Kembali Ke Index Video


Sidang TKD Candirejo Tegaltirto Sarjono ‘Open’ Tanah Desa Sebelum Dirinya Jadi Lurah Telah Ada Yang di Jual

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:34 WIB
Dibaca: 209
Sidang TKD Candirejo Tegaltirto Sarjono ‘Open’ Tanah Desa Sebelum Dirinya Jadi Lurah Telah Ada Yang di Jual
Sidang tkd 17 Des 2025 Sarjono Open sebelum dirinya jadi lurah ada tanah -tanah aset desa dijual

Yogyakarta - media pastvnews.com, update kali ini redaksi masih menyoroti sidang TKD di PN Yogyakarta  pada Rabu pagi 17 Desember 2025 sangat menarik untuk kita simak dan cermati.

Dalam sidang tipikor ini memasuki babak pemeriksaan terdakwa jelang akhir putusan, sehingga terdakwa diperiksa dengan waktu cukup panjang terlihat Lurah non aktif tersebut sehat dan mampu membaca, menguraikan perkara yang diketahui, serta pernah Ia alami saat menjadi dukuh hingga dilaporkan dugaan kasus tipikor.

Setelah pemeriksaan mulai dari riwayat dirinya hingga berbagai hal yang di alami  di sampaikan dihadapan majelis sidang tipikor tkd, maka setelahnya terdakwa, kembali menuju kursi bersama Penasehat Hukum  Ricky Ananta asal Semarang jawa Tengah, untuk mendengarkan  Dr. Ana Silviana S.H, M.Hum,

Wanita ini ahli faham betul soal pertanahan beserta hukum hukumnya saat ada dan tidak ada kasus ddalam penerapan soal pertanahan.

Narasumber atau ahli yang satu ini asal Boyolali dari fakultas Hukum Undip Semarang dengan riwayat pendidikan, S1.Undip S2, UGM,dan  S3  PDH Undip memberikan pandangan hukum yang sangat baik, apa dan bagaimana presfektif  hukum dan dalilil dalilnya, dan pengalamannya sebagai akademisi serta ilmuwan.

Apalagi saat menjadi ahli dalam sidang menyampaikan dengan lugas, terarah sesuai pakem keilmuwannya, dan tidak bisa dipengaruhi banyolan -banyolan politik kepentingan, namun Doktor tersebut memberikan pengetahuan yang amat berguna bagi  prespektif tentang hukum pertanahan di Indinesia yang sebenarnya. 

Kupasan sidang ahli Dr. Ana silviana akan di update setelah pemberitaan pemeriksaan terdakwa  Sarjono dalam beda judul untuk mengurai hukum hukum pertanahan nasional.

 

Selanjutnya media ini akan terus berupaya update sidang tipikor, apalagi media pastvnews.com mendapat sematan dari para pengamat dan public sebagai media penyeimbang dan specialis pemberitaan sidang dan kasus Tipikor TKD DIY sehingga banyak warga umum tergugah menyimaknya.   

 

Dalam sidang kali ini 17/12/2025 Sarjono didamping penasehat hukumnya, Ricky Ananta dan rekan dalam sesi pertamanya terdakwa lurah non aktif  dari kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman diperiksa 3 jam, Ia mensejarahkan sebelum menjadi perangkat desa sebagai dukuh Sarjono sebagai perantau.

 Mantan  dukuh Candirejo ini menjelaskan  dulu sebelum tahun 2002 Ia banyak menatau ke luar DIY, kemudian baru mendaftar dan menjadi dukuh tahun 2002.

Dalam sidang tersebut menguraikan tugas sebagai Dukuh yang mengelola warga baik dalam kegiatan,social, keagaman,  gotong royong, kemasyarakatan dan lainnya hal ini untuk membantu kepala desa saat itu.

Sarjono di hadapan majelis hakim juga mendapat gaji namun saat itu diterima 3 bulan sekali dan terimanya kisaran 300 san ribu di rapel 3 bulan sekali.

Selain terima rapelan sebagai dukuh juga terima garapan tanah bengkok atau lungguh sekitar 2, 5 hektar, namun tanah yang ada tersebut hanya untuk pertanian tanah kering atau tadah hujan di padukuhan Candirejo.

Saat di Tanya majelis hakim, Dia memaparkan,saat menerima mandat dukuh tidak dibekali asset tanah kas desa dan apalagi peta tanah, saya hanya di tunjukan 13 titik tanah di padukuhan candirejo, tetapi tidak ada peta tanah dan penjelasannya, kata terdakwa.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Fitri Ramdan SH, saudara tahu tidak persil  108  berkait aset tkd tersebut. Di ungkapkan bahwa sejak menjabat dukuh 2002 tidak diberi tahu oleh pimpinan dan pamong desa lainnya,

Namun setelah menjadi lurah baru tahu sejumlah  asset desa memang ada, dan banyak persoalan bahkan ada tanah tanah kas desa yang di jual, seperti di blendangan yang disana didirikan tower seluler sebelum saya jadi lurah, tetapi adanya kasus ini tower sudah dibongkar, paparnya. 

JPU dan ketua hakim juga menanyakan soal peta dan gambar tanah desa tersebut, Sarjono menjawab tidak tahu sebab sejak awal tidak dibekali, kemudian saat jadi lurah persil 108 juga tidak ada dalam catatan inventarisasinya, saya tahu ada persoalan karena di laporkan lsm perpera, maka dari pada ribut pada tahun 2024.

Maka tanah SHM yang saya beli, lantas saya kembalikan dan telah melalui proses sebelum saya diperiksa kejaksaan, niatan ini sebagai tanggung jawab seorang lurah untuk mengembalikan aset  desa,

selain dikandung maksud saya mencontohi kepada para pamong bahwa saya mau mengembalikan asset, namun hingga saat ini masih ada tanah sebelum saya menjabat lurah, hingga kini ada yang belum di kembalikan, katanya serius.  

Pengungkapan lurah non aktif tersebut berkait tanah tkd aa yang telah dijual ini, tentu kedepan mungkin pasca sidang akan membuka tabir kasus tkd di desa Tegaltirto, sehingga kejaksaan DIY semestinya juga menindak lanjuti. atas fakta sidang, siapapun pelakunya. Bersambung…… ‘tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi