Kembali Ke Index Video


PN Bantul Lakukan Sita Eksekusi Sebidang Tanah 4334 M2 Semula Untuk Usaha Mebel

Jumat, 21 Februari 2020 | 08:21 WIB
Dibaca: 639
PN Bantul Lakukan Sita Eksekusi Sebidang  Tanah  4334 M2  Semula  Untuk  Usaha Mebel
RUDI SAFARI PIMPINAN PANETRA BANTUL DIALOG TERKAIT SITA EKSEKUSI

Bantul -Media online Pastvnews.com -  warta Lintas Politik dan Hukum - Atas nama Pengadilan Negeri (PN) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sita ekskusi sebidang tanah seluas 4.334 m2.

Tanah ini berstatus hak pakai nomer 0017 513 klas II terletak di jalan Lingkar Selatan Desa Tirtonirmolo Kasihan yang disengketakan antara Pemerintah Desa Tritonirmolo (penggugat) dengan pemakainya Ny Katrin Kandirina (tergugat), Kamis (19/2).

Sita ekskusi ini dipimpin  langsung oleh salah seorang Panetra dari  PN Bantul Rudi Safari SH.MH bersama dengan para petugas penegakan hukum  (juru sita) .Pada kesempatan ini juga  memperoleh pengamanan para petugas dari pihak  kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.

Sebelum ke peninjauan ke lokasi dan sita ekskusi, terlebih dahulu diadakan sidang dan koordinasi di Pemerintsh Desa Tirtonirmolo dipimpin oleh panetra tersebut bersama para petugas lainnya.

Sita ekseskusi ini juga disaksikan oleh para pamong desa ini, Camat Kasihan Slamet Santoso dan memperoleh pengamanan dari Polri, TNI dan SatPol PP. Namun pihak tergugut ataupun kuasa bukumnya  tidak hadir.

Setelah itu dilakukan peninjauan ke lokasi dan dilanjutkan dengan sita ekskusi tanah itu yang merupakan kas desa setempat. Pada peninjauan dan sita ekskusi ini pihak tergugat yang  hadir diwakili oleh salah seorang wakil keluarga Ny. Kartrin Kandarina, Velisa.

Rudi Safari yang memimpin sita ekseskusi tanah kepada awak media mengatakan,   bahwa ini dilakukan sita ekskusi (bukan ekskusi) sebagai salah satu proses untuk di ekskusi nantinya.

Sengketa tanah ini telah disidangkan di PN Bantul dan hasil sidang dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa Tirto Nirmolo. Sementara pihak tergugat hingga kini masih melakukan perlawanan secara hukum.

Maka kini dilakukan sita ekskusi kemudian Apabila pihak tergugat nantinya tidak menyarahkan/ merelakan tanah yang dimaksud, maka nantinya dalam waktu yang belum bisa ditentukan,  penegak hukum akan mengekskusi tanah ini," jelas Rudi Safari.

Sementara itu, pihak wakil tergugat  Velisa, ketika dikonformasi oleh para awak media terkait dengan  kasus ini, di lokasi, menyatakan menolak wartawan (tak mau memberikan keterangan).

Selama bertahun tahun tanah sengketa ini ditempati dan  digunakan oleh tergugat untuk usaha pembuatan mebel atau bahan bangunan. Proses sita ekskusi kali ini menjadi pemandangan dan tontonan masyarakat, namun berjalan aman. Supardi

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi