Kembali Ke Index Video


Sidang TKD Candirejo JPU Hadirkan Ahli Dr. Dian Agung Wicaksono SH, Dari UGM ' I Wayan Wahyudistira ‘Data Dari Kami Pernilaian Kerugian Negara Bukan Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 | 15:15 WIB
Dibaca: 227
Sidang TKD Candirejo JPU Hadirkan Ahli  Dr. Dian Agung Wicaksono SH,  Dari UGM ' I Wayan  Wahyudistira ‘Data Dari Kami Pernilaian Kerugian Negara Bukan Jaksa
Sidang tipikor tkd candirejo tegaltirto sleman 12/12/2025 seru

Yogyakarta - media pastvnews.com, warta hukum, sidang tipikor berkait kasus di Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman 2025 menarik untuk kita simak dan dicermati.

Sidang berlangsung tanggal 12 Desember 2025 yang lalu di PN Yogya. Dalam sidang yang dipimpin  ketua hakim Fitri Ramadhani  SH  tersebut JPU menghadirkan para ahli. Kemudian  dalam sidang tersebut ada 2  ahli.

Pertama Sakran Rudy SE, MM, dari kantor perbendaharaan negara, ahli ini berbicara mengkait seluk beluk UU keistimewaan DIY, perdais dan tanah kraton dan perangkat desa yang ikut bertugas mengawasi tanah kas desa.  

Rudy saat berdebat dengan Tim PH Ricky Ananta selaku penasehat hukum terdakwa Sarjono, sebagai lurah non aktif saling berselisih dengan PH.

Ahli ini ketika di Tanya, apakah seorang dukuh kala itu saat menjabat ikut bertanggung jawab, Tanya JPU. I Wayan.

Ahli Sakran Rudy, perangkat itu bagian dari desa semestinya bertanggung jawab berkait kerugian negara  dan hilangnya TKD karena Sarjono saat itu sebagai dukuh sekaligus sebagai pemangku wilayah, Kata Rudy.

Penjelasan ahli itu kemudian oleh Ketua hakimpun memberikan waktu, kepada PH untuk menanggapi Ahli.  

TIM PH GARANG DAN MENGUSAI MEDAN SIDANG SOAL PERTANAHAN

Tim PH Riky Ananta, peraturan yang saudara sampaikan itu tidak ada dasar hukumnya, sebab pada sidang yang lalu juga, dinyatakan Dukuh tidak memiliki kewenangan apalagi menghilangkan persil, tandas Ricky.

Terpantau sidang dalam perdebatan perang urat saraf panjang ini sangat seru. hingga memberikan stikma bagi Ph bahwa ahli yang dihadirkan ini kurang berkompeten ‘papar  Ricki kembali.

AHLI TERASA GEBLEKUK BLEKUK

Sidang dalam kasus TKD ini juga menghadirkan ahli dari UGM berkait kerugian negara bernama Dr. Dian Agung Wicaksono AH. LL M, Atas dasar apa saudara hadir disidang, ahli dari UGM ini menjawab atas dasar surat penunjukan untuk audit  berkait Tkd di Candirejo, dan tentu saja dari kejaksaan berkait dugaan kerugian negara jawab Dian.

Ketua Hakimpun dengan sigap mempersilahkan untuk mengurai apa dasar saudara sebagai ahli dalam perkara ini.

TOTAL LOS JADI HEBOH

Ahli menjawab bahwa kerugian TKD tersebut sudah dirinci bahkan ia mengaku pernah kelapangan dilokasi TKD dan menentukan kerugian negara yang dicatat dalam buku laporan  kerugian total los, sebesar  Tujuh ratus  jutaan sekian, kata Ahli Dr.Dian Agung  tersebut membacakan jumlah totalnya.

Atas pemaparan sang ahli hasil catatannya dalam total los sebagai kerugian negara. Maka  penasehat  hukum bertanya, apakah saudara ahli tahu bahwa asset dan tanah tersebut telah dikembalikan ke negara ? sebab sebelum adanya penghitungan saudara dana danya gelaran sidang ini, seharusnya penelitian itu harus kroscek dari segala apek, oleh sebab itu apakah kerugian yang saudara maksud sudah di kurangi dengan nilai 700  jutaan sekian tersebut ?

Ahli menjawab sebagai pemegang surat dari kejaksaan dan data lainnya saya telah menulis kerugian negara dengan mencocokan lokasi dengan menggunakan data dan patokan total los, dan sudah dilakukan, kata Dian dihadapan majelis hakim persidangan tipikor tersebut.  

Atas paparan ahli UGM tersebut, Fitri Ramadani SH, ambil pernyataan, saudara tetap dalam pendirian anda, sementara PH menanyakan berkait asset telah di kembalikan sebelum ada total perhitungan.

APA BENAR TAK BERKOMPETEN ?

Ahli Dian, menjawab tetap berpedoman sesuai catatannya. Sedang Ricki Ananta terlihat garang mengatakan ahli  tidak nyambung sebagai ahli yang menghitung kerugian negara dalam perkara tkd ini, bahkan Ricky Ananta menyebutnya tidak memiliki kompeten, tandasnya.

Ahli menjawab PH, Saya berdasarkan data dan surat perintah dari Jpu sekali lagi sudah menunaikan tugas dan data ini sebagai hasilnya, kata ahli tersebut.

Atas peryataan itu dalam sidang JPU I Wayan wahyudistira SH, memberikan tanggapan bahwa, data memang dari kami, tetapi soal perhitungan besaran dan kerugian negara, ada dipihak ahli, jelasnya dalam sidang.

Atas tandingan JPU serta gelontoran pernyataan dari tim kuasa hukum sarjono lurah non aktif  yang ditengahi Hakim, maka sidang tipikor yang mengungkap kerugian negara kian itu seru.  

Dalam sidang  itu akhirnya ahli disebut dalam sidang mbundet, sehingga pengunjung dan hakim sempat tersenyum, namun pengunjung bersuara, HUUU.. terasa di tujukan untuk ahli dari UGM tersebut, karena hasil kerugian negara yang dihitung dan di sampaikannya,  ditengarai bukan dari keahlian yang seharusnya jelas, kuat serta independen, cermat dan teliti.

JPU DATA DARI KAMI KERUGIAAN DAN PENGHITUNGAN BUKAN KAMI

Yang cukup mencengangkan ahlipun menjawab JPU, sambil duduk ahli berkata seolah mengakui, sehingga sontak pengunjung sidang pun Riuh, karena ahli  bisa di ketahui siapa yang seharusnya independent.  

Di akhir pernyataan ahli Dian dari UGM tersebut selenjutnya menyerahkan kerugian dan keputusan ada di tangan majelis hakim, kata Dr. Dian Agung Wicaksono AH. LL. menutupnya.

Sidang akan kembali di gelar Rabu 18 Desember 2025 agenda saksi ahli dari PH,   Tim red  

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi