Kembali Ke Index Video


262.127 Berkas Dari 38 Perangkat Daerah dan 10 Kalurahan Sleman Dimusnahkan Serentak

Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Dibaca: 101
262.127 Berkas Dari 38 Perangkat Daerah dan 10 Kalurahan Sleman Dimusnahkan Serentak
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman, Dra. Shafitri Nurmala Dewi, MA.

 

Sleman – Pastvnews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas dalam menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dengan memusnahkan total ada 262.127 berkas dari 38 perangkat daerah dan 10 Kalurahan dijadwalkan akan segera dimusnahkan serentak pada Rabu 29 Oktober 2025.

Ratusan ribu berkas arsip tersebut dinilai sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip efisiensi efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

Pemusnahan ini bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi sebuah penegaskan bahwa Pemkab Sleman melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional sesuai amanat Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan,” ujarnya saat jumpa awak media yang di fasilitasi oleh Kantor Kominfo Kabupaten Sleman Kamis 16 Oktober 2025.

Evi juga menjelaskan bahwa, proses pemusnahan ini sangat ketat. Tahapannya dimulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian hingga penetapan arsip yang akan di musnahkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada arsip bernilai hukum, keuangan, atau sejarah yang ikut termusnahkan.

Tujuan utama kami adalah menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai guna kesejahteraan, dan bukti – bukti kegiatan instansi dari risiko rusak atau hilang bercampur dengan arsip yang sudah tidak terpakai lagi.

Dengan menghilangkan arsip yang sudah tidak relevan, volume arsip berkurang drastis sehingga kita bisa lebih fokus mengamankan arsip vital,” terangnya.

Dijelaskan, secara kuantitas total arsip yang akan di musnahkan mencapai 3.658 boks yang setara dengan 150 karung. Proses eksekusi akan di lakukan srcara total melalui peleburan proses kimiawi di UD. Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Cara ini, dipilih karena dinilai aman dan dapat menghilangkan bentuk fisik arsip secara permanen.

Untuk menjamin transparansi dan keamanan, ia memastikan pelaksanaan pemusnahan arsip ini akan disaksikan lansung oleh pihak independen dari Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Sleman.

Kehadiran Inspektorat dan Bagian Hukum, menjadi saksi kunci bahwa proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi. Ini adalah jaminan bagi pencipta arsip bahwa dokumen yang tidak lagi di butuhkan telah hilang secara aman sementara arsip penting lainnya tetap terjaga.

Pemusnahan massal ini diharapkan dapat mendorong seluruh instansi di Kabupaten Sleman, untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas dalam mengelola arsip dinamis di masa mendatang,” tutupnya (Mar) 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi