Pledoi Advokad Hudiyanto SH Dalam Kasus Nilai Ijazah 2 Mapel SD YIS Terdakwa Supriyanto (Part 1)
Sabtu, 18 September 2021 | 02:09 WIBSleman – media pastvnews.com. kasus nilai ijazah SD Yogyakarta Independent (YIS) terus menjadi perhatian publik bahkan sebagai berita nasional karena masuk hingga pengadilan dalam sidang untuk mengungkap kebenaran fakta dimulai sejak 27 Juli 2021 yang bergulir hingga menghadirkan bukti bukti, saksi dan para pihak serta dari saksi ahli sudah dihadirkan.
Proses sidang di PN Sleman cukup heroik dan menarik untuk disimak sebagai perkara dalam dunia pendidikan yang pertama di indonesia yang mencuat atas dasar laporan penggugat.
BERIKUT PLEDOI
P E M B E L A A N Majelis Hakim Yang Kami muliakan. Dan kepada Yth. Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Pada kesempatan persidangan ini, dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners yang beralamat di Jalan Haji Saikin No 40 (Jembatan Saikin), Pondok Pinang, Jakarta 12310,
Berdasarkan Pasal 56 KUHAP dan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa : Nama : Supriyanto Bin Sugimin NIK : 3310242807810004 Kelahiran : Klaten, 28 Juli 1981 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Bango RT 001 Rw 008, Kelurahan Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten,Jawa Tengah Agama : Islam
Dengan ini mengajukan nota Pembelaan (Pleidoi) dengan judul : “Cukup Sengkon dan Karta. Kisah Memilukan Itu Jangan Pernah Terjadi Pada Supriyanto”
Sengkon dan Karta adalah korban dari sejarah kelam dunia peradilan kita. Oleh para praktisi dan pengamat hukum, Sengkon dan Karta menjadi penanda runtuhnya keadilan ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia. Kasus Sengkon-Karta adalah kasus pembunuhan pasangan suami istri : Sulaiman dan Siti Haya, pemilik warung kecil di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974.
Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa pemilik warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit. Sengkon dikenal sebagai jawara di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta.
Pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai petani. Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkap polisi. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis itu.
Sengkon dan Karta dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Namun karena merasa tak melakukan tuduhan yang dimaksud, Sengkon dan Karta menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Keduanya lalu disiksa oleh penyidik. Lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah dan meneken BAP. Hakim Djurnetty Soetrisno pun lebih mempercayai cerita polisi dari pada bantahan Sengkon dan Karta di pengadilan.
Di bulan Oktober 1977, Sengkon akhirnya divonis penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta divonis lebih ringan yakni 7 tahun.
Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun kebenaran memang selalu pihak kepada mereka yang benar. Enam tahun kemudian saat berada di penjara Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi.
Gunel adalah keponakan dari Sengkon. Selanjutnya Gunel diadili, terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara. Berbekal pengakuan Gunel tersebut, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Albert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung. Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji sebagai Ketua Mahkamah Agung saat itu mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah. Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum peninjauan kembali. Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini. Penderitaan Sengkon bertambah . Di penjara Cipinang ketika diwawancarai wartawan, Sengkon mengatakan : “ bahwa dia hanya berdoa agar cepat mati, karena penyakit TBC terus merongrongnya dan tidak ada biaya untuk meneruskan hidup.
Sudah habis terkuras menghadapi kasusnya yang panjang”. 3 Keluarga Karta dengan seorang isteri dan 12 orang anak juga kocar kacir. Semua sawah dan tanah mereka sudah dijual habis untuk biaya hidup dan membiayai perkara. Tidak lama bebas dari penjara, Karta mengalami musibah tewas tertabrak truck.
Supriyanto Bin Sugimin adalah korban dari buruknya proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan Polsek Mlati dan Kejari Sleman karena begitu percaya pada dongeng yang dibuat oleh Pelapor Erika Handriati.
Padahal jelas-jelas dan terang benderang jika peristiwa hukum yang didakwakan kepada Terdakwa Supriyanto adalah TIDAK PERNAH ADA.
Dasar dan alasan untuk menjerat Supriyanto nyaris sama persis dengan alasan yang dipakai untuk menangkap dan memenjarakan Sengkon dan Karta yaitu hanya berdasarkan CERITA yang disampaikan oleh Saksi. Jika pada Sengkon dan Karta, alasannya yang dipakai adalah sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa pemilik warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit.
Sementara untuk Supriyanto, penyidik menggunakan CERITA Anna Indah Sylvana yang mengaku disuruh oleh Supriyanto Bin Sugimin untuk memasukan nilai mata pelajaran agama dan PPKN kedalam ijasah. Padahal fakta persidangan telah membuktikan jika yang memasukan nilai mata pelajaran agama dan PPKN kedalam ijasah adalah Anna Indah Sylvana sebagai staf Administrasi atas perintah dari Kepala Sekolah yang bernama Orin Stephney.
Bahwa akibat keteledoran Polisi dan Jaksa tersebut maka Supriyanto sudah lebih dari 5 (lima) bulan dipaksa berpisah dengan Istri dan 3 (tiga) anaknya, kehilangan pekerjaan, tidak mempunyai uang untuk memberi makan keluarganya sehingga Istri dan 3 (tiga) anaknya terpaksa menumpang hidup pada orang tua Istrinya di Gombong, Jawa Tengah. Meninggalkan rumahnya di Klaten dengan cap terdakwa dimata tetangga.
Advokadpun dalam pembelaan lantas berdo’a
Ya Allah Yang Maha Perkasa.... Semoga kejadian memilukan seperti ini tidak menimpa penyidik dan jaksa yang sudah membuat Supriyanto dan keluarganya hidup dalam keadaan nestapa yang paling dalam.
I. Dakwaan Di latar belakangi pentingnya dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal – hal diluar dakwaan, sehingga untuk mempermudah memasukan fakta – fakta hukum dengan dakwaan dalam pembelaan ini, kembali kami
kutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut : 4 -----Bahwa JPU dalam surat dakwaannya di halaman 1 pada alenia pertama membuat dakwaan : “Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016 sekira jam 10.00
WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Yogyakarta Independent School yang beralamat di Jln Cendrawasih Nomor 01 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaiannya itu dapat menimbulkan kerugian...”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Dikenakan Pasal 266 Ayat (1) KUHP II. Tuntutan Pidana Bahwa dalam surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum nomor registrasi perkara Nomor: PDM-079/SLMN/Eku.2/06/2021 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 9 Juli 2020, telah menuntut Terdakwa sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaiannya itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa : 4. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) III. Fakta Persidangan 5 Sebagaimana diketahui KUHAP telah mengatur bahwa yang menjadi dasar atau pedoman
penilaian bagi hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan tingkat penyidikan, melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan (gerechtelijk onderzoek) karena fakta-fakta yang demikian hanya berlaku sebagai
pemeriksaan sementara (voor onderzoek). Di dalam persidangan perkara ini telah ditemukan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, mengingat keterangan para saksi dan terdakwa telah dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan, maka untuk saling mengoreksi dari proses persidangan perlu kami salin ulang dalam nota pembelaan ini antara lain: Keterangan Saksi yang diambil Sumpah dipersidangan : Keterangan saksi dan ahli yaitu : 1. Adelia Monique Kirana Ebener; 2. Erika Handriati; 3. Hanna; 4. Anna Indah Sylvana; 5. Joko Susilo; 6. Orin Stephney; 7. Sintha; 8. Dhani Rahmatanti; 9. Erry Widaryana; 10. Dwi Agus Muchdiharto;
11. Yogi Anggraena; 12. Tri Nur Hadiati, 13. Veronika Swanti; 14. Wiwin Prati Wanggini; 15. Kencana Devia Candra; 16. Benedikta Setiyani; 17. Keterangan Terdakwa Supriyanto Bin Sugimin (tanpa sumpah) Dimuat dalam lampiran yang merupakan satu bagian dari surat pembelaan Terdakwa.
6 IV. FAKTA HUKUM Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa, sepanjang alat-alat bukti tersebut sah menurut hukum, apabila dihubungkan satu dengan yang lain di dapat rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Terdakwa Dikenakan Pasal 266 Ayat (1) KUHP yaitu Terdakwa Menyuruh kepada Anna Indah Sylvana untuk Memasukan Keterangan Palsu dalam Suatu Akta Otentik (Ijasah) Pada Oktober 2016. Padahal Faktanya Ijasah Tersebut Sudah Dikeluarkan SD Karitas dengan Nilainya tertanggal 8 Juni 2016 Sebagaimana Keterangan Tri Nur
Hadiati (Kepala Sekolah SD Karitas) pada persidangan tanggal 6 September 2021. Dengan Demikian Peristiwa Hukum tersebut adalah Ghoib alias Tidak Pernah Ada.
Bahwa surat dakwaan halaman 2 pada alenia kelima : “Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2016, terdakwa menyuruh saksi Anna Indah Sylvana untuk memperlihatkan tulisan tangannya dan setelah melihat tulisan tangan saksi Anna Indah Sylvana, terdakwa berkata kepada saksi Anna Indah Sylvana “Apik tulisanmu, nanti kamu nulisi ijazah yah!”, sebagai karyawan baru, saksi mengiyakan permintaan terdakwa tersebut.
2. Selanjutnya di halaman 2 pada alenia keenam : “Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016, saksi Anna Indah Sylvana memberitahukan kepada terdakwa dan saksi Hanna bahwa ada orangtua dari siswa yang menunggu di kantor meminta Ijazah Nasional kelulusan SD (Sekolah Dasar). Karena ijazah berlum siap, orangtua tersebut diminta kembali satu minggu lagi setelah itu terdakwa mengatakan kepada
saksi Anna Indah Sylvana untuk menulis/mengerjakan ijazah denga berkata “Ya sudah dikerjakan saja” kemudian terdakwa mengeluarkan satu map plastik yang berisi setumpuk blangko ijazah kosong dan langsung memberikannya pada saksi Anna Indah Sylvana, sambil berkata,
“ini!” kemudian terdakwa menyuruh saksi Hanna untuk mengeprint rekap nilai seluruh siswa SD (Sekolah Dasar) yang lulus tahun ajaran 2015/2016, termasuk nilai anak saksi yang bernama Adelia Monique Kirana Ebener, namun pada rekap nilai itu, nilai PPKN (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) belum ada, lalu saksi Hanna mengatakan kepada terdakwa bahwa nilai PPKN belum ada, dan terdakwa mengatakan
kepada saksi Hanna “ YO WIS DISAMAIN SAJA KASIH 75 ( tujuh puluh lima ) ATAU 80 ( delan puluh ) SAJA “ pada saat itu sempat saksi Hanna mengatakan “Lha Siapa Yang Mau Tanggung Jawab Ini, Orang Kita Tidak Mengajakkan Kewarganegaraan Kok” dan saksi Hanna memberikan print out dari rekap nilai tersebut tanpa ada nilai PPKN, setelah terdakwa menerima print out tersebut dan dibawa keluar dari ruangan selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa memberikan print out rekap nilai tersebut kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk diisikan dalam Ijazah siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016 pada 7 saat melihat rekap nilai yang diserahkan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana terisi lengkap (nilai PPKN telah ada /tertulis pada rekap nilai tersebut), saksi Hanna bertanya kepada terdakwa, “Itu nilai PPKN dari mana?” terdakwa menjawab, “Yo wes pokoknya diisi itu saja, nanti dipikir keri (belakangan)”
Lalu atas perintah terdakwa tersebut saksi Anna Indah Sylvana menulis dan mengisi ijazah seluruh siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016, termasuk ijazah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener selanjutnya saksi Anna Indah Sylvana mengisi data dalam blangko Ijazah tersebut termasuk data nama Siswa/Siswi dengan tulisan tangan serta memasukkan atau memindahkan data nilai yang diberikan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana selanjutnya ijazah yang telah terisi data dengan lengkap saksi cetak dan saksi serahkan kepada terdakwa. Berdasarkan tanggal penerbitan Ijazah tersebut tertulis pada tanggal 8 Juni 2016 tetapi sebenarnya ijazah tersebut dibuat atau ditulis format pada sekira bulan Oktober 2016”.
3. Bahwa Saksi Anna Indah Sylvana pada persidangan 26 Agustus 2021 memberikan keterangan : • Pada bulan Oktober 2016 Erika meminta ijazah anaknya. Karena belum ada nilai agama dan PPKN maka saksi menyampaikan kepada Erika Handriati jika ijasah Adelia Ebener belum siap. • Masih di bulan Oktober 2016, Saksi kemudian disuruh oleh Terdakwa Suprianto untuk menuliskan nilai agama dan PPKN Kedalam ijasah.
. Bahwa saksi Tri Nur Hadiati (Kepala Sekolah SD Karitas) pada persidangan tanggal 6 September 2021 memberikan keterangan : • Ijasah siswa SD Yogya Independent School, termasuk ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener sudah ada nilainya termasuk nilai agama dan PPKN ketika diserahkan oleh Terdakwa Supriyanto kepada saksi di bulan Juni 2016. • Setelah melihat dan memastikan ijasah yang diserahkan oleh Supriyanto adalah asli dan sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan maka Saksi
menanda-tangani ijasah tersebut di bulan Juni 2016. 5. Keterangan Terdakwa Supriyanto (Bendahara) pada persidangan tanggal 9 September 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah untuk Siswa SD YIS sudah ditanda-tangani oleh Ibu Tri Hadiati selaku Kepala Sekolah SD Karitas pada bulan Juni 2016. • Ijasah tersebut pasti sudah ada nilainya ketika diantar oleh Terdakwa Supriyanto kepada Ibu Tri Nur Hadiati pada bulan Juni 2016.
8 • Setelah Ijasah tersebut diterima oleh Ibu Tri Nur Hadiati maka pada hari yang sama di bulan Juni 2016, Ijasah tersebut dikembalikan kepada Terdakwa untuk dibawa kembali ke Sekolah. 6. Keterangan Ahli Dwi Agus Muchdiharto (Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta) pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Ijasah dengan nilainya yang sudah lengkap tersebut sudah terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta pada
bulan Juni 2016.
7. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh JPU yaitu Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener dan keterangan saksi Tri Nur Hadiati (Kepala Sekolah SD Karitas), Terdakwa Supriyanto (Bendahara) dan saksi Dwi Agus Muchdiharto (Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta) TERBUKTI jika ijasah SD atas
nama Adelia Monique Kirana Ebener sudah ada nilainya termasuk nilai agama dan PPKN pada bulan Juni 2016. Sehingga peristiwa hukum yang dimuat dalam dakwaan jika peristiwa Supriyanto Bin Sugimin menyuruh Anna Indah Sylvana memasukan nilai agama dan PPKN pada bulan Oktober 2016 adalah peritiwa hukum yang TIDAK PERNAH ADA ALIAS GHOIB.
8. Bahwa dengan demikian terbukti jika surat dakwaan jaksa dan surat tuntutan jaksa yang mendakwa Supriyanto Bin Sugimin menyuruh Anna Indah Sylvana untuk memasukan nilai agama dan PPKN ke dalam Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah TIDAK TERBUKTI KARENA PERISTIWA HUKUM MENYURUH MEMASUKAN NILAI AGAMA DAN PPKN DI BULAN OKTOBER 2021 ADALAH TIDAK PERNAH ADA ALIAS GHOIB.
Dengan demikian Pasal 266Ayat (1) KUHP yaitu Terdakwa Menyuruh kepada Anna Indah Sylvana untuk Memasukan Keterangan Palsu dalam Suatu Akta Otentik (Ijasah) adalah TIDAK TERBUKTI. 10. Bahwa surat dakwaan halaman 2 pada alenia kelima :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2016, terdakwa menyuruh saksi Anna Indah Sylvana untuk memperlihatkan tulisan tangannya dan setelah melihat tulisan tangan saksi Anna Indah Sylvana, terdakwa berkata kepada saksi Anna Indah Sylvana “Apik tulisanmu, nanti kamu nulisi ijazah
yah!”, sebagai karyawan baru, saksi mengiyakan permintaan terdakwa tersebut.
11. Selanjutnya di halaman 2 pada alenia keenam : “Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016, saksi Anna Indah Sylvana memberitahukan kepada terdakwa dan saksi Hanna bahwa ada orangtua dari siswa yang menunggu di kantor meminta Ijazah Nasional kelulusan SD (Sekolah Dasar).
Karena ijazah berlum siap, orangtua tersebut diminta kembali satu minggu lagi setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk menulis/mengerjakan ijazah denga berkata “Ya sudah dikerjakan saja” kemudian terdakwa mengeluarkan satu map plastik yang berisi setumpuk blangko ijazah kosong dan langsung memberikannya pada saksi Anna Indah Sylvana, sambil berkata, “ini!” kemudian terdakwa menyuruh saksi Hanna untuk mengeprint rekap nilai seluruh siswa SD (Sekolah Dasar) yang lulus tahun ajaran 2015/2016, termasuk nilai anak saksi yang bernama
Adelia Monique Kirana Ebener, namun pada rekap nilai itu, nilai PPKN (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) belum ada, lalu saksi Hanna mengatakan kepada terdakwa bahwa nilai PPKN belum ada, dan terdakwa mengatakan
kepada saksi Hanna “ YO WIS DISAMAIN SAJA KASIH 75 ( tujuh puluh lima ) ATAU 80 ( delan puluh ) SAJA “ pada saat itu sempat saksi Hanna mengatakan “Lha Siapa Yang Mau Tanggung Jawab Ini, Orang Kita Tidak Mengajakkan Kewarganegaraan Kok” dan saksi Hanna memberikan print out dari rekap nilai tersebut tanpa ada nilai PPKN, setelah terdakwa menerima print out tersebut
dan dibawa keluar dari ruangan selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa memberikan print out rekap nilai tersebut kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk diisikan dalam Ijazah siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016 pada saat melihat rekap nilai yang diserahkan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana terisi lengkap (nilai PPKN telah ada /tertulis pada rekap nilai tersebut), saksi Hanna bertanya kepada terdakwa, “Itu nilai PPKN dari mana?” terdakwa menjawab, “Yo wes pokoknya diisi itu saja, nanti dipikir keri (belakangan)” lalu atas perintah terdakwa tersebut saksi Anna Indah Sylvana menulis dan mengisi ijazah seluruh siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016,
termasuk ijazah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener selanjutnya saksi Anna Indah Sylvana mengisi data dalam blangko Ijazah tersebut termasuk data nama Siswa/Siswi dengan tulisan tangan serta memasukkan atau memindahkan
MUATAN KEDUA
data nilai yang diberikan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana selanjutnya ijazah yang telah terisi data dengan lengkap saksi cetak dan saksi serahkan kepada terdakwa. Berdasarkan tanggal penerbitan Ijazah tersebut tertulis pada tanggal 8 Juni 2016 tetapi sebenarnya ijazah tersebut dibuat atau ditulis format pada sekira bulan Oktober 2016”.
12. Bahwa seluruh dakwaan yang dibuat oleh Jaksa hanya berdasarkan CERITA yang disampaikan oleh Anna Indah Silvana tanpa pernah dilakukan konfrontir kebernarannya dan mengabaikan keterangan saksi-saksi lain yang sebenarnya sudah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
13. Bahwa fakta-fakta persidangan membuktikan jika PELAKU yang memasukan nilai agama dan PPKN ke dalam ijasah adalah ANNA INDAH SYLVANA atas perintah dari ORIN STEPHNEY. 14. Bahwa bukti T-2 yaitu job desk Kepala Sekolah yang membuktikan jika Kepala Sekolah yaitu ORIN STEPHNEY bertanggung jawab terhadap rencana pengajaran kurikulum nilai akademik siswa, cek point, tes, ujian dan hal administrasi lainnya
15. Bahwa bukti T-3 yaitu job desk Administrasi yang membuktikan jika staf Administrasi (Anna Indah Sylvana) bertugas melayani kebutuhan sehari-hari murId dan guru dalam rangka menunjang pendidikan termasuk MENGISI
BLANGKO IJAZAH serta MELAKUKAN NILAI DI DALAM IJAZAH ATAS PERINTAH ATAU DISURUH OLEH KEPALA SEKOLAH, HANYA KEPALA SEKOLAH (Orin Stephney) YANG BISA MENYURUH ATAU MEMERINTAH STAFF ADMINISTRASI UNTUK MEMASUKAN NILAI KE DALAM IJAZAH.
Administrasi (ANNA INDAH SYLVANA) melaporkan pekerjaan dan bertanggung jawab kepada Sekolah. 16. Bahwa bukti T-5 yaitu job desk bendahara yang membuktikan jika Staff bagian bendahara (Supriyanto) bertugas mencatat pengeluaran dan penerimaan keuangan, mengirim invois/tagihan ke orang tua siswa, menagih ke orang tua siswa yang menunggak/belum membayar SPP. Yang pada intinya semua mengurus tentang keuangan. Bendahara diperintahkan atau disuruh oleh kepala sekolah.
Bendahara melaporkan pekerjaan dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah. DENGAN DEMIKIAN BENDAHARA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MENYURUH/MEMERINTAH ADMINISTRASI (ANNA INDAH SYLVANA) UNTUK MEMASUKAN NILAI KEDALAM IJAZAH.
Walau dua (2) mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN.18. Bahwa bukti T-8 yaitu ijasah siswa SMA di YIS atas nama MARIA STELLA LAWRASIA lulusan 2016 yang membuktikan jika ORIN STEPHNEY sebagai Kepala Sekolah YIS dengan sadar mengetahui ada nilai Agama, dan PPKN di dalam Ijazah dengan menandatangani Ijazah tersebut. Walau dua (2)mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN.
19. Bahwa keterangan dari Veronika Swanti pada persidangan tanggal 2 September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah staf di YIS dengan jabatan Kordinator Kurikulum TK dan SD. • Saksi pernah menjabat sebagai staf bagian administrasi. • Seluruh staf di YIS baik guru, bagian administrasi dan bagian umum diberikan job desk. • Secara struktur terdakwa Supriyanto tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada admin yang bernama Anna Indah Sylvana.
• Admin diberikan tugas langsung oleh kepala sekolah. • Saksi saat bekerja sebagai admin melakukan tugas memasukan nilai atas perintah dari Kepala Sekolah. • Saksi tidak pernah mau diperintah orang lain kecuali atas perintah Kepala Sekolah. • Proses memasukan nilai ke dalam ijasah adalah sebagai berikut :
1) Nilai dilakukan oleh Guru pengajar 2) Nilai tersebut diserahkan oleh guru pengajar kepada Guru Kelas 3) Dari guru kelas disampaikan kepada Admin 4) Admin melaporkan kepada Kepala Sekolah 5) Kepala sekolah memberikan perintah kepada admin untuk memasukan nilai ke dalam ijasah • Kepala Sekolah Orin Stephney pasti mengetahui adanya nilai agama dan
PPKN di dalam ijasah karrena Orin Stephney menanda-tangani ijasah walau 2(dua) mata pelajaran tersebut tidak diajarkan secara langsung di sekolah YIS. 20. Bahwa keterangan dari Wiwin Prati Wanggini pada persidangan tanggal 2 September 2021 yang menerangkan : • Saksi bekerja di YIS sebagai bagian keuangan Yayasan 12 • Saksi berada dalam satu ruangan dengan Terdakwa Supriyanto sebagai
bendahara , Hanna sebagai sekretaris dan Anna Indah Sylvana sebagai Admin. • Saksi tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya perintah dari terdakwa Supriyanto kepada Anna Indah Sylvana dan Hanna untuk memasukan nilai agama dan PPKN kedalam ijasah. • Saksi menjelaskan jika ada masalah, pasti Supriyanto, Anna Indah Sylvana dan Hanna pasti mengajak saksi untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar. • Seluruh staf di YIS baik guru, bagian administrasi dan bagian umum diberikan job desk.
• Posisi Supriyanto adalah sejajar dengan Anna Indah Sylvana dan Hanna sehingga Supruyanto tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah atau menyuruh kepada admin yang bernama Anna Indah Sylvana. • Selama ini jika terjadi permasalahan maka staf atau guru melaporkan kepada Kepala sekolah. 21.
Bahwa keterangan dari Kencana Devia Candra pada persidangan tanggal 6 September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah guru bahasa Indonesia. • Saksi membenarkan jika pada tahun 2014 sampai 2016, siswa di YIS belum diberikan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung. •Kepala Sekolah Orin Stephney pasti mengetahui adanya nilai agama dan PPKN di dalam ijasah karrena Orin menanda-tangani ijasah walau 2(dua) mata pelajaran tersebut tidak diajarkan secara langsung di sekolah YIS. • Proses memasukan nilai kedalam ijasah adalah : 1) Nilai dilakukan oleh Guru pengajar.
2) Nilai tersebut diserahkan oleh guru pengajar kepada Guru Kelas. 3) Dari guru kelas disampaikan kepada Admin. 4) Admin melaporkan kepada Kepala Sekolah. 5) Kepala sekolah memberikan perintah kepada admin untuk memasukan nilai ke dalam ijasah • Terdakwa Supriyanto tidak dapat memerintah atau menyuruh Admin Anna Indah Sylvana memasukan nilai ke dalam ijasah. • Bendahara Sekolah atau Terdakwa Supriyanto tidak punya kewenangan
untuk hal-hal yang terkait akademik. 13 22. Bahwa keterangan dari Benedikta Setiyani pada persidangan tanggal 6 September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah Kepala Komite Pemasaran dan Humas Yayasan Pendidikan International Yogyakarta. • Seluruh staf dan guru diberikan job desk. • Kepala sekolah Orin Stephney bertanggung jawab mengelola dan menjalan sekolah baik untuk hal akademik dan adminstrasi. • Bendahara tidak dapat memerintah Admin
• Untuk nilai di ijasah adalah tanggung jawab Kepaka Sekolah. • Admin hanya dapat diperintah oleh Kepala Sekolah untuk memasukan nilai kedalam ijasah.
23. Bahwa dengan demikian terbukti jika surat dakwaan jaksa dan surat tuntutan jaksa yang mendakwa Supriyanto menyuruh Anna Indah Sylvana untuk memasukan nilai agama dan PPKN ke dalam Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah TIDAK TERBUKTI karena peristiwa hukum tersebut hanya BERDASARKAN CERITA DARI ANNA INDAH SYLVANA. Sementara bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi telah memberikan fakta secara terang benderang jika SUPRIYANTO TIDAK PERNAH MENYURUH ANNA INDAH SYLVANA MEMASUKAN NILAI AGAMA DAN PPKN KEDALAM IJASAH.
24. Bahwa dengan demikian dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa Supriyanto yang dikenakan Pasal 266 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK TERBUKTI. Tidak ada Kerugian yang Dialami oleh Pelapor Erika Handriati karena Sudah Mengakui Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah Sah. Selain itu ijasah tersebut sudah dipergunakan oleh Anaknya untuk Bersekolah di SMP Olivan.Tanpa Ada Masalah. Nilai Agama dan PPKN di dalam Ijasah oleh Diknas Propinsi dan Kemendiknas RI dinyatakan TIDAK PALSU. 25. Bahwa Pelapor Erika Handrianti pada persidangan tanggal 26 Agustus 2021 menerangkan sebagai berikut : 1) Mengetahui adanya nilai Agama dan PPKN di Ijasah Adelia Monique Kirana Ebener pada tahun 2018 setelah anaknya sudah pindah sekolah di
SMP Olivan padahal mata pelajaran tersebut tidak diajarkan kepada anaknya sejak masuk SD YIS di kelas 4 dan selesai di kelas 6 SD. 14 2)
Saksi membenarkan jika sekolah YIS adalah sekolah terbaik di Yogyakarta. 3) Saksi takut jika suatu saat nilai palsu diketahui orang lain dan akan berpengaruh pada dunia kerja atau dunia pendidikan di jenjang berikutnya. 4) Saksi mengalami rasa takut jika nilai palsu (mata pelajaran Agama dan PPKN) yang tercantum dalam ijasah diketahui orang lain maka akan merusak nama baiknya.
5) Dengan menyimpan ijasah tersebut, saksi merasa terancam jika tanpa sengaja menggunakannya, akan dapat terjerat hukum. 6) Saksi menjadi rugi karena yang menjadi hak anak untuk memilikin ijasah kelulusan pendidikan selama bertahun-tahun sekolah di YIS tidak bisa digunakan;
7) Rasa sangsi atas kebenaran nilai maple lain, karena sekolah berani memalsukan nilai mata pelajaran yang tidak diajarkan; 8) Bahwa pengakuan di dalam persidangan saksi Erika Handrianti
menyebutkan TIDAK PERNAH melaporkan Supriyanto ke pihak Kepolisian hal ini dikuatkan dengan beberapa pernyataan saksi di media masa.
26. Bahwa kerugian-kerugian yang disampaikan oleh Pelapor adalah tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan keterangan saksi Sintha dan Dhani Rahmatanti serrta ahli yaitu Erry Widaryana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dwi Agus Muchdiharto dari Dinas Dikpora Propinsi Yogyakarta, Yogi Anggraena dari Kemendiknas Republik Indonesia. 27. Saksi Shintha menerangkan hal sebagai berikut: 1) Saksi selaku orang tua siswa yang punya 3 (tiga) anak yang seluruhnya bersekolah di YIS dan ada yang sudah kuliah di Belanda dan Australia.2) Saksi tidak mengalami kerugian atas tidak diberikan pelajaran Agama dan PPKN secara langsung karena mata pelajaran dan ijasahnya sah, tidak palsu dan Ijasah tersebut dapat dipergunakan di sekolah lain. 3) Saksi menjelaskan bahwa pelajaran Agama dan PPKN tidak diajarkan secara langsung karena pada tahun 2014 sampai 2016 adalah masa transisi atas terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Desember 2014.
5) Erika Handriati tidak pernah meminta penjelasan kepada sekolah. 6) Erika Handriati tidak pernah mengadukan masalahnya kepada paguyuban orang tua murId. 15 7) Erika Handrianti sudah membuat laporan ke Polisi sebanyak 3 kali, diantaranya melaporkan Pembina Yayasan atas tuduhan penggelapan keuangan, melaporkan Sekolah atas tuduhan melakukan diskriminasi anak namun laporan tersebut di SP-3. Hal ini sesuai dengan bukti T-10, T-11, T-12,8) Erika Handriati juga mengajukan gugatan perdata ke PN Sleman namun ditolak. Hal ini sesuai dengan bukti T-13, T-14 dan T-15 9) Tujuan Erika Handriati membuat laporan polisi dan gugatan ke pengadilan bertujuan untuk menggangu sekolah dan motif ekonomi.
2) Ijasah SD tersebut adalah ijasah untuk tahun kelulusan tahun 2016.Sama dengan ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener. 3) Sekolah International atau SPK seperti YIS menggabungkan pelajaran Agama dan PPKN dengan mata pelajaran lain karena nilai tersebut diambil dari penilaian siswa dalam pembelajaran di sekolah mengenai kehidupan sehari-hari. 4) Saksi selaku orang tua siswa menyatakan tidak ada kerugian atas tidak
diberikan pelajaran Agama dan PPKN secara langsung karena pada tahun 2014 sampai 2016 adalah masa transisi atas terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Desember 2014.
5) Saksi menjelaskan jika nilai Agama dan PPKN di ijasah BUKAN PALSU karena terdaftar di Kemendiknas dan diterima di sekolah lain. 29. Bahwa saksi Erry Widaryana pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 memberikan keterangan yaitu : • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. • Mata pelajaran agama dan PPKN tidak termasuk mata pelajaran yang masuk di ujian nasional. • Mengenai sanksi untuk sekolah Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK) seperti YIS yang belum memberikan mata pelajaran agama dan 16 PPKN secara langsung ke siswa merupakan kewenangan di Kemendiknas Pusat di Jakarta.
• Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tidak punya kewenangan terhadap Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS karena ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. • Ijasah SD Karitas atas nama Adelia Monique Kirana Ebener pasti akan diminta oleh Sekolah yang Baru di tingkat SMP sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah.
Tidak bisa Adelia Monique Kirana Ebener atau siswa lain pindah sekolah ke jenjang lebih tinggi tanpa menggunakan ijasah. Itu syarat mutlak. 30. Bahwa saksi Dwi Agus Muchdiharto pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021
memberikan keterangan yaitu : • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dengan syarat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
• Dinas Pendidikan Propinsi Yogyakarta tidak punya kewenangan terhadap Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) seperti YIS karena ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. 31. Bahwa saksi Yogi Anggraena pada persidangan tanggal 6 September 2021 memberikan keterangan yaitu : • Jabatan saksi adalah coordinator pengembangan kurikulum di Puskurbuk RI.
Video Terkait
- Pledoi Kasus YIS Sleman Advokad Berkata Onslaag Van Alle Rechtvervolging Onslaag Van Alle Rechtvervolging ’Mohon Terdakwa di Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik
- Hiburan Ngundho Layangan Naga Panjang 50 Meter Mengasyikan Ora Ngambah Lemah
- Kapolres Sleman Salurkan Bantuan Tunai 1200.000 Bagi Pedagang Kaki Lima BTPKLW
- Komisi Yudisial ‘Proses Seleksi Hakim Agung - Hakim Ad Hoc Harus Ttransparan Serta Akuntabel
- Drs. H. Helmi Jamharis Sekda Bantul ‘Padat Karya Di Nikmati Masyarakat
- Padat karya Bantul 2021 Perlancar Ekonomi, Satukan Kepentingan Rt Dalam Membangun Wilayah
- Perkara Ijazah SD YIS Hakim PN Sleman Cerca Terdakwa Atas Keterlibatan Kepala Sekolah Sebelum JPU Menyusun Tututan ‘ Dan Waow Advokad Temukan Data Pasport WNA
- Saksi Ahli Kemendiknas Buka Penjelasan Kasus Ijazah YIS Sleman Ini Jelasnya
- Perkara Nilai Mata Pelajaran PPKN dan Agama Dalam Ijazah YIS JPU – Hakim Periksa Barang Bukti Raport , Ijazah, Jadwal Mata Pelajaran Yogyakarta Independen School
- Kasus Ijazah YIS Sleman Langsung Tancap Gas JPU Hadirkan 5 Saksi Untuk Memberikan Keterangan Yang Benar
- Sidang Ke 4 Kasus YIS Advokad Dalam Sidang Sela Nyatakan Keberatan
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'