalam Suatu Akta Otentik(Ijasah)” adalah TIDAK TERBUKTI. 35. Bahwa hal yang paling penting dalam perkara ini adalah pembuktian mengenai keabsahan nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di dalam ijasah Ijasah SD Adelia Monique Kirana Ebener. 36. Bahwa pelapor Erika handriati pada awalnya menyatakan ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah palsu karena nilainya palsu.
37. Bahwa pelapor Erika Handriati kemudian merubah pernyataannya dengan menyatakan ijasahnya sah tapi nilainya yang tidak sah atau palsu karena mata pelajaran agama dan PPKN tidak diajarkan secara langsung kepada anaknya selama bersekolah di YIS sejak tahun 2014 sampai 2016. 38. Bahwa untuk membuktikan nilai agama dan PPKN adalah sah atau tidak maka
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 ahli yaitu : 19 1) Erry Widaryana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman;
2) Dwi Agus Muchdiharto dari Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta; 3) Yogi Anggraena dari Kemendiknas Republik Indonesia; 39. Bahwa saksi Erry Widaryana pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 memberikan keterangan yaitu : • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
• Mata pelajaran agama dan PPKN tidak termasuk mata pelajaran yang masuk di ujian nasional. • Mengenai sanksi untuk sekolah Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS yang belum memberikan mata pelajaran agama dan PPKN secara langsung ke siswa merupakan kewenangan di Kemendiknas Pusat di Jakarta.• Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tidak punya kewenangan terhadap Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS karena ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. 40. Bahwa saksi Dwi Agus Muchdiharto pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 memberikan keterangan yaitu : • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. • Mata pelajaran agama dan PPKN tidak termasuk mata pelajaran yang masuk di ujian nasional. • Mengenai sanksi untuk sekolah Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS yang belum memberikan mata pelajaran agama dan PPKN secara langsung ke siswa merupakan kewenangan di Kemendiknas Pusat di Jakarta. • Dinas Pendidikan Propinsi Yogyakarta tidak punya kewenangan terhadapSekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS karena ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. 41. Bahwa saksi Yogi Anggraena pada persidangan tanggal 6 September 2021 memberikan keterangan yaitu : • Jabatan saksi adalah coordinator pengembangan kurikulum di Puskurbuk RI. 20 • Saksi menjelaskan YIS adalah termasuk dalam Adelia Monique Kirana Ebener adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendiidkan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Saksi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel International di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pedidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.
• Berdasarkan peraturan tersebut maka sekolah SPK harus menyesuaikan kurikulum di sekolahnya masing-masing. • Pelajaran agama dan PPKN sesuai Permendikbud harus diberikan kepada siswa di sekolah SPK yang warga negara Indonesia (WNI). • Untuk siswa yang warga negara asing (WNA) tidak wajib diberikan mata pelajaran Agama dan PPKN. • Untuk pelajaran Agama dan PPKN karena bukan termasuk mata pelajaran
yang diuji secara nasional melalui ujian nasional maka nilai di ijasah diserahkan kepada sekolah baik cara dan mekanismenya. • Kemendiknas RI tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam wilayah nilai di ijasah karena itu kewenangan sekolah. • Kemendiknas RI tidak bisa menyatakan nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di dalam ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah sah atau tidak karena nilai Agama dan PPKN adalah menjadi kewenangan sekolah. • Saksi menyatakan apabila ijasah tersebut sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan maka nilai dalam ijasah tersebut tersebut adalah SAH SECARA HUKUM. • Saksi menyatakan TIDAK ADA SANKSI untuk sekolah SPK yang tidak mengajarkan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung kepada siswa. 21 Seluruh Proses Akademik di YIS adalah Tanggung Jawab Orin Stephney. Dari Mulai Menetapkan Kurikulum, Menyelenggarakan Belajar Mengajar, Mengadakan Ujian Sekolah, Mengikuti Ujian Nasional, Memeritahkan Guru dan Staf Mengikuti Persiapan Ujian, Menerima Laporan Nilai Mata Pelajaran dan MemerintahkanAdmin untuk Memasukan Nilai ke Dalam Ijasah. 42. Bahwa job desk ORIN STEPHNEY sebagai Kepala Sekolah di YIS adalah bertanggung jawab seluruh proses akademik. Kepala Sekolah adalah jabatan tertinggi di sekolah YIS. Hal ini sesuai dengan bukti T-1. 43. Bahwa sesuai bukti T-1 maka tugas dan tanggung jawab ORIN STEPHNEY adalah Menetapkan Kurikulum, Menyelenggarakan Belajar Mengajar, Mengadakan Ujian Sekolah, Mengikuti Ujian Nasional, Memeritahkan Guru dan Staf Mengikuti Persiapan Ujian, Menerima Laporan Nilai Mata Pelajaran dan Memerintahkan Admin untuk Memasukan Nilai ke Dalam Ijasah.
44. Bahwa terkait dengan perkara Pidana No 288/Pid.B/2021/PN.Smn dengan Terdakwa Supriyanto yang dikenakan pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP yaitu Terdakwa Menyuruh kepada Anna Indah Sylvana untuk Memasukan Keterangan Palsu dalam Suatu Akta Otentik (Ijasah) adalah TIDAK TERBUKTI.45. Bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan yaitu Hanna (Saksi dari Pelapor), Joko Susilo (saksi dari Pelapor), Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani.
46. Bahwa bukti T-3 yaitu job desk Administrasi yang membuktikan jika staf Administrasi (Anna Indah Sylvana) bertugas melayani kebutuhan sehari-hari murid dan guru dalam rangka menunjang pendidikan termasuk MENGISI BLANGKO IJAZAH serta MELAKUKAN NILAI DI DALAM IJAZAH ATAS PERINTAH ATAU DISURUH OLEH KEPALA SEKOLAH, HANYA KEPALA SEKOLAH (Orin Stephney) YANG BISA MENYURUH ATAU MEMERINTAH STAFF ADMINISTRASI UNTUK MEMASUKAN NILAI KE DALAM IJAZAH.Administrasi (ANNA INDAH SYLVANA) melaporkan pekerjaan dan bertanggung jawab kepada Sekolah. 47. Bahwa bukti T-6 yaitu Surat-surat PERINTAH/TUGAS DARI KEPALA SEKOLAH (ORIN STEPHNEY) kepala guru dan staff sekolah yang membuktikan jika Kepala Sekolah sejak awal mengetahui proses penyelengaraan Ujian Nasional termasuk diantaranya memerintah kepala guru-guru dan semua staff untuk melakukan 22 persiapan uji coba pelaksanaan Ujian Nasional merangkum nilai dan memasukan nilai ke dalam Ijazah.
Walau dua (2)mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN. 49. Bahwa bukti T-8 yaitu ijasah siswa SMA di YIS atas nama MARIA STELLALAWRASIA lulusan 2016 yang membuktikan jika ORIN STEPHNEY sebagai Kepala Sekolah YIS dengan sadar mengetahui ada nilai Agama, dan PPKN di dalam Ijazah dengan menandatangani Ijazah tersebut. Walau dua mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN.
50. Bahwa bukti T-9 yaitu Surat Penugasan Kepala Skolah (Orin Stephney) Kepada Supriyanto (bendahara) yang membuktikan jika Orin Stephney selaku Kepala Sekolah mengetahui seluruh tahapan ujian nasional dengan menugaskna Supriyanto sebagai bendahara untuk mengelola data pendidikan pada situs:http//sdm.data.kemendikbud.go.id 51. Bahwa keterangan dari Veronika Swanti pada persidangan tanggal 2 September
2021 yang menerangkan : • Secara struktur terdakwa Supriyanto tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada admin yang bernama Anna Indah Sylvana. • Admin diberikan tugas langsung oleh kepala sekolah. • Bukti T-6 dan T-9 adalah benar tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah Orin Stephney yang ditujukan kepada guru dan staf terkait dengan penilaian dan persiapan untuk ujian sekolah dan ujian nasional.
• Kepala Sekolah Orin Stephney pasti mengetahui adanya nilai agama dan PPKN di dalam ijasah karrena Orin menanda-tangani ijasah walau 2(dua) mata pelajaran tersebut tidak diajarkan secara langsung di sekolah YIS. • Saksi pernah mengikuti try out atau uji coba untuk ujian di sekolah lain atas perintah atau penugasan secara tertulis dari Kepala Sekolah Orin
Stephney. 52. Bahwa keterangan dari Wiwin Prati Wanggini pada persidangan tanggal 2 September 2021 yang menerangkan : 23 • Kepala sekolah Orin Stephney yang memberikan tugas kepada staf dan guru secara tertulis atau secara lisan. • Bukti T-6 dan T-9 adalah benar tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah Orin Stephney yang ditujukan kepada guru dan staf terkait dengan penilaian dan persiapan untuk ujian sekolah dan ujian nasional. 53. Bahwa keterangan dari Kencana Devia Candra pada persidangan tanggal 6
September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah guru bahasa Indonesia. • Terdakwa Supriyanto tidak dapat memerintah atau menyuruh Admin Anna Indah Sylvana memasukan nilai ke dalam ijasah. • Bendahara Sekolah atau Terdakwa Supriyanto tidak punya kewenangan untuk hal-hal yang terkait akademik. • Kepala sekolah Orin Stephney yang memberikan tugas kepada staf dan
guru secara tertulis atau secara lisan. • Bukti T-6 dan T-9 adalah benar tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah Orin Stephney yang ditujukan kepada guru dan staf terkait dengan penilaian dan persiapan untuk ujian sekolah dan ujian nasional. • Saksi pernah ditugaskan oleh Kepala Sekolah Orin Stephney untuk menjadi pengawas ujian di sekolah lain dengan diberikan surat penugasan.
54. Bahwa keterangan dari Benedikta Setiyani pada persidangan tanggal 6 September 2021 yang menerangkan : • Bendahara tidak dapat memerintah Admin • Untuk nilai di ijasah adalah tanggung jawab Kepaka Sekolah. • Admin hanya dapat diperintah oleh Kepala Sekolah untuk memasukan nilai kedalam ijasah. • Kepala sekolah Orin Stephney yang memberikan tugas kepada staf dan guru secara tertulis atau secara lisan.
• Bukti T-6 dan T-9 adalah benar tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah Orin Stephney yang ditujukan kepada guru dan staf terkait dengan penilaian dan persiapan untuk ujian sekolah dan ujian nasional. • Orin Stephney pernah diberikan TEGURAN oleh sekolah karena pernah tidak membuat laporan kegiatan kepada Yayasan yang membuat salah satu orang siswa (BUKAN ERIKA HANDRIATI) komplain atau keluhan dan mengadukan masalah kepada Yayasan.
Tidak Ada Konfrontasi Saksi dengan Terdakwa atau Saksi dengan Saksi Selama Proses Penyidikan Sehingga Terdakwa Supriyanto menjadi Korban atas Perkara Pidana yang Sebenarnya Tidak Pernah Terjadi alias Perkara Ghoib 55. Bahwa dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa disebutkan
“Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Yogyakarta Independent School
Yang beralamat di Jln Cendrawasih Nomor 01 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaiannya itu dapat menimbulkan kerugian...”.
56. Bahwa dakwaan tersebut hanya berdasarkan CERITA yang dibuat oleh Anna Indah Sylvana sebagai admin di sekolah YIS. CERITA YANG DIBUAT OLEH SEORANG DIRI, 57. Bahwa dalam persidangan terbukti berdasarkan saksi-saksi yang bernama Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani di persidangan serta bukti-bukti surat T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9 di terungkap jika Anna Indah Sylvana adalah orang yang memasukan nilai ke dalam Ijasah atas perintah atau disuruh oleh Kepala Sekolah yang bernama Orin Stephney.
Sementara disisi lain penyidik Polsek Mlati mengabaikan keterangan saksi-saksi yang bernama Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani 59. Bahwa terhadap keterangan yang berbeda tersebut, penyidik Polsek Mlati wajib melakukan konfrontasi antara Tersangka/Terdakwa dengan Saksi atau antara saksi dengan saksi. 60. Bahwa Konfrontasi adalah salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara 25 tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi. 61. Bahwa konfrontasi tersebut diatur dalam SK KAPOLRI Nomor 62. Bahwa hal ini menjadi penting karena pembuktian perkara pidana (hukum acara pidana) adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiel, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya yang bertujuan untuk menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan maksud untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan ini dapat dipersalahkan.63. Bahwa akibat tidak ada konfrontasi maka proses penyidikan tidak menemukan kebenaran materiil. Apalagi terbukti jika DONGENG ATAU PERISTIWA HUKUM yang dibuat oleh penyidik dan diteruskan oleh Jaksa dalam proses persidangan
TERBUKTI TIDAK PERNAH ADA. 64. Bahwa hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Tri Nur Hadiati (Kepala Sekolah SD Karitas) pada persidangan tanggal 6 September 2021 memberikan keterangan : • Ijasah siswa SD Yogya Independent School, termasuk ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener sudah ada nilainya termasuk nilai agama dan PPKN ketika diserahkan oleh Terdakwa Supriyanto kepada saksi di bulan Juni 2016. • Setelah melihat dan memastikan ijasah yang diserahkan oleh Supriyanto adalah asli dan sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan maka Saksi menanda-tangani ijasah tersebut di bulan Juni 2016. 65. Bahwa hal ini dibuktikan dengan keterangan Terdakwa Supriyanto (Bendahara)pada persidangan tanggal 9 September 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah untuk Siswa SD YIS sudah ditanda-tangani oleh Ibu Tri Hadiati selaku Kepala Sekolah SD Karitas pada bulan Juni 2016. • Ijasah tersebut pasti sudah ada nilainya ketika diantar oleh Terdakwa Supriyanto kepada Ibu Tri Nur Hadiati pada bulan Juni 2016. 26 • Setelah Ijasah tersebut diterima oleh Ibu Tri Nur Hadiati maka pada hari yang sama di bulan Juni 2016, Ijasah tersebut dikembalikan kepada
Terdakwa untuk dibawa kembali ke Sekolah. 66. Bahwa hal ini dibuktikan melalui eterangan Ahli Dwi Agus Muchdiharto (Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta) pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta.
• Ijasah dengan nilainya yang sudah lengkap tersebut sudah terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta pada bulan Juni 2016. 67. Bahwa apabila penyidik melakukan konfrontasi maka perkara ini tidak perlu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman dengan korban yang bernama Supriyanto sudah masuk penjara selama 5 bulan lebih. Hal ini karena : 1) Supriyanto TIDAK PERNAH MENYURUH Anna Indah Sylvana untuk memasukan nilai agama dan PPKN ke dalam Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana.
2) PERISTIWA HUKUM MENYURUH MEMASUKAN NILAI AGAMA DAN PPKN DI BULAN OKTOBER 2021 ADALAH TIDAK PERNAH ADA ALIAS GHOIB karena Ijasah SD dengan nilainya termasuk nilai mata pelajaran Agama dan PPKN atas nama Adelia Monique Kirana Ebener sudah ditanda-tangani oleh Ibu Tri Hadiati selaku Kepala Sekolah SD Karitas pada bulan Juni 2016 dan nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta di bulan Juni 2016.
V. ANALISIS YURIDIS Pembahasan mengenai unsur-unsur yang dinyatakan oleh Penuntut Umum adalah : A. Pasal 266 ayat (1) KUHP Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam. mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-
lamanya tujuh tahun. Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tersebut, meliputi: a) unsur subjektif: dengan maksud untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran; b) unsur-unsur objektif : 1) barang siapa; 2) menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai suatu hal, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut; 3) di dalam suatu akta otentik; 4) jika penggunaannya dapat menimbulakan sesuatu kerugian.
Dengan disyaratkannya suatu maksud lebih lanjut berupa maksud untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran di dalam rumusan Pasal 266 ayat (1) KUHP, maka sudah jelas tindak pidana yang dilakukan harus dengan sengaja (opzettelijk delict).
Bahwa oleh Karenanya, penuntut umum maupun harus dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 266 ayat (1) KUHP. Pembuktian yang harus dibuktikan oleh penutut umum sebagaimana yang telah disebutkan di atas, mengenai bukti: a) Adanya kehendak pada terdakwa untuk menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai sesuatu hal didalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta otentik tersebut; b) Adanya pengetahuan pada terdakwa, bahwa akta tersebut merupakan suatu akta otentik; dan c) adanya maksud pada terdakwa untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya yang tercantum dalam akta tersebut sesuai dengan kebenaran. Bahwa terhadap rumusan Pasal 266 KUHP tersebut maka berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan Korban,Saksi, Terdakwa dan bukti-bukti surat maka SUPRUYANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 266 AYAT (1) Karena : 28 1) Tidak ada kehendak Supriyanto menyuruh Anna Indah Sylvana untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Hal ini dapat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi dipersidangan yaitu Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani yang seluruhnya menerangkan bahwa Supriyanto tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh Anna Indah Sylvana memasukan nilai kedalam ijasah SD atas nama Erika Monique Kirana Ebener. YANG MEMILIKI KEWENANGAN MENYURUH MEMASUKAN NILAI ADALAH KEPALA SEKOLAH YANG BERNAMA ORIN STEPHNEY.
Hal ini juga dibuktikan melalui bukti surat T-1, T-2, T-3, T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9. Sehingga CERITA Anna Indah Sylvana hanya merupakan dongeng tunggal yang tidak dapat menjelaskan peran dan kehendak Supriyanto 2) Mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai sesuatu hal didalam suatu akta otentik adalah premature atau tidak pernah ada. Ahli yang hadir di persidangan yaitu Erry Widaryana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dwi Agus Muchdiharto dari Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta dan Yogi Anggraena dari Kemendiknas Republik Indonesia menyatakan : • Nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. • Mata pelajaran agama dan PPKN tidak termasuk mata pelajaran yang
masuk di ujian nasional. • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Untuk pelajaran Agama dan PPKN karena bukan termasuk mata pelajaran yang diuji secara nasional melalui ujian nasional maka nilai di ijasah diserahkan kepada sekolah baik cara dan mekanismenya.
• Kemendiknas RI tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam wilayah nilai di ijasah karena itu kewenangan sekolah. • Kemendiknas RI tidak bisa menyatakan nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di dalam ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah sah atau tidak karena nilai Agama dan PPKN adalah menjadi kewenangan sekolah. • Apabila ijasah tersebut sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan maka nilai dalam ijasah tersebut tersebut adalah SAH SECARA HUKUM.
29 • Saksi menyatakan TIDAK ADA SANKSI untuk sekolah SPK yang tidak mengajarkan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung kepada siswa. Bahwa dengan demikian dakwaan adanya Mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai sesuatu hal didalam suatu akta otentik (Ijasah) adalah TIDAK TERBUKTI KARENA INSTANSI PEMERINTAH MENYATAKAN NILAI AGAMA DAN PPKN ADALAH KEWENANGAN SEKOLAH, NILAI AGAMA DAN PPKN BUKANLAH PALSU, NILAI AGAMA DAN PPKN DI DALAM IJASAH ADELIA MONIQUE KIRANA EBENER ADALAH SAH SECARA HUKUM3) Adanya maksud pada terdakwa untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya yang tercantum dalam akta tersebut sesuai dengan kebenaran. Bahwa Terdakwa Supriyanto tidak pernah terlibat dalam pencantuman nilai didalam Ijasah sebagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti surat.
Bahwa saksi Supriyanto tidak pernah meminta kepada Erika Handriati untuk menggunakan Ijasah tersebut karena Supriyanto memang tidak punya kewenangan untuk mengajak dan menyuruh orang lain untuk menggunakan Ijasah. 4) Tidak ada kerugian yang dialami oleh Pelapor Erika Handriati baik moril dan
materil karena : • Ijasah SD Karitas adalah ijasah untuk tahun kelulusan tahun 2016 yang sudah dipergunakan oleh Adelia Monique Kirana Ebener untuk pindah
sekolah ke SMP Olivan tanpa ada masalah. • Sekolah International atau SPK seperti YIS menggabungkan pelajaran Agama dan PPKN dengan mata pelajaran lain karena nilai tersebut diambil dari penilaian siswa dalam pembelajaran di sekolah mengenai kehidupan sehari-hari. • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
• Mata pelajaran agama dan PPKN tidak termasuk mata pelajaran yang masuk di ujian nasional. • Ijasah SD Karitas atas nama Adelia Monique Kirana Ebener pasti akan diminta oleh Sekolah yang Baru di tingkat SMP sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah. Tidak bisa Adelia Monique Kirana Ebener atau siswa lain pindah sekolah ke jenjang lebih tinggi tanpa menggunakan ijasah.
Itu syarat mutlak. 30 • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Adelia Monique Kirana Ebener tidak dapat pindah sekolah ke jenjang SMP tanpa menggunakan Ijasah SD yang dikeluarkan oleh SD Karitas.
• Untuk pelajaran Agama dan PPKN karena bukan termasuk mata pelajaran yang diuji secara nasional melalui ujian nasional maka nilai di ijasah diserahkan kepada sekolah baik cara dan mekanismenya. • Kemendiknas RI tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam wilayah nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di ijasah karena itu kewenangan sekolah. • Kemendiknas RI tidak bisa menyatakan nilai mata pelajaran Agama dan PPKN di dalam ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah sah atau tidak karena nilai Agama dan PPKN adalah menjadi kewenangan sekolah. • Ijasah tersebut sah dan terdaftar di Dinas Pendidikan maka nilai dalam ijasah tersebut tersebut adalah SAH SECARA HUKUM.• Saksi menyatakan TIDAK ADA SANKSI untuk sekolah SPK yang tidak mengajarkan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung kepada siswa. Berdasarkan Dengan tidak terpenuhinya salah satu dari unsur pidana pasal 266 ayat (1) KUHPidana tersebut maka atas nama KEADILAN, terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) harus dibebaskan dari dakwaan pasal 266 ayat (1) KUHPidana
VI. KESIMPULAN Majelis Hakim yang kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti adeanya kejanggalan – kejanggalan yang timbul dalam perkara ini sehingga memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan tanpa memperhatikan syarat – syarat yang diatur dalam hukum acara pidana dan hati nurani sebagai penegak hukum sebagai profesi yang mulia.
Bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami tim penasihat hukum Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) menyatakan menolak pendapat Jaksa tersebut dan tetap pada suatu keyakinan bahwa setiap proses peradilan haruslah didasarkan pada suatu ketentuan hukum dengan sistem acara yang dianut dalam hukum positif sebagai bentuk wujud nyata dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan.
31 Kami dan Terdakwa tidak menaruh kekhawatiran sedikit pun dan oleh karena peradilan apapun yang dihadapkan kepada Terdakwa tidak akan mengubah sesuatu fakta bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami, tim Penasihat Hukum menyakini bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, tetapi hanya didasarkan kepada tanggung jawab untuk
menjalankan tugas dan profesi masing – masing dengan sebaik – baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya itu berpulang kepada pertanggung jawaban kita masing – masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sekarang tibalah kami pada akhir nota pembelaan (pleidoi) ini, pada suatu kesimpulan yang kami yakini didasarkan kepada keterangan-keterangan Saksi, Ahli, Terdakwa dan bukti-bukti surat yang sah maka sesuai dengan hakikat Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, kami berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah, melakukan perbuatan – perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut kepadanya seperti dalam dakwaan dan surat tuntutan.
VII. PERMOHONAN dan PENUTUP
Majelis Hakim yang kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati. Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan (pleidoi) ini telah selesai kami uraikan satu persatu, maka dengan kerendahan segala hati kami tim penasihat hukum Terdakwa, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan Surat tuntutan.
2. Membebaskan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) dari dakwaan– dakwaan tersebut (Yrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP 3. Membebaskan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) dari Tahanan 4. Mengembalikan nama baik Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) di masyarakat. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 32 Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak – hak dasar (azasi) Terdakwa sebagai manusia. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada Majelis Hakim
Yang Mulia.
Hormat Kami: Tim Penasihat Hukum Terdakwa. E. Hudiyanto, SH Anton Bayu Samudra, SH W. Rahayu, SH Desi Hadi Saputri, SH, MH

Video Terkait
- Komisi Yudisial ‘Proses Seleksi Hakim Agung - Hakim Ad Hoc Harus Ttransparan Serta Akuntabel
- Pledoi Advokad Hudiyanto SH Dalam Kasus Nilai Ijazah 2 Mapel SD YIS Terdakwa Supriyanto (Part 1)
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




