Sidang TKD Candirejo Tegaltirto Sarjono ‘Open’ Tanah Desa Sebelum Dirinya Jadi Lurah Telah Ada Yang di Jual
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:34 WIBYogyakarta - media pastvnews.com, update kali ini redaksi masih menyoroti sidang TKD di PN Yogyakarta pada Rabu pagi 17 Desember 2025 sangat menarik untuk kita simak dan cermati.
Dalam sidang tipikor ini memasuki babak pemeriksaan terdakwa jelang akhir putusan, sehingga terdakwa diperiksa dengan waktu cukup panjang terlihat Lurah non aktif tersebut sehat dan mampu membaca, menguraikan perkara yang diketahui, serta pernah Ia alami saat menjadi dukuh hingga dilaporkan dugaan kasus tipikor.
Setelah pemeriksaan mulai dari riwayat dirinya hingga berbagai hal yang di alami di sampaikan dihadapan majelis sidang tipikor tkd, maka setelahnya terdakwa, kembali menuju kursi bersama Penasehat Hukum Ricky Ananta asal Semarang jawa Tengah, untuk mendengarkan Dr. Ana Silviana S.H, M.Hum,
Wanita ini ahli faham betul soal pertanahan beserta hukum hukumnya saat ada dan tidak ada kasus ddalam penerapan soal pertanahan.
Narasumber atau ahli yang satu ini asal Boyolali dari fakultas Hukum Undip Semarang dengan riwayat pendidikan, S1.Undip S2, UGM,dan S3 PDH Undip memberikan pandangan hukum yang sangat baik, apa dan bagaimana presfektif hukum dan dalilil dalilnya, dan pengalamannya sebagai akademisi serta ilmuwan.
Apalagi saat menjadi ahli dalam sidang menyampaikan dengan lugas, terarah sesuai pakem keilmuwannya, dan tidak bisa dipengaruhi banyolan -banyolan politik kepentingan, namun Doktor tersebut memberikan pengetahuan yang amat berguna bagi prespektif tentang hukum pertanahan di Indinesia yang sebenarnya.
Kupasan sidang ahli Dr. Ana silviana akan di update setelah pemberitaan pemeriksaan terdakwa Sarjono dalam beda judul untuk mengurai hukum hukum pertanahan nasional.
Selanjutnya media ini akan terus berupaya update sidang tipikor, apalagi media pastvnews.com mendapat sematan dari para pengamat dan public sebagai media penyeimbang dan specialis pemberitaan sidang dan kasus Tipikor TKD DIY sehingga banyak warga umum tergugah menyimaknya.
Dalam sidang kali ini 17/12/2025 Sarjono didamping penasehat hukumnya, Ricky Ananta dan rekan dalam sesi pertamanya terdakwa lurah non aktif dari kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman diperiksa 3 jam, Ia mensejarahkan sebelum menjadi perangkat desa sebagai dukuh Sarjono sebagai perantau.
Mantan dukuh Candirejo ini menjelaskan dulu sebelum tahun 2002 Ia banyak menatau ke luar DIY, kemudian baru mendaftar dan menjadi dukuh tahun 2002.
Dalam sidang tersebut menguraikan tugas sebagai Dukuh yang mengelola warga baik dalam kegiatan,social, keagaman, gotong royong, kemasyarakatan dan lainnya hal ini untuk membantu kepala desa saat itu.
Sarjono di hadapan majelis hakim juga mendapat gaji namun saat itu diterima 3 bulan sekali dan terimanya kisaran 300 san ribu di rapel 3 bulan sekali.
Selain terima rapelan sebagai dukuh juga terima garapan tanah bengkok atau lungguh sekitar 2, 5 hektar, namun tanah yang ada tersebut hanya untuk pertanian tanah kering atau tadah hujan di padukuhan Candirejo.
Saat di Tanya majelis hakim, Dia memaparkan,saat menerima mandat dukuh tidak dibekali asset tanah kas desa dan apalagi peta tanah, saya hanya di tunjukan 13 titik tanah di padukuhan candirejo, tetapi tidak ada peta tanah dan penjelasannya, kata terdakwa.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Fitri Ramdan SH, saudara tahu tidak persil 108 berkait aset tkd tersebut. Di ungkapkan bahwa sejak menjabat dukuh 2002 tidak diberi tahu oleh pimpinan dan pamong desa lainnya,
Namun setelah menjadi lurah baru tahu sejumlah asset desa memang ada, dan banyak persoalan bahkan ada tanah tanah kas desa yang di jual, seperti di blendangan yang disana didirikan tower seluler sebelum saya jadi lurah, tetapi adanya kasus ini tower sudah dibongkar, paparnya.
JPU dan ketua hakim juga menanyakan soal peta dan gambar tanah desa tersebut, Sarjono menjawab tidak tahu sebab sejak awal tidak dibekali, kemudian saat jadi lurah persil 108 juga tidak ada dalam catatan inventarisasinya, saya tahu ada persoalan karena di laporkan lsm perpera, maka dari pada ribut pada tahun 2024.
Maka tanah SHM yang saya beli, lantas saya kembalikan dan telah melalui proses sebelum saya diperiksa kejaksaan, niatan ini sebagai tanggung jawab seorang lurah untuk mengembalikan aset desa,
selain dikandung maksud saya mencontohi kepada para pamong bahwa saya mau mengembalikan asset, namun hingga saat ini masih ada tanah sebelum saya menjabat lurah, hingga kini ada yang belum di kembalikan, katanya serius.
Pengungkapan lurah non aktif tersebut berkait tanah tkd aa yang telah dijual ini, tentu kedepan mungkin pasca sidang akan membuka tabir kasus tkd di desa Tegaltirto, sehingga kejaksaan DIY semestinya juga menindak lanjuti. atas fakta sidang, siapapun pelakunya. Bersambung…… ‘tim red’

Video Terkait
- Wabup Sleman Sambut Hari Ibu, Ikuti Senam Masal dan Bazar UMKM Bersama KWT Pari Merapi Sembada
- Sidang TKD Candirejo JPU Hadirkan Ahli Dr. Dian Agung Wicaksono SH, Dari UGM ' I Wayan Wahyudistira ‘Data Dari Kami Pernilaian Kerugian Negara Bukan Jaksa
- HUT Harpi Melati 44 DPD DIY Dan Pelantikan Harpi Dpc Yogya Sleman & Kulon Progo 2025 -2030 Pemotongan Tumpeng
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




