Kembali Ke Index Video


Ekspsi Perkara Narkoba 10 Kg Sleman PH Savira Alfi Syahrin, Sita Damayanti Oningtyas, ‘Terjadi Sengketa Kewenangan, Asrama Kepolisian Jadi Locus Delicti ?

Jumat, 18 April 2025 | 19:00 WIB
Dibaca: 459
Ekspsi Perkara Narkoba 10  Kg Sleman PH Savira Alfi Syahrin, Sita Damayanti Oningtyas, ‘Terjadi Sengketa Kewenangan, Asrama Kepolisian Jadi Locus Delicti ?
sidang pn sleman tim PH Savira Alfi Syahrin, S.H., M.H. Sita Damayanti Oningtyas, S.H. mengajukan tertulis nota keberatan

 

 

Sleman – pastvnews.com, warta hukum, kasus narkoba yang satu ini telah masuk ke meja persidangan PN Sleman sehingga jaksa dan majelis hakim bekerja  untuk mengungkap perkara agar terang.

Sedang penasehat hukum terdakwa mendampingi dalam sidang kasus narkoba seberat 10 kg tersebut hingga sidang digelar kamis 17 April 2025  memasuki  ekspsi.  Demikian dikatakan Sita  Damayanti Oningtyas SH kepada awak media pastvnews.com, saat merilis hasil sidang eksepsinya.

Dalam sidang 2 kuasa hukum terdakwa Savira Alfi Syahrin, S.H., M.H. Sita Damayanti Oningtyas, S.H. mengajukan tertulis nota keberatan/eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor 117/Pid.Sus/2025/PN.Smn Atas Nama TH.

Dalam muatan keberatan tim penasehat hukum tersebut  menjelaskan bahwa Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Maka dalam Perkara Pidana Khusus atas nama Terdakwa TH, selaku PH terdakwa sebagai berikut :

Dalam eksepsi nota keberatan/eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berkaitan dengan Kewenangan Relatif Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 117/Pid.Sus/2025/PN.Smn.

Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah tempat terjadinya tindak pidana atau disebut locus delic

DALAM KRONOLOGIS DAN FAKTA HUKUM

Penangkapan TH, itu ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Jam 13.30 WIB di Depan Alfamidi Jl. Raya Sumokali RT 13 / RW 03,Desa/Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya TH mengarahkan kerumah Fr, (DPO) dimana TH mendapatkan narkotika jenis sabu, yang berlokasi di Dusun. Krajan RT 14 / RW 04, Kelurahan/Desa. Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten. Sidoarjo, Jawa Timur.

Lokasi Penangkapan TH, ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Pengadilan Negri Sidoarjo .

Sedang Rh ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Jam 15.30 WIB di rumah tinggal Rc, di Griya Candi Pratama Blok C 9 No. 30, Desa/Kel. Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan disaksikan oleh Ibu dan Kerabat dari Rc, tanpa ditemukan alat bukti narkotika jenis sabu. sedang dalam  (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup). Fakta lapangan lokasi Penangkapan RH di Wilayah Hukum PN Sidoarjo.

Dalam Dakwaan diduga adanya keterkaitan kejadian penangkapan TH,  dengan Mh, (Perkara Nomor : 112/Pid.Sus/2025/PN Smn) dan F, (Perkara Nomor : 123/Pid.Sus/2025/PN Smn). kemudian dalam eksepsi tersebut  Penangkapan (M.H, dan FR

Sedang Hd, ditangkap pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 didalam kamar kos MH, di Dusun. Tegal Tamanan RT. 005 Dusun Tamanan, Kapanewon. Banguntapan, Kabupaten Bantul dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Dalam Dakwaan MH, mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari TH, Dijelaskan pula Dalam Kronologi dan Fakta Hukum : Pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 pada sekira jam 15.00 Wib MH, menghubungi TH, menggunakan Aplikasi Whatsapp, Dimana saat itu saudara Hd,tanya kepada TH, perihal ada atau tidak narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Hd langsung pergi dari Yogyakarta ke Sidoarjo, dan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB MH, menghubungi TH jika sudah sampai di Terminal Bungurasih Sidoarjo Jawa timur,

Dan saat itu TH, menjemput M Hd, menggunakan sepeda motor, dan setelah bertemu selanjutnya langsung ke rumah Tf yang berada di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kecamatan. Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

Sedang lokasi Penangkapan Hd itu di Wilayah Hukum PN Bantul, namun jika Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ada keterkaitan MH,  mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari TH maka terjadi sengketa kewenangan pengadilan mengadili antara Wilayah Hukum Pengadilan Bantul dan Pengadilan Negri Sidoarjo, mengingat

M.H, mengambil narkotika di Dusun, Mlaten Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur (Pasal 150 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi.

(a), jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama; (b) jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.)

Terdakwa, M.F ditangkap pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.45 WIB di Tegal Tamanan RT. 005 Dusun Tamanan,Kapanewon, Banguntapan, Bantul Ditemukan menaruh Narkotika jenis Sabu atas perintah M.H, sedang M.F, tidak mengenal (Tidak ada keterkaitan) dengan TH dan Rc, H tidak mengetahui sabu itu didapatkan dari mana.

Kemudian dalam kasus ini, M.F, ditahan di Poplda (Wilayah Kekuasaan Polda DIY adalah menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta, bukan hanya Sleman), Lokasi Penangkapan dan penahanan M.F, di Wilayah Hukum Pengadilan Negri Bantul. Dalam dakwaan bahwa saksi yang disebutkan dalam eksepsi semuanya merupakan penyidik Polda  DIY.

Kemudian mengkait hal tersebut Tim PH lantas mengutip, perundangan dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP menyatakan bahwa saksi haruslah “bebas, netral, objektif dan jujur”.

Oleh sebab itu, dalam perkara ini Kami anggap tidak sepatutnya bahwa, penyidik perkara, dijadikan saksi fakta, karena dia ikut menyidik, kemudian yang harus di fahami, seorang penyidik itu tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya. kata Tim PH,  

Apa yang disampaikan saksi fakta dalam persidangan tentu tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim sebagai alat bukti. Sebab, apa yang diucapkan saksi sudah tertuang dalam bukti-bukti saat menyidik perkara tersebut.

Mengutip Yusril Izha Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (31/7/2015) (link https://nasional.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188760/yusril-penyidik-tak- patut-dihadirkan-sebagai-saksi)

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengambil alamat asrama Kepolisian diwilayah Sleman sebagai Locus Delicti sebagai landasan penentuan didaftarkannya perkara ke Pengadilan Negeri Sleman, dengan alasan itulah, Penasihat Hukum mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP hanya berfokus pada sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat (mengambil dari alamat saksi),

Namun mengesampingkan klausa “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,”. mengingat para terdakwa ditahan di Polda DIY,

Wilayah Kekuasaan Polda DIY adalah menyeluruh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bukan hanya Sleman. Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Terdapat syarat formil dan materiil surat dakwaan :

a. Syarat formil : adalah nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. Syarat materiil: uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Konsekuensi hukum surat dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan membuatnya dapat dinyatakan Sebagai surat dakwaan Batal Demi hukum, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim agar memberikan putusan,

Primair : 1. menyatakan dakwaan perkara No. 117/Pid.Sus/2025/PN.Smn Batal Demi Hukum; 2. menentukan Locus Delicti dari perkara No. 117/Pid.Sus/2025/PN. Smn sesuai dengan kewenangan relatif Pengadilan Negeri yang berwenang. Subsidair, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Penasehat Hukum, menjelaskan pula, tentu melihat seperti itu maka kami Tim PH, mengingatkan bahwa, pasal 143 ayat 2 hurup b dalam kasus ini tidak memenuhi syarat materiil.

Sedang dalam ayat 3 KUHAP dakwaan batal demi hukum ‘Tandas 2 Srikandi Penasehat Hukum tersebut yang dalam catatan redaksi kerap menjadi penasehat hukum warga yang beperkara dalam ragam kasus, mengakhiri rilis dan catatan ekspsinya kepada wartawan pastvnews.com ini, usai sidang. (tim red/ed)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi