Taksi online Jogja menggurus taksi tradiisional ? Apa Solusinya ?
Minggu, 12 Maret 2017 | 19:51 WIBMEDIA PASTVNEWS.COM, MENJAMURNYA alat transportasi menjadi pusat perhatian tersendiri bagi pemda DIY, diantaranya makin banyaknya transportasi yang berbasis on line.
Transportasi ini menjadi pilihan masyarakat pengguna jasa angkutan, namun dari sisi lain, transportasi yang berbasis on line menjadi batu sandungan bagi alat transportasi konvensional. Hadirnya transportasi on line, seolah terkesan menggusur keberadaan transportasi tradisionil.
Namun dari sisi lain, masyarakat membutuhkan pelayanan yang murah,aman dan nyaman. Banyaknya jasa angkutan berbasis on line, yang seharusnya menjadi alternative lain seirama dengan tuntutan masyarakat akan kebutuhan sarana transportasi. Transportasi berbasis on line, baik taksi dan ojek on line plat hitam yang masih beroperasi di wilayah DIY dalam waktu dekat akan melarang operasional transportasi, ojek on line maupun mobil yang berplat hitam.
Bentuk larangan sebagaimana diungkapkan,Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, dibutuhkan payung hukum untuk menjalankan dan melakukan tindakan pelarangan. Untuk itu itu, pihaknya akan menerbitkan payung hukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan, tidak ada yang dirugikan. Peraturan Gubenur (Pergub) telebih dahlu disosilisasikan, dan untuk itu pihaknya akan melibatkan antara Pemda dan jajaran Polda.Pergub bakal diterapkan di wilayah hukum Polda, guna menertibkan beberapa ojek maupun mobil berplat hitam berbasis on line masih operasional pihaknya akan menidak tegas.
”Kendaraan berbasis online berplat hitam, seperti Go-Jek,Uber,Go-Car,Grab Car dilarang beroperasi di DIY, Kalau ada yang beroperasi nanti akan kita adakan sweping. ”tegas Gatot, Jumat lalu (10/3). Pelarangan yang dilakukan selama ini, bukan Go jek, Go Car, Uber,Grab, namun perusahaannya yang selama ini belum pernah mengurus ijin operasional.
Masih menurut Gatot, yang perlu dipahami, adalah larangan ini bukan aplikasi online, namun karena perusahaan seperti Go –Jek, Go-Car, Uber,Grab Car dsb, tidak memiliki izin trayek.
Dan perusahaan sudah mengantongi surat izin. isan/njar
Video Terkait
- Menristekdikti Resmikan Universitas Nahdlatul Ulama Unu Yogya
- Inaker Berdiri Perjuangkan Indonesia Adil dan Makmur' Maka Ini Pengurusnya
- Rumah mantan sekda Diy resmi dijadikan sharing antar lintas generasi oleh
- BNN SLEMAN ADAKAN PENDAMPINGAN KORBAN NARKOBA SE KEC.DEPOK
- Prospek pertanianian mina ikan mina padi
- Hujan deras disertai angin kencang porak porandakan sleman
- Korban Bencana Gunung Jugrug Ngawen Gunungkidul Di Evakuasi
- Mulai Tahun 2017 Jalan Provnsi DIY Sepanjang 765,45 Km Akan Di Sertifikasi
- Diskusi Peringatan Serangan Oemom 1 Maret 2017' Yang Kaya Makin Kaya Yang Miskin Terus
- Waoo di kawasaan malioboro akses internet gratis dan terpasang wifi
- Musyawarah senopati nusantara tampilkan keris koleksi zaman kerajaan mataram kuno
- Rekapitulasi KPU Jogja Pasca Pilkada 2017 Massa FPDI Protes
- Surat Edaran Mendikbud Tentang Ujian Nasional Turun Gunungkidul Berupaya Laksanakan UNBK Dengan IT
- Apa Itu BPJS ?
- Kunci sukses mengelola desa wisata ada di management
- Replika Samurai Kerajaan Cirebon di Buat di Kajar
- Malioboro Dulu -Malioboro Sekarang ‘PKL Tak Boleh Membuang Limbah Cucian Piring
- Malioboro Yang Dulu -Malioboro Sekarang ‘Wajah Baru di Buru Orang
- Proyek Jembatan Spektakuler di Gembyong Ngoro-oro Patuk Gunungkidul Menghubungkan Gayamharjo Prambanan 2018 Bisa di Pakai
- Apakah Pelanggan Itu ?
- Di Perlukan Kepekaan Terhadap Orang Mskin 'Tunem 'Bakal Tempati Rumah Baru Bantuan Dermawan