Kembali Ke Index Video


Sidang Perdana Perkara Ekonomi Syariah Absensi Tergugat dan Dugaan Pelanggaran Prosedur BSI Jadi Fokus Utama

Rabu, 19 Maret 2025 | 04:43 WIB
Dibaca: 399
kasus bank bsj dan lelang dok.lip www.pastvnews.com 2025

Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. PastvNews.Com Pengadilan Agama Banyuwangi memulai sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi , Selasa (18/03/2025). Kasus ini membawa dugaan serius terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) atas lelang aset yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip dasar syariah.

Gugatan yang diajukan oleh nasabah Ruslan Abdul Gani ini menantang legalitas prosedur yang dijalankan oleh BSI dalam pelaksanaan lelang dan pengalihan hak tanggungan.

Sidang pertama ini berlangsung dengan catatan negatif yaitu absensi sejumlah pihak tergugat. Meski perwakilan BSI Jember dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn. hadir, ketidakhadiran pihak-pihak krusial seperti KPKNL Jember.

Pemenang Lelang , dan BPN Banyuwangi menjadi tanda tanya besar. Absensi tanpa alasan jelas ini berpotensi memperlambat proses hukum dan memperlihatkan kurangnya komitmen dari pihak tergugat dalam menyelesaikan sengketa yang membawa dampak besar ini.

Kuasa hukum penggugat, Saleh S.H, mengungkapkan bahwa akar masalah bermula dari pengalihan hak tanggungan saat merger antara Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah ke BSI pada 2021.

Proses pengalihan ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan pihak penggugat sebagai pemilik aset. Ini jelas merupakan pelanggaran hak," tegas Saleh.

Masalah ini semakin memburuk ketika BSI melelang aset jaminan penggugat tanpa prosedur yang mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem syariah.

Tidak ada musyawarah, tidak ada mediasi. Satu-satunya pemberitahuan diberikan melalui pesan WhatsApp hal yang sepenuhnya tidak layak untuk kasus sebesar ini," kritik Saleh. Ia menambahkan bahwa nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta jauh di bawah nilai pembiayaan awal Rp 300 juta, yang semakin menguatkan dugaan bahwa proses ini cacat prosedur.

Saleh menegaskan bahwa tanpa pembaruan kredit atau kesepakatan ulang, BSI tidak memiliki legal standing untuk melelang aset penggugat. Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan , yang mensyaratkan bahwa peralihan hak tanggungan harus melalui proses hukum yang jelas dan adil.

Apa pun alasan merger, itu tidak bisa digunakan untuk mengabaikan hak-hak fundamental debitur. Ini adalah pelanggaran hukum dan syariah yang tidak dapat diterima," tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa ini. Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025 , dengan harapan semua pihak hadir. Namun, dengan absensi pihak tergugat dalam sidang perdana, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas langkah mediasi tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, "Forum mediasi diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak untuk menghindari proses persidangan yang panjang dan berbelit. Tetapi kehadiran semua pihak sangat krusial untuk mencapai hasil yang bermanfaat." tandasnya

Perkara ini bukan sekadar sengketa individu. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam menjalankan tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum nasional.

Jika prosedur lelang oleh BSI terbukti cacat hukum, bukan hanya reputasi lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah secara keseluruhan. (MSP)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi