Kembali Ke Index Video


Dr.Ana Silviana SH Ahli Dari Undip Semarang Membedah Status Beli Tanah Sertifikat di Candirejo Berbah

Senin, 30 November -0001 | 00:00 WIB
Dibaca: 80
Dr.Ana Silviana SH Ahli Dari Undip Semarang Membedah Status Beli Tanah Sertifikat di Candirejo Berbah
Dr. ana Silciana SH M.Hum ahli dari Undip

Yogyakarta media pastvnews.com Dr. Ana Silviana S.H, M.Hum, adalah ahli yang di hadirkan oleh  penasehat hokum dalam perkara  jual tanah bersettifikat di candirejo yang belakngan di kasuskan hingga masuk sidang tipikor.

Narasumber ini dari CV nya akademisi yang faham betul soal pertanahan beserta hukum hukumnya saat ada dan tidak ada kasus ddalam penerapan soal pertanahan.

 

Narasumber tersebut asal Boyolali dari fakultas Hukum Undip Semarang dengan riwayat pendidikan, S1.Undip S2, UGM,dan  S3  PDH Undip memberikan pandangan hukum yang sangat baik, apa dan bagaimana presfektif  hukum dan dalilil dalilnya, dan pengalamannya sebagai akademisi serta ilmuwan.

 

Apalagi saat menjadi ahli dalam setiao sidang menyampaikan dengan lugas, terarah sesuai pakem keilmuwanannya, dan tidak bisa dipengaruhi banyolan -banyolan politik kepentingan, namun Doktor tersebut memberikan pengetahuan yang amat berguna bagi  perspektif tentang hukum pertanahan di Indinesia yang sebenarnya.

 

Kupasan sidang, ahli Dr. Ana Silviana dalam sidang  18 desember 2025 saat terdakwa Sarjono mantan dukuh Candirejo Tegaltirto berbah sleman ketika memasuki sidang pemeriksaan menjelang akhir sidang, mengkait pertanahan nasional.

Intinya jual beli tanah berseftifikat tersebut menurut undang undang sesuai peraturan yang berlaku itu syah namun bilamana ada persoalan bisa di batakan atau di PTUN kan karena itu surat produk dari Pelayaanan Bpn, kata Ana.

Ahli di hadapan majelis hakim juga pernah menjadi narasumber dalam sidang sebagai ahli juga. bahwa, dulu di jawa tengah, ada kasus tanah bersengketa, tanah yang di pakai untuk kantor pemerintah desa di gugat oleh ahli warisnya dan hasil akhir tanah kembali ke waris dan kades di jawa tenga tersebut dinyatakan tetap bersalah  oleh pengadilan. 

Namun karena kantor desa itu telah bermanfaat untuk masyarakat desa tersebut maka kades hanya itu nyatakan tetap bersalah namun  dia tidak ditahan, sedang tanah  tersebut awalnya hanya pinjaman oleh warga dan untuk kantor desa ‘papar Ana.  Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi