Kembali Ke Index Video


Pledoi Advokad Hudiyanto SH Dalam Kasus Nilai Ijazah 2 Mapel SD YIS Terdakwa Supriyanto (Part 1)

Sabtu, 18 September 2021 | 02:09 WIB
Dibaca: 511
SIDANG DI PN SLEMAN KASUS NILAI IJAZAG YISSLEMAN

Sleman – media pastvnews.com. kasus nilai ijazah SD Yogyakarta Independent (YIS) terus menjadi perhatian publik bahkan sebagai berita nasional karena masuk hingga pengadilan dalam sidang untuk mengungkap kebenaran fakta dimulai sejak 27 Juli 2021 yang bergulir hingga menghadirkan bukti bukti, saksi dan para pihak serta dari saksi ahli sudah dihadirkan.

Proses sidang di PN Sleman cukup heroik dan menarik untuk disimak sebagai perkara dalam dunia pendidikan yang pertama di indonesia yang mencuat atas dasar laporan penggugat.

BERIKUT PLEDOI

P E M B E L A A N  Majelis Hakim Yang Kami muliakan. Dan kepada Yth. Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Pada  kesempatan  persidangan  ini,  dihadapan  Yang  Mulia  Majelis  Hakim,  kami  selaku Penasehat  Hukum  Terdakwa  dari  Kantor  Hukum  Odie  Hudiyanto  &  Partners  yang beralamat  di  Jalan  Haji  Saikin  No  40  (Jembatan  Saikin),  Pondok  Pinang,  Jakarta 12310, 

Berdasarkan  Pasal  56  KUHAP  dan  Undang  –  Undang  Nomor  18  Tahun  2003 tentang Advokat, bertindak untuk dan atas nama  Terdakwa : Nama    : Supriyanto Bin Sugimin NIK   : 3310242807810004 Kelahiran  : Klaten, 28 Juli 1981 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan  : Indonesia Alamat  : Bango RT 001 Rw 008, Kelurahan Ketandan, Kecamatan  Klaten Utara, Kabupaten Klaten,Jawa Tengah Agama   : Islam

Dengan ini mengajukan nota Pembelaan (Pleidoi) dengan judul : “Cukup Sengkon dan Karta.  Kisah Memilukan Itu Jangan Pernah Terjadi Pada Supriyanto”

 

 

Sengkon dan Karta adalah korban dari sejarah kelam dunia peradilan kita. Oleh para praktisi dan pengamat hukum, Sengkon dan Karta menjadi penanda runtuhnya keadilan ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia. Kasus  Sengkon-Karta  adalah  kasus  pembunuhan  pasangan  suami  istri :    Sulaiman  dan Siti Haya, pemilik  warung kecil  di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974.

Sesaat  sebelum  meninggal  diceritakan  bahwa  pemilik  warung  berhasil  membisikkan nama  Sengkon  kepada  saksi  yang  membawanya  ke  rumah  sakit.  Sengkon  dikenal sebagai jawara di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta. 

Pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai petani. Setelah  kejadian  pembunuhan,  Sengkon  dan  Karta  ditangkap  polisi.  Keduanya  lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis itu.

Sengkon  dan  Karta  dituduh  merampok  dan  membunuh  pasangan  Sulaiman-Siti  Haya. Namun  karena  merasa  tak  melakukan  tuduhan  yang  dimaksud,  Sengkon  dan  Karta menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Keduanya lalu disiksa oleh penyidik.  Lantaran  tak  tahan  menerima  siksaan  polisi,  keduanya  lalu  menyerah  dan meneken BAP. Hakim  Djurnetty  Soetrisno  pun  lebih  mempercayai  cerita  polisi  dari pada  bantahan Sengkon  dan  Karta  di  pengadilan.

Di  bulan  Oktober  1977,  Sengkon  akhirnya  divonis penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta divonis lebih ringan yakni 7 tahun.

Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun  kebenaran  memang  selalu  pihak  kepada  mereka  yang  benar.  Enam  tahun kemudian saat berada di penjara Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di  Bekasi. 

Gunel  adalah  keponakan  dari  Sengkon.  Selanjutnya  Gunel  diadili,  terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara. Berbekal  pengakuan  Gunel  tersebut,  Sengkon  dan  Karta  dengan  dibantu  pengacara Albert  Hasibuan  mengajukan  permohonan  untuk  membuka  kembali  kasusnya  kepada Mahkamah  Agung.  Bukti  pengakuan  Gunel  membuat  Prof.  Oemar  Seno  Adji  sebagai Ketua Mahkamah Agung saat itu mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.  Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum peninjauan kembali. Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan

Mahkamah  Agung  (PERMA)  Nomor  1  Tahun  1980  mengenai  Peninjauan  Kembali  yang menjadi  dasar  melakukan  upaya  hukum  luar  biasa  dalam  KUHAP  Republik  Indonesia saat ini. Penderitaan Sengkon bertambah . Di penjara Cipinang ketika diwawancarai wartawan,  Sengkon  mengatakan  :  “ bahwa dia hanya berdoa agar cepat mati, karena penyakit TBC terus merongrongnya dan tidak ada biaya untuk meneruskan hidup.

Sudah habis terkuras menghadapi kasusnya yang panjang”. 3  Keluarga Karta dengan seorang isteri dan 12 orang anak juga kocar kacir.  Semua sawah dan  tanah  mereka  sudah  dijual  habis  untuk  biaya  hidup  dan  membiayai  perkara.  Tidak lama bebas dari penjara, Karta mengalami musibah tewas tertabrak truck.

Supriyanto Bin Sugimin adalah korban dari buruknya proses penyelidikan, penyidikan dan  penuntutan  yang  melibatkan  Polsek  Mlati  dan  Kejari  Sleman  karena  begitu percaya  pada  dongeng  yang  dibuat  oleh  Pelapor  Erika  Handriati. 

Padahal  jelas-jelas dan  terang  benderang  jika  peristiwa  hukum  yang  didakwakan  kepada Terdakwa Supriyanto adalah TIDAK PERNAH ADA.

Dasar  dan  alasan  untuk  menjerat  Supriyanto  nyaris  sama  persis  dengan  alasan  yang dipakai untuk menangkap dan memenjarakan Sengkon dan Karta yaitu hanya berdasarkan CERITA yang disampaikan oleh Saksi.  Jika pada Sengkon dan Karta, alasannya yang dipakai adalah sesaat sebelum meninggal  diceritakan  bahwa  pemilik  warung  berhasil  membisikkan  nama  Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit.

Sementara  untuk  Supriyanto,  penyidik  menggunakan  CERITA  Anna  Indah  Sylvana yang  mengaku  disuruh  oleh  Supriyanto  Bin  Sugimin  untuk  memasukan  nilai  mata pelajaran agama dan PPKN kedalam ijasah. Padahal  fakta  persidangan  telah  membuktikan  jika  yang  memasukan  nilai  mata pelajaran agama dan PPKN kedalam ijasah adalah Anna Indah Sylvana sebagai staf  Administrasi atas perintah dari Kepala Sekolah yang bernama Orin Stephney.

Bahwa akibat keteledoran Polisi dan Jaksa tersebut maka Supriyanto sudah lebih dari 5 (lima) bulan dipaksa berpisah dengan Istri dan 3 (tiga) anaknya, kehilangan pekerjaan,  tidak  mempunyai  uang  untuk  memberi  makan  keluarganya  sehingga  Istri dan  3 (tiga)  anaknya  terpaksa  menumpang  hidup  pada  orang  tua  Istrinya di Gombong, Jawa Tengah. Meninggalkan rumahnya di Klaten dengan cap terdakwa dimata  tetangga.

Advokadpun dalam pembelaan lantas berdo’a

Ya Allah Yang Maha Perkasa.... Semoga kejadian memilukan seperti ini tidak menimpa penyidik  dan  jaksa  yang  sudah  membuat  Supriyanto  dan  keluarganya  hidup  dalam keadaan nestapa yang paling dalam. 

I. Dakwaan  Di  latar  belakangi  pentingnya  dakwaan  harus  dibuktikan  dalam  persidangan  ini  dan tidak  wajib  membuktikan  hal  –  hal  diluar  dakwaan,  sehingga  untuk  mempermudah memasukan fakta – fakta hukum dengan dakwaan dalam pembelaan ini, kembali kami

kutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut : 4 -----Bahwa  JPU  dalam  surat  dakwaannya  di  halaman  1  pada  alenia  pertama membuat  dakwaan  :  “Bahwa  Terdakwa  SUPRIYANTO  Bin  SUGIMIN  (Alm)  pada  hari, tanggal  yang  tidak  dapat  diingat  lagi  pada  bulan  Oktober  2016  sekira  jam  10.00

WIB  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  dalam  bulan  Oktober  2016  atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  dalam  tahun  2016  bertempat  di  Yogyakarta Independent  School  yang  beralamat  di  Jln  Cendrawasih  Nomor  01  Sinduadi  Mlati Sleman  Yogyakarta  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat  yang  masih  termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Sleman  yang  berwenang 

memeriksa  dan mengadili  perkara  ini,  telah  menyuruh  memasukkan  keterangan  palsu  ke  dalam suatu  akta  otentik  mengenai  sesuatu  hal  yang  kebenarannya  harus  dinyatakan oleh  akta  itu,  dengan  maksud  untuk  memakai  atau  menyuruh  orang  lain  memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaiannya itu dapat menimbulkan kerugian...”. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  Dikenakan Pasal 266 Ayat (1) KUHP II. Tuntutan Pidana Bahwa  dalam  surat  tuntutan  pidana  Jaksa  Penuntut  Umum  nomor  registrasi  perkara Nomor: PDM-079/SLMN/Eku.2/06/2021 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 9 Juli 2020, telah menuntut  Terdakwa sebagai berikut:

1.  Menyatakan  Terdakwa  SUPRIYANTO  Bin  SUGIMIN  (Alm)  bersalah  melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik  mengenai  sesuatu  hal  yang  kebenarannya  harus  dinyatakan  oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta  itu  seolah-olah  keterangannya  sesuai  dengan  kebenaran, diancam  jika pemakaiannya  itu  dapat  menimbulkan  kerugian  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan

Penuntut Umum.

2.  Menjatuhkan  pidana  penjara  terhadap  Terdakwa  SUPRIYANTO  Bin  SUGIMIN (Alm) berupa pidana penjara selama 2  (dua) tahun dengan ketentuan lamanya  pidana  penjara  itu  akan  dikurangkan  sepenuhnya  dengan  lama terdakwa ditahan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan.

3.  Menyatakan barang bukti berupa : 4.  Menetapkan  agar  Para  Terdakwa  dibebani  masing-masing  untuk  membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) III. Fakta Persidangan 5 Sebagaimana diketahui KUHAP telah mengatur bahwa yang menjadi  dasar atau pedoman 

penilaian  bagi  hakim  terhadap  suatu  perkara  yang  diajukan  oleh  penuntut umum  kepadanya,  bukanlah  fakta-fakta  yang terungkap  didalam  pemeriksaan  tingkat penyidikan, melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan (gerechtelijk  onderzoek)  karena  fakta-fakta  yang  demikian  hanya  berlaku  sebagai

pemeriksaan sementara (voor onderzoek). Di  dalam  persidangan  perkara  ini  telah  ditemukan  fakta-fakta  yuridis  yang  diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, mengingat keterangan para saksi dan  terdakwa  telah  dicatat  secara  lengkap  dalam  berita  acara  persidangan,  maka untuk  saling  mengoreksi  dari  proses  persidangan  perlu  kami  salin  ulang  dalam  nota pembelaan ini antara lain: Keterangan Saksi yang diambil Sumpah dipersidangan : Keterangan saksi dan ahli yaitu : 1. Adelia Monique Kirana Ebener; 2. Erika Handriati; 3. Hanna; 4. Anna Indah Sylvana; 5. Joko Susilo; 6. Orin Stephney; 7. Sintha;  8. Dhani Rahmatanti; 9. Erry Widaryana;  10. Dwi Agus Muchdiharto;

11. Yogi Anggraena; 12. Tri Nur Hadiati, 13. Veronika Swanti; 14. Wiwin Prati Wanggini; 15. Kencana Devia Candra; 16. Benedikta Setiyani; 17. Keterangan Terdakwa Supriyanto Bin Sugimin (tanpa sumpah) Dimuat dalam lampiran yang merupakan satu bagian dari surat pembelaan Terdakwa.

6 IV. FAKTA HUKUM Berdasarkan  fakta  persidangan  yang  diperoleh  dari  keterangan  para  saksi,  surat,  dan keterangan terdakwa, sepanjang alat-alat bukti tersebut sah menurut hukum, apabila dihubungkan satu dengan yang lain di dapat rangkaian peristiwa sebagai berikut :

Terdakwa  Dikenakan  Pasal  266  Ayat  (1)  KUHP  yaitu  Terdakwa  Menyuruh  kepada Anna Indah Sylvana untuk Memasukan Keterangan Palsu dalam Suatu Akta Otentik (Ijasah)  Pada  Oktober  2016.  Padahal  Faktanya  Ijasah  Tersebut  Sudah  Dikeluarkan SD Karitas dengan Nilainya tertanggal 8 Juni 2016 Sebagaimana Keterangan Tri Nur

Hadiati  (Kepala  Sekolah  SD  Karitas)  pada  persidangan  tanggal  6  September  2021. Dengan Demikian Peristiwa Hukum tersebut adalah Ghoib alias Tidak Pernah Ada. 

 

 

Bahwa  surat  dakwaan  halaman  2  pada  alenia  kelima : “Bahwa  pada  hari  dan tanggal  yang  tidak  dapat  diingat  lagi  sekira  bulan  Agustus  2016,  terdakwa menyuruh  saksi  Anna  Indah  Sylvana  untuk  memperlihatkan  tulisan  tangannya dan setelah melihat tulisan tangan saksi Anna Indah Sylvana, terdakwa berkata kepada  saksi  Anna  Indah  Sylvana   “Apik  tulisanmu,  nanti  kamu  nulisi  ijazah yah!”,  sebagai  karyawan  baru,  saksi  mengiyakan  permintaan  terdakwa tersebut.

2.  Selanjutnya  di  halaman  2  pada  alenia  keenam  :  “Bahwa  pada  hari  dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016, saksi Anna Indah  Sylvana  memberitahukan  kepada  terdakwa  dan  saksi  Hanna  bahwa  ada orangtua dari siswa yang menunggu di kantor meminta Ijazah Nasional kelulusan  SD  (Sekolah  Dasar).  Karena  ijazah  berlum  siap,  orangtua  tersebut diminta  kembali  satu  minggu  lagi  setelah  itu  terdakwa  mengatakan  kepada

saksi Anna Indah Sylvana untuk menulis/mengerjakan ijazah denga berkata “Ya sudah  dikerjakan  saja”  kemudian  terdakwa  mengeluarkan  satu  map  plastik yang berisi setumpuk blangko ijazah kosong dan langsung memberikannya pada saksi Anna Indah Sylvana, sambil berkata,

“ini!” kemudian terdakwa menyuruh saksi  Hanna  untuk  mengeprint  rekap  nilai  seluruh  siswa  SD  (Sekolah  Dasar) yang  lulus  tahun  ajaran  2015/2016,  termasuk  nilai  anak  saksi  yang  bernama Adelia Monique Kirana Ebener, namun pada rekap nilai itu, nilai PPKN (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) belum ada, lalu saksi Hanna mengatakan kepada  terdakwa  bahwa  nilai  PPKN  belum  ada,  dan  terdakwa  mengatakan

kepada saksi Hanna “ YO WIS  DISAMAIN  SAJA  KASIH  75  (  tujuh  puluh  lima  ) ATAU 80 ( delan puluh )  SAJA “ pada saat itu sempat saksi Hanna mengatakan “Lha  Siapa  Yang  Mau  Tanggung  Jawab  Ini,  Orang  Kita  Tidak  Mengajakkan Kewarganegaraan Kok” dan saksi  Hanna memberikan print out dari rekap nilai tersebut tanpa ada nilai PPKN, setelah terdakwa menerima print out tersebut dan  dibawa  keluar  dari  ruangan  selanjutnya  pada  keesokan  harinya  terdakwa memberikan  print  out  rekap  nilai  tersebut  kepada  saksi  Anna  Indah  Sylvana untuk  diisikan  dalam  Ijazah  siswa  yang  lulusan  tahun  ajaran  2015/2016  pada 7  saat  melihat  rekap  nilai  yang  diserahkan  terdakwa  kepada  saksi  Anna  Indah Sylvana terisi lengkap (nilai PPKN telah ada /tertulis pada rekap nilai tersebut), saksi Hanna bertanya kepada terdakwa, “Itu nilai PPKN dari mana?” terdakwa  menjawab, “Yo  wes  pokoknya  diisi  itu  saja,  nanti  dipikir  keri (belakangan)”

Lalu atas perintah terdakwa tersebut saksi Anna Indah Sylvana menulis dan mengisi ijazah seluruh siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016, termasuk  ijazah  atas  nama  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  selanjutnya  saksi Anna Indah Sylvana mengisi data dalam blangko Ijazah tersebut termasuk data nama Siswa/Siswi dengan tulisan tangan serta memasukkan atau memindahkan data nilai yang diberikan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana selanjutnya ijazah yang telah terisi data dengan lengkap saksi cetak dan saksi serahkan  kepada  terdakwa.  Berdasarkan  tanggal  penerbitan  Ijazah  tersebut tertulis  pada  tanggal  8  Juni  2016  tetapi  sebenarnya  ijazah  tersebut  dibuat atau ditulis format pada sekira bulan Oktober 2016”.

3.  Bahwa Saksi Anna Indah Sylvana pada persidangan 26 Agustus 2021 memberikan keterangan : • Pada bulan Oktober 2016 Erika meminta ijazah anaknya.  Karena belum ada  nilai  agama  dan  PPKN  maka  saksi  menyampaikan  kepada  Erika Handriati jika ijasah Adelia Ebener belum siap. • Masih  di  bulan  Oktober  2016,  Saksi  kemudian  disuruh  oleh  Terdakwa Suprianto untuk menuliskan nilai agama dan PPKN Kedalam ijasah.  

.  Bahwa  saksi    Tri  Nur  Hadiati  (Kepala  Sekolah  SD  Karitas)  pada  persidangan tanggal 6 September 2021 memberikan keterangan : • Ijasah  siswa  SD  Yogya  Independent  School,  termasuk  ijasah  atas  nama Adelia  Monique  Kirana  Ebener  sudah  ada  nilainya  termasuk  nilai  agama dan  PPKN  ketika  diserahkan  oleh  Terdakwa  Supriyanto  kepada  saksi  di bulan Juni 2016. • Setelah melihat dan memastikan ijasah yang diserahkan oleh Supriyanto adalah  asli  dan  sesuai  dengan  aturan  Dinas  Pendidikan  maka  Saksi

menanda-tangani ijasah tersebut di bulan Juni 2016. 5.  Keterangan  Terdakwa  Supriyanto (Bendahara)  pada  persidangan  tanggal  9 September 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah  untuk  Siswa  SD  YIS  sudah  ditanda-tangani  oleh  Ibu  Tri  Hadiati selaku Kepala Sekolah SD Karitas pada bulan Juni 2016. • Ijasah  tersebut  pasti  sudah  ada  nilainya  ketika  diantar  oleh  Terdakwa Supriyanto kepada Ibu Tri Nur Hadiati pada bulan Juni 2016.

8 • Setelah Ijasah tersebut diterima oleh Ibu Tri Nur Hadiati maka pada hari yang  sama  di  bulan  Juni  2016,  Ijasah  tersebut  dikembalikan  kepada Terdakwa untuk dibawa kembali ke Sekolah. 6.  Keterangan  Ahli  Dwi  Agus  Muchdiharto  (Dinas  Dikpora  Propinsi  Yogyakarta)  pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 yang memberikan keterangan : • Ijasah  atas  nama  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  nomornya  terdaftar  di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Ijasah  dengan  nilainya  yang  sudah  lengkap  tersebut  sudah  terdaftar  di Dinas  Pendidikan,  Pemuda  dan  Olahraga  Propinsi  DI  Yogyakarta  pada

bulan Juni 2016.

7.  Bahwa  berdasarkan  bukti  surat  yang  diajukan  oleh  JPU  yaitu  Ijasah  SD  atas nama  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  dan  keterangan  saksi  Tri  Nur  Hadiati (Kepala  Sekolah  SD  Karitas),  Terdakwa  Supriyanto  (Bendahara)  dan  saksi  Dwi Agus  Muchdiharto  (Dinas  Dikpora  Propinsi  Yogyakarta)  TERBUKTI  jika  ijasah  SD  atas

nama  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  sudah  ada  nilainya  termasuk  nilai  agama dan PPKN pada bulan Juni 2016. Sehingga peristiwa hukum yang dimuat dalam dakwaan  jika  peristiwa  Supriyanto  Bin  Sugimin  menyuruh  Anna  Indah  Sylvana memasukan  nilai  agama  dan  PPKN  pada  bulan  Oktober  2016  adalah  peritiwa hukum yang TIDAK PERNAH ADA ALIAS GHOIB.

8.  Bahwa  dengan  demikian  terbukti  jika  surat  dakwaan  jaksa  dan  surat  tuntutan jaksa  yang  mendakwa  Supriyanto  Bin  Sugimin  menyuruh  Anna  Indah  Sylvana untuk  memasukan  nilai  agama  dan  PPKN  ke  dalam  Ijasah  SD  atas  nama  Adelia Monique  Kirana  Ebener  adalah  TIDAK  TERBUKTI  KARENA  PERISTIWA  HUKUM MENYURUH  MEMASUKAN  NILAI  AGAMA  DAN  PPKN  DI  BULAN  OKTOBER  2021 ADALAH TIDAK PERNAH ADA ALIAS GHOIB.

Dengan  demikian  Pasal  266

Ayat  (1) KUHP  yaitu Terdakwa Menyuruh kepada Anna Indah  Sylvana untuk Memasukan  Keterangan  Palsu  dalam  Suatu  Akta  Otentik  (Ijasah)  adalah  TIDAK TERBUKTI. 10. Bahwa surat dakwaan halaman 2 pada alenia kelima :

Bahwa  pada  hari  dan tanggal  yang  tidak  dapat  diingat  lagi  sekira  bulan  Agustus  2016,  terdakwa menyuruh  saksi  Anna  Indah  Sylvana  untuk  memperlihatkan  tulisan  tangannya dan setelah melihat tulisan tangan saksi Anna Indah Sylvana, terdakwa berkata kepada  saksi  Anna  Indah  Sylvana   “Apik  tulisanmu,  nanti  kamu  nulisi  ijazah

yah!”,  sebagai  karyawan  baru,  saksi  mengiyakan  permintaan  terdakwa tersebut.

11. Selanjutnya  di  halaman  2  pada  alenia  keenam  :  “Bahwa  pada  hari  dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2016, saksi Anna Indah  Sylvana  memberitahukan  kepada  terdakwa  dan  saksi  Hanna  bahwa  ada orangtua dari siswa yang menunggu di kantor meminta Ijazah Nasional kelulusan  SD  (Sekolah  Dasar).

Karena  ijazah  berlum  siap,  orangtua  tersebut diminta  kembali  satu  minggu  lagi  setelah  itu  terdakwa  mengatakan  kepada saksi Anna Indah Sylvana untuk menulis/mengerjakan ijazah denga berkata “Ya sudah  dikerjakan  saja”  kemudian  terdakwa  mengeluarkan  satu  map  plastik yang berisi setumpuk blangko ijazah kosong dan langsung memberikannya pada saksi Anna Indah Sylvana, sambil berkata, “ini!” kemudian terdakwa menyuruh saksi  Hanna  untuk  mengeprint  rekap  nilai  seluruh  siswa  SD  (Sekolah  Dasar) yang  lulus  tahun  ajaran  2015/2016,  termasuk  nilai  anak  saksi  yang  bernama

Adelia Monique Kirana Ebener, namun pada rekap nilai itu, nilai PPKN (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) belum ada, lalu saksi Hanna mengatakan kepada  terdakwa  bahwa  nilai  PPKN  belum  ada,  dan  terdakwa  mengatakan

kepada saksi Hanna “ YO WIS  DISAMAIN SAJA KASIH 75 ( tujuh puluh lima ) ATAU 80 ( delan puluh )  SAJA “ pada saat itu sempat saksi Hanna mengatakan “Lha  Siapa  Yang  Mau  Tanggung  Jawab  Ini,  Orang  Kita  Tidak  Mengajakkan Kewarganegaraan Kok” dan saksi  Hanna memberikan print out dari rekap nilai tersebut tanpa ada nilai PPKN, setelah terdakwa menerima print out tersebut

dan  dibawa  keluar  dari  ruangan  selanjutnya  pada  keesokan  harinya  terdakwa memberikan  print  out  rekap  nilai  tersebut  kepada  saksi  Anna  Indah  Sylvana untuk  diisikan  dalam  Ijazah  siswa  yang  lulusan  tahun  ajaran  2015/2016  pada saat  melihat  rekap  nilai  yang  diserahkan  terdakwa  kepada  saksi  Anna  Indah Sylvana terisi lengkap (nilai PPKN telah ada /tertulis pada rekap nilai tersebut), saksi Hanna bertanya kepada terdakwa, “Itu nilai PPKN dari mana?” terdakwa  menjawab,  “Yo  wes  pokoknya  diisi  itu  saja,  nanti  dipikir  keri (belakangan)” lalu atas perintah terdakwa tersebut saksi Anna Indah Sylvana menulis dan mengisi ijazah seluruh siswa yang lulusan tahun ajaran 2015/2016,

termasuk  ijazah  atas  nama  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  selanjutnya  saksi Anna Indah Sylvana mengisi data dalam blangko Ijazah tersebut termasuk data nama Siswa/Siswi dengan tulisan tangan serta memasukkan atau memindahkan

MUATAN KEDUA

data nilai yang diberikan terdakwa kepada saksi Anna Indah Sylvana selanjutnya ijazah yang telah terisi data dengan lengkap saksi cetak dan saksi serahkan  kepada  terdakwa.  Berdasarkan  tanggal  penerbitan  Ijazah  tersebut tertulis  pada  tanggal  8  Juni  2016  tetapi  sebenarnya  ijazah  tersebut  dibuat atau ditulis format pada sekira bulan Oktober 2016”.

12. Bahwa seluruh dakwaan yang dibuat oleh Jaksa hanya berdasarkan CERITA yang disampaikan oleh Anna Indah Silvana tanpa pernah dilakukan konfrontir kebernarannya  dan  mengabaikan  keterangan  saksi-saksi  lain  yang  sebenarnya sudah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

13. Bahwa  fakta-fakta  persidangan  membuktikan  jika  PELAKU  yang  memasukan nilai  agama  dan  PPKN  ke  dalam  ijasah  adalah  ANNA  INDAH  SYLVANA  atas perintah dari ORIN STEPHNEY. 14. Bahwa bukti  T-2 yaitu job desk Kepala Sekolah yang membuktikan jika Kepala Sekolah yaitu ORIN STEPHNEY bertanggung jawab terhadap rencana pengajaran  kurikulum  nilai  akademik  siswa,  cek  point,  tes,  ujian  dan  hal administrasi lainnya

15. Bahwa  bukti  T-3  yaitu  job  desk  Administrasi  yang  membuktikan  jika  staf Administrasi  (Anna  Indah  Sylvana)  bertugas  melayani  kebutuhan  sehari-hari murId dan guru dalam rangka menunjang pendidikan termasuk MENGISI

BLANGKO  IJAZAH  serta  MELAKUKAN  NILAI  DI  DALAM  IJAZAH  ATAS  PERINTAH ATAU DISURUH OLEH KEPALA SEKOLAH, HANYA KEPALA SEKOLAH (Orin Stephney) YANG BISA MENYURUH ATAU MEMERINTAH STAFF ADMINISTRASI UNTUK MEMASUKAN  NILAI KE DALAM IJAZAH.

Administrasi (ANNA INDAH SYLVANA) melaporkan pekerjaan dan bertanggung jawab kepada Sekolah. 16. Bahwa bukti T-5 yaitu job desk bendahara yang membuktikan jika Staff bagian bendahara (Supriyanto) bertugas mencatat pengeluaran dan penerimaan keuangan,  mengirim  invois/tagihan  ke  orang  tua  siswa,  menagih  ke  orang  tua siswa yang menunggak/belum membayar SPP. Yang pada intinya semua mengurus tentang keuangan. Bendahara diperintahkan atau disuruh oleh kepala sekolah. 

Bendahara  melaporkan  pekerjaan  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala sekolah. DENGAN DEMIKIAN BENDAHARA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MENYURUH/MEMERINTAH ADMINISTRASI (ANNA INDAH SYLVANA) UNTUK MEMASUKAN NILAI KEDALAM IJAZAH.

Walau  dua  (2)  mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN.

18. Bahwa  bukti  T-8  yaitu  ijasah  siswa  SMA  di  YIS  atas  nama  MARIA  STELLA LAWRASIA lulusan 2016 yang membuktikan jika ORIN STEPHNEY sebagai Kepala Sekolah  YIS  dengan  sadar  mengetahui  ada  nilai  Agama,  dan  PPKN  di  dalam Ijazah  dengan  menandatangani  Ijazah  tersebut.  Walau  dua  (2)mata  pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN.

19. Bahwa keterangan dari Veronika Swanti pada persidangan tanggal 2 September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah staf di YIS dengan jabatan Kordinator Kurikulum TK dan SD. • Saksi pernah menjabat sebagai staf bagian administrasi. • Seluruh  staf  di  YIS  baik  guru,  bagian  administrasi  dan  bagian  umum diberikan job desk. • Secara struktur terdakwa Supriyanto tidak mempunyai kewenangan untuk  memberikan  perintah  kepada  admin  yang  bernama  Anna  Indah Sylvana.

• Admin diberikan tugas langsung oleh kepala sekolah. • Saksi saat bekerja sebagai admin melakukan tugas memasukan nilai atas perintah dari Kepala Sekolah. • Saksi  tidak  pernah  mau  diperintah  orang  lain  kecuali  atas  perintah Kepala Sekolah. • Proses memasukan nilai ke dalam ijasah adalah sebagai berikut :

1)  Nilai dilakukan oleh Guru pengajar 2)  Nilai tersebut diserahkan oleh guru pengajar kepada Guru Kelas 3)  Dari guru kelas disampaikan kepada Admin 4)  Admin melaporkan kepada Kepala Sekolah 5)  Kepala sekolah memberikan perintah kepada admin untuk memasukan nilai ke dalam ijasah • Kepala  Sekolah  Orin  Stephney  pasti  mengetahui  adanya  nilai  agama  dan

PPKN  di  dalam  ijasah  karrena  Orin  Stephney  menanda-tangani  ijasah walau 2(dua) mata pelajaran tersebut tidak diajarkan secara langsung di sekolah YIS. 20. Bahwa keterangan dari Wiwin Prati Wanggini pada persidangan tanggal 2 September 2021 yang menerangkan : • Saksi bekerja di YIS sebagai bagian keuangan Yayasan 12 • Saksi  berada  dalam  satu  ruangan  dengan  Terdakwa  Supriyanto  sebagai

bendahara ,  Hanna  sebagai  sekretaris  dan  Anna  Indah  Sylvana  sebagai Admin. • Saksi  tidak  pernah  mendengar  atau  mengetahui  adanya  perintah  dari terdakwa Supriyanto kepada Anna Indah Sylvana dan Hanna untuk  memasukan nilai agama dan PPKN kedalam ijasah. • Saksi menjelaskan jika ada masalah, pasti Supriyanto, Anna Indah Sylvana  dan  Hanna  pasti  mengajak  saksi  untuk  berdiskusi  dan  mencari jalan keluar. • Seluruh  staf  di  YIS  baik  guru,  bagian  administrasi  dan  bagian  umum diberikan job desk.

• Posisi  Supriyanto  adalah  sejajar  dengan  Anna  Indah  Sylvana  dan  Hanna sehingga  Supruyanto  tidak  mempunyai  kewenangan  untuk  memberikan perintah atau menyuruh kepada admin yang bernama Anna Indah Sylvana. • Selama  ini  jika  terjadi  permasalahan  maka  staf  atau  guru  melaporkan kepada Kepala sekolah. 21.

Bahwa  keterangan  dari Kencana Devia Candra pada  persidangan  tanggal  6 September 2021 yang menerangkan : • Saksi adalah guru bahasa Indonesia. • Saksi  membenarkan  jika  pada  tahun  2014  sampai  2016,  siswa  di  YIS belum diberikan mata pelajaran Agama dan PPKN secara langsung. •Kepala Sekolah Orin Stephney pasti mengetahui adanya nilai agama dan PPKN di dalam ijasah karrena Orin menanda-tangani ijasah walau 2(dua) mata pelajaran tersebut tidak diajarkan secara langsung di sekolah YIS. • Proses memasukan nilai kedalam ijasah adalah : 1)  Nilai dilakukan oleh Guru pengajar.

2)  Nilai tersebut diserahkan oleh guru pengajar kepada Guru Kelas. 3)  Dari guru kelas disampaikan kepada Admin. 4)  Admin melaporkan kepada Kepala Sekolah. 5)  Kepala sekolah memberikan perintah kepada admin untuk memasukan nilai ke dalam ijasah • Terdakwa  Supriyanto  tidak  dapat  memerintah  atau  menyuruh  Admin Anna Indah Sylvana memasukan nilai ke dalam ijasah. • Bendahara  Sekolah  atau  Terdakwa  Supriyanto  tidak  punya  kewenangan

untuk hal-hal yang terkait akademik.  13 22. Bahwa keterangan dari Benedikta Setiyani pada persidangan tanggal 6 September 2021 yang menerangkan : • Saksi  adalah  Kepala  Komite  Pemasaran  dan  Humas  Yayasan  Pendidikan International Yogyakarta. • Seluruh staf dan guru diberikan job desk. • Kepala sekolah Orin Stephney bertanggung jawab mengelola dan menjalan sekolah baik untuk hal akademik dan adminstrasi. • Bendahara tidak dapat memerintah Admin

• Untuk nilai di ijasah adalah tanggung jawab Kepaka Sekolah. • Admin  hanya  dapat  diperintah  oleh  Kepala  Sekolah  untuk  memasukan nilai kedalam ijasah.

23.  Bahwa  dengan  demikian  terbukti jika  surat  dakwaan  jaksa  dan  surat  tuntutan jaksa yang mendakwa Supriyanto menyuruh Anna Indah Sylvana untuk memasukan  nilai  agama  dan  PPKN  ke  dalam  Ijasah  SD  atas  nama  Adelia Monique Kirana Ebener adalah TIDAK TERBUKTI karena peristiwa hukum tersebut  hanya  BERDASARKAN  CERITA  DARI  ANNA  INDAH  SYLVANA.  Sementara bukti-bukti  surat  dan  keterangan  saksi-saksi  telah  memberikan  fakta  secara terang  benderang  jika  SUPRIYANTO  TIDAK  PERNAH  MENYURUH  ANNA  INDAH SYLVANA MEMASUKAN NILAI AGAMA DAN PPKN KEDALAM IJASAH.

24. Bahwa  dengan  demikian  dakwaan  dan  tuntutan  terhadap  Terdakwa  Supriyanto yang dikenakan Pasal 266 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK TERBUKTI. Tidak  ada    Kerugian  yang  Dialami  oleh  Pelapor  Erika  Handriati  karena  Sudah Mengakui  Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener adalah Sah. Selain itu ijasah tersebut sudah dipergunakan oleh Anaknya untuk Bersekolah di SMP Olivan.

Tanpa Ada Masalah. Nilai Agama dan PPKN di dalam Ijasah oleh Diknas Propinsi dan Kemendiknas RI dinyatakan TIDAK PALSU. 25. Bahwa  Pelapor  Erika  Handrianti  pada  persidangan  tanggal  26  Agustus  2021 menerangkan sebagai berikut : 1)  Mengetahui  adanya  nilai  Agama  dan  PPKN  di  Ijasah  Adelia  Monique Kirana Ebener pada tahun 2018 setelah anaknya sudah pindah sekolah di

SMP  Olivan  padahal  mata  pelajaran  tersebut  tidak  diajarkan  kepada anaknya sejak masuk SD YIS di kelas 4 dan selesai di kelas 6 SD. 14  2) 

Saksi membenarkan jika sekolah YIS adalah sekolah terbaik di Yogyakarta. 3)  Saksi takut jika suatu saat nilai palsu diketahui orang lain dan akan berpengaruh pada dunia kerja atau dunia pendidikan di jenjang berikutnya. 4)  Saksi mengalami rasa takut jika nilai palsu (mata pelajaran Agama dan PPKN) yang  tercantum  dalam  ijasah  diketahui  orang  lain  maka  akan  merusak  nama baiknya.

5)  Dengan menyimpan ijasah tersebut, saksi merasa terancam jika tanpa sengaja menggunakannya, akan dapat terjerat hukum. 6)  Saksi  menjadi  rugi  karena  yang  menjadi  hak  anak  untuk  memilikin  ijasah kelulusan pendidikan selama bertahun-tahun sekolah di YIS tidak bisa digunakan;

7)  Rasa sangsi atas kebenaran nilai maple lain, karena sekolah berani memalsukan nilai mata pelajaran yang tidak diajarkan; 8)  Bahwa pengakuan di dalam persidangan saksi Erika Handrianti

menyebutkan TIDAK PERNAH melaporkan Supriyanto ke pihak  Kepolisian hal ini dikuatkan dengan beberapa pernyataan saksi di media masa. 

26. Bahwa  kerugian-kerugian  yang  disampaikan  oleh  Pelapor  adalah  tidak  terbukti berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan keterangan saksi Sintha dan Dhani Rahmatanti  serrta  ahli yaitu  Erry  Widaryana dari  Dinas  Pendidikan Kabupaten Sleman,  Dwi  Agus  Muchdiharto    dari  Dinas  Dikpora  Propinsi  Yogyakarta,  Yogi Anggraena dari Kemendiknas Republik Indonesia. 27. Saksi Shintha menerangkan hal sebagai berikut:  1)  Saksi  selaku  orang  tua  siswa  yang  punya    3  (tiga)  anak  yang  seluruhnya bersekolah di YIS dan ada yang sudah kuliah di Belanda dan Australia.

2)  Saksi  tidak  mengalami  kerugian atas  tidak  diberikan  pelajaran  Agama dan  PPKN  secara  langsung  karena   mata  pelajaran  dan  ijasahnya  sah, tidak palsu dan Ijasah tersebut dapat dipergunakan di sekolah lain. 3)  Saksi  menjelaskan  bahwa  pelajaran  Agama  dan  PPKN  tidak  diajarkan secara  langsung  karena  pada  tahun  2014  sampai  2016  adalah  masa transisi atas terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Desember 2014.

5)  Erika Handriati tidak pernah meminta penjelasan kepada sekolah. 6)  Erika Handriati tidak pernah mengadukan masalahnya kepada paguyuban orang tua murId. 15  7)  Erika  Handrianti  sudah membuat  laporan  ke  Polisi  sebanyak  3  kali, diantaranya  melaporkan  Pembina  Yayasan  atas  tuduhan  penggelapan keuangan,  melaporkan  Sekolah  atas  tuduhan  melakukan    diskriminasi anak  namun laporan tersebut di SP-3. Hal ini sesuai dengan bukti T-10, T-11, T-12,

8)  Erika  Handriati  juga  mengajukan  gugatan  perdata  ke  PN  Sleman  namun ditolak. Hal ini sesuai dengan bukti T-13, T-14 dan T-15 9)  Tujuan Erika Handriati membuat laporan polisi dan gugatan ke pengadilan bertujuan untuk menggangu sekolah dan motif ekonomi.

2)  Ijasah  SD  tersebut  adalah  ijasah  untuk  tahun  kelulusan  tahun  2016.

Sama dengan ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana Ebener. 3)  Sekolah  International  atau  SPK  seperti  YIS  menggabungkan  pelajaran Agama  dan  PPKN  dengan  mata  pelajaran  lain  karena  nilai  tersebut diambil  dari  penilaian  siswa  dalam  pembelajaran  di  sekolah  mengenai kehidupan sehari-hari. 4)  Saksi selaku orang tua siswa menyatakan tidak ada kerugian atas tidak

diberikan  pelajaran  Agama  dan  PPKN  secara  langsung  karena  pada tahun 2014 sampai 2016 adalah masa transisi atas terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Desember 2014.

5)  Saksi menjelaskan jika nilai Agama dan PPKN di  ijasah BUKAN PALSU karena terdaftar di Kemendiknas dan diterima di sekolah lain. 29. Bahwa saksi Erry Widaryana pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021 memberikan keterangan yaitu : • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari  sekolah  masing-masing  dengan  syarat  mengikuti  aturan  yang  sudah ditetapkan oleh pemerintah. • Mata  pelajaran  agama  dan  PPKN  tidak  termasuk  mata  pelajaran  yang masuk di ujian nasional. • Mengenai  sanksi  untuk  sekolah  Sekolah  Satuan  Pendidikan  Kerja  Sama

(SPK)   seperti  YIS  yang  belum  memberikan  mata  pelajaran  agama  dan 16 PPKN  secara  langsung  ke  siswa  merupakan  kewenangan  di  Kemendiknas Pusat di Jakarta.

• Dinas  Pendidikan  Kabupaten  Sleman  tidak  punya  kewenangan  terhadap Sekolah  Satuan  Pendidikan  Kerja  Sama  (SPK)   seperti  YIS  karena  ijinnya  dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. • Ijasah SD Karitas  atas  nama  Adelia  Monique Kirana  Ebener  pasti  akan  diminta  oleh  Sekolah  yang  Baru  di  tingkat  SMP  sebagai  syarat  untuk melanjutkan  sekolah.

 Tidak  bisa  Adelia  Monique  Kirana  Ebener  atau siswa  lain  pindah  sekolah  ke  jenjang  lebih  tinggi  tanpa  menggunakan ijasah. Itu syarat mutlak. 30. Bahwa saksi Dwi Agus Muchdiharto  pada persidangan tanggal 30 Agustus 2021

memberikan keterangan yaitu : • Ijasah atas nama Adelia Monique Kirana Ebener nomornya terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DI Yogyakarta. • Mengenai nilai agama dan PPKN di dalam ijasah merupakan kewenangan dari  sekolah  masing-masing  dengan  syarat  mengikuti  aturan  yang  sudah ditetapkan oleh pemerintah.

• Dinas  Pendidikan  Propinsi  Yogyakarta  tidak punya  kewenangan  terhadap Sekolah  Satuan  Pendidikan  Kerja  Sama  (SPK)   seperti  YIS  karena  ijinnya  dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. 31. Bahwa  saksi  Yogi  Anggraena  pada  persidangan  tanggal  6  September  2021 memberikan keterangan yaitu : • Jabatan saksi adalah coordinator pengembangan kurikulum di Puskurbuk  RI.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi