Kembali Ke Index Video


Taksi online Jogja menggurus taksi tradiisional ? Apa Solusinya ?

Minggu, 12 Maret 2017 | 19:51 WIB
Dibaca: 1984
Taksi online Jogja menggurus taksi tradiisional  ? Apa Solusinya ?
TAKSI PLAT KUNING ATAU TAKSI UMUM SUDAH BERIZIN TERSAINGI TAKSI ONLINE MOBIL BERPLAT HITAM

MEDIA PASTVNEWS.COM, MENJAMURNYA  alat transportasi menjadi pusat  perhatian tersendiri bagi pemda DIY, diantaranya  makin banyaknya  transportasi yang berbasis on line.

Transportasi  ini  menjadi pilihan   masyarakat pengguna jasa   angkutan,  namun dari sisi lain,  transportasi yang berbasis on line menjadi batu sandungan  bagi  alat transportasi konvensional. Hadirnya transportasi  on line, seolah   terkesan menggusur keberadaan     transportasi  tradisionil. 

Namun dari sisi lain,  masyarakat membutuhkan  pelayanan yang murah,aman dan nyaman. Banyaknya   jasa angkutan  berbasis on line, yang seharusnya  menjadi alternative lain seirama dengan tuntutan  masyarakat akan kebutuhan  sarana transportasi. Transportasi berbasis  on line,  baik  taksi dan ojek on line plat hitam yang masih beroperasi di wilayah DIY dalam waktu dekat akan melarang operasional transportasi, ojek on line maupun mobil  yang berplat hitam.

 

 Bentuk  larangan sebagaimana  diungkapkan,Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, dibutuhkan payung hukum untuk menjalankan dan melakukan  tindakan pelarangan. Untuk itu itu, pihaknya   akan menerbitkan payung hukum  yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan, tidak ada yang dirugikan. Peraturan Gubenur (Pergub) telebih dahlu disosilisasikan, dan untuk  itu pihaknya akan melibatkan antara Pemda dan jajaran  Polda.Pergub  bakal diterapkan  di wilayah  hukum Polda,  guna menertibkan beberapa  ojek maupun mobil berplat hitam berbasis on line masih  operasional pihaknya  akan menidak tegas.

”Kendaraan berbasis online berplat hitam, seperti Go-Jek,Uber,Go-Car,Grab Car dilarang beroperasi di DIY, Kalau ada yang  beroperasi  nanti akan kita adakan sweping. ”tegas Gatot, Jumat  lalu (10/3). Pelarangan yang dilakukan selama ini, bukan Go jek, Go Car, Uber,Grab, namun  perusahaannya yang selama ini belum pernah mengurus ijin operasional.

Masih menurut  Gatot, yang perlu dipahami,  adalah larangan  ini  bukan aplikasi online, namun karena  perusahaan  seperti  Go –Jek, Go-Car, Uber,Grab Car  dsb, tidak memiliki izin trayek.

Dan perusahaan  sudah mengantongi  surat izin. isan/njar


Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi