Sidang TKD Candirejo JPU Hadirkan Ahli Dr. Dian Agung Wicaksono SH, Dari UGM ' I Wayan Wahyudistira ‘Data Dari Kami Pernilaian Kerugian Negara Bukan Jaksa
Senin, 15 Desember 2025 | 15:15 WIBYogyakarta - media pastvnews.com, warta hukum, sidang tipikor berkait kasus di Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman 2025 menarik untuk kita simak dan dicermati.
Sidang berlangsung tanggal 12 Desember 2025 yang lalu di PN Yogya. Dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Fitri Ramadhani SH tersebut JPU menghadirkan para ahli. Kemudian dalam sidang tersebut ada 2 ahli.
Pertama Sakran Rudy SE, MM, dari kantor perbendaharaan negara, ahli ini berbicara mengkait seluk beluk UU keistimewaan DIY, perdais dan tanah kraton dan perangkat desa yang ikut bertugas mengawasi tanah kas desa.
Rudy saat berdebat dengan Tim PH Ricky Ananta selaku penasehat hukum terdakwa Sarjono, sebagai lurah non aktif saling berselisih dengan PH.
Ahli ini ketika di Tanya, apakah seorang dukuh kala itu saat menjabat ikut bertanggung jawab, Tanya JPU. I Wayan.
Ahli Sakran Rudy, perangkat itu bagian dari desa semestinya bertanggung jawab berkait kerugian negara dan hilangnya TKD karena Sarjono saat itu sebagai dukuh sekaligus sebagai pemangku wilayah, Kata Rudy.
Penjelasan ahli itu kemudian oleh Ketua hakimpun memberikan waktu, kepada PH untuk menanggapi Ahli.
TIM PH GARANG DAN MENGUSAI MEDAN SIDANG SOAL PERTANAHAN
Tim PH Riky Ananta, peraturan yang saudara sampaikan itu tidak ada dasar hukumnya, sebab pada sidang yang lalu juga, dinyatakan Dukuh tidak memiliki kewenangan apalagi menghilangkan persil, tandas Ricky.
Terpantau sidang dalam perdebatan perang urat saraf panjang ini sangat seru. hingga memberikan stikma bagi Ph bahwa ahli yang dihadirkan ini kurang berkompeten ‘papar Ricki kembali.
AHLI TERASA GEBLEKUK BLEKUK
Sidang dalam kasus TKD ini juga menghadirkan ahli dari UGM berkait kerugian negara bernama Dr. Dian Agung Wicaksono AH. LL M, Atas dasar apa saudara hadir disidang, ahli dari UGM ini menjawab atas dasar surat penunjukan untuk audit berkait Tkd di Candirejo, dan tentu saja dari kejaksaan berkait dugaan kerugian negara jawab Dian.
Ketua Hakimpun dengan sigap mempersilahkan untuk mengurai apa dasar saudara sebagai ahli dalam perkara ini.
TOTAL LOS JADI HEBOH
Ahli menjawab bahwa kerugian TKD tersebut sudah dirinci bahkan ia mengaku pernah kelapangan dilokasi TKD dan menentukan kerugian negara yang dicatat dalam buku laporan kerugian total los, sebesar Tujuh ratus jutaan sekian, kata Ahli Dr.Dian Agung tersebut membacakan jumlah totalnya.
Atas pemaparan sang ahli hasil catatannya dalam total los sebagai kerugian negara. Maka penasehat hukum bertanya, apakah saudara ahli tahu bahwa asset dan tanah tersebut telah dikembalikan ke negara ? sebab sebelum adanya penghitungan saudara dana danya gelaran sidang ini, seharusnya penelitian itu harus kroscek dari segala apek, oleh sebab itu apakah kerugian yang saudara maksud sudah di kurangi dengan nilai 700 jutaan sekian tersebut ?
Ahli menjawab sebagai pemegang surat dari kejaksaan dan data lainnya saya telah menulis kerugian negara dengan mencocokan lokasi dengan menggunakan data dan patokan total los, dan sudah dilakukan, kata Dian dihadapan majelis hakim persidangan tipikor tersebut.
Atas paparan ahli UGM tersebut, Fitri Ramadani SH, ambil pernyataan, saudara tetap dalam pendirian anda, sementara PH menanyakan berkait asset telah di kembalikan sebelum ada total perhitungan.
APA BENAR TAK BERKOMPETEN ?
Ahli Dian, menjawab tetap berpedoman sesuai catatannya. Sedang Ricki Ananta terlihat garang mengatakan ahli tidak nyambung sebagai ahli yang menghitung kerugian negara dalam perkara tkd ini, bahkan Ricky Ananta menyebutnya tidak memiliki kompeten, tandasnya.
Ahli menjawab PH, Saya berdasarkan data dan surat perintah dari Jpu sekali lagi sudah menunaikan tugas dan data ini sebagai hasilnya, kata ahli tersebut.
Atas peryataan itu dalam sidang JPU I Wayan wahyudistira SH, memberikan tanggapan bahwa, data memang dari kami, tetapi soal perhitungan besaran dan kerugian negara, ada dipihak ahli, jelasnya dalam sidang.
Atas tandingan JPU serta gelontoran pernyataan dari tim kuasa hukum sarjono lurah non aktif yang ditengahi Hakim, maka sidang tipikor yang mengungkap kerugian negara kian itu seru.
Dalam sidang itu akhirnya ahli disebut dalam sidang mbundet, sehingga pengunjung dan hakim sempat tersenyum, namun pengunjung bersuara, HUUU.. terasa di tujukan untuk ahli dari UGM tersebut, karena hasil kerugian negara yang dihitung dan di sampaikannya, ditengarai bukan dari keahlian yang seharusnya jelas, kuat serta independen, cermat dan teliti.
JPU DATA DARI KAMI KERUGIAAN DAN PENGHITUNGAN BUKAN KAMI
Yang cukup mencengangkan ahlipun menjawab JPU, sambil duduk ahli berkata seolah mengakui, sehingga sontak pengunjung sidang pun Riuh, karena ahli bisa di ketahui siapa yang seharusnya independent.
Di akhir pernyataan ahli Dian dari UGM tersebut selenjutnya menyerahkan kerugian dan keputusan ada di tangan majelis hakim, kata Dr. Dian Agung Wicaksono AH. LL. menutupnya.
Sidang akan kembali di gelar Rabu 18 Desember 2025 agenda saksi ahli dari PH, Tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




