Sidang Perdana Perkara Ekonomi Syariah Absensi Tergugat dan Dugaan Pelanggaran Prosedur BSI Jadi Fokus Utama
Rabu, 19 Maret 2025 | 04:43 WIBKabupaten Banyuwangi Jawa Timur. PastvNews.Com Pengadilan Agama Banyuwangi memulai sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi , Selasa (18/03/2025). Kasus ini membawa dugaan serius terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) atas lelang aset yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip dasar syariah.
Gugatan yang diajukan oleh nasabah Ruslan Abdul Gani ini menantang legalitas prosedur yang dijalankan oleh BSI dalam pelaksanaan lelang dan pengalihan hak tanggungan.
Sidang pertama ini berlangsung dengan catatan negatif yaitu absensi sejumlah pihak tergugat. Meski perwakilan BSI Jember dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn. hadir, ketidakhadiran pihak-pihak krusial seperti KPKNL Jember.
Pemenang Lelang , dan BPN Banyuwangi menjadi tanda tanya besar. Absensi tanpa alasan jelas ini berpotensi memperlambat proses hukum dan memperlihatkan kurangnya komitmen dari pihak tergugat dalam menyelesaikan sengketa yang membawa dampak besar ini.
Kuasa hukum penggugat, Saleh S.H, mengungkapkan bahwa akar masalah bermula dari pengalihan hak tanggungan saat merger antara Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah ke BSI pada 2021.
Proses pengalihan ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan pihak penggugat sebagai pemilik aset. Ini jelas merupakan pelanggaran hak," tegas Saleh.
Masalah ini semakin memburuk ketika BSI melelang aset jaminan penggugat tanpa prosedur yang mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem syariah.
Tidak ada musyawarah, tidak ada mediasi. Satu-satunya pemberitahuan diberikan melalui pesan WhatsApp hal yang sepenuhnya tidak layak untuk kasus sebesar ini," kritik Saleh. Ia menambahkan bahwa nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta jauh di bawah nilai pembiayaan awal Rp 300 juta, yang semakin menguatkan dugaan bahwa proses ini cacat prosedur.
Saleh menegaskan bahwa tanpa pembaruan kredit atau kesepakatan ulang, BSI tidak memiliki legal standing untuk melelang aset penggugat. Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan , yang mensyaratkan bahwa peralihan hak tanggungan harus melalui proses hukum yang jelas dan adil.
Apa pun alasan merger, itu tidak bisa digunakan untuk mengabaikan hak-hak fundamental debitur. Ini adalah pelanggaran hukum dan syariah yang tidak dapat diterima," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi wajib dilakukan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa ini. Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025 , dengan harapan semua pihak hadir. Namun, dengan absensi pihak tergugat dalam sidang perdana, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas langkah mediasi tersebut.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan, "Forum mediasi diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak untuk menghindari proses persidangan yang panjang dan berbelit. Tetapi kehadiran semua pihak sangat krusial untuk mencapai hasil yang bermanfaat." tandasnya
Perkara ini bukan sekadar sengketa individu. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam menjalankan tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum nasional.
Jika prosedur lelang oleh BSI terbukti cacat hukum, bukan hanya reputasi lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah secara keseluruhan. (MSP)

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




