Kembali Ke Index Video


Kasidi Lurah Maguwoharjo Ungkap Perkal dan Kep Bpkal dan Lainnya Jadi Kunci Masuk Bongkar Tembok Besar

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:40 WIB
Dibaca: 1232
dok media kasidi ungkap perkal dan peraturannya

Yogyakarta - pastvnews.com, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menertipkan tanah kas Desa (TKD)  melalui Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa memang harus di lakukan apalagi tanah di setiap kalurahan itu merupakan tanah hak milik kasultanan yang di kelola oleh pemerintah kalurahan  berdasarkan hak anggaduh  yang meliputi tanah kas desa, pelungguh, pengarem arem.

Dalam perkembangan tahun 2023 merupakan puncak kasus sebab di sejumlah titik ada oknum - oknum perangkat desa maupun lainnya menggunakan tanah tersebut  tidak sesuai perizinannya sehingga  berurusan dengan penegak hukum.

Karena menggunakan tak sesuai perizinannya atau tidak sesuai peruntukannya seperti halnya di Caturtunggal, Maguwoharjo dan sejumlah desa lainnya di kabupaten Sleman menjadi bahan rasanan warga dan pemerintah berkait TKD sehingga  ada yang menjadi tersangka dan masuk sel  untuk bertanggung jawab.

Sedang Muatan kabar ini merupakan kelanjutan seri ke tiga dimana kasus TKD di Maguwoharjo menjadi perhatian serius pemerintah dan para pengamat apalagi website media pastvnews.com mengangkat  perkara dengan judul Terkuak Surat Sakti No 06 Bpkal 2021 Dan Kep, PJ Lurah Maguwoharjo Saksi Mahkota Kasus TKD yang terbit 13 Desember 2023 yang lalu.

Tim Media mencermati data data dari hasil investigasi yang terkumpul dari risalah surat menyurat serta urutan perkara tersebut  untuk di kalurahan Maguwoharjo terutama di Padukuhan Pugeran terungkap di awali dari terbitnya Peraturan Kalurahan  No 03 tahun 2021  tanggal 19 Februari 2021 tentang pemanfaatan tanah kalurahan Maguwoharjo merupakan payung hukum dalam pengelolaan tanah TKD.

Hasil perkal itu sendiri meneguhkan sebagai pengganti dari perkal  nomor 2  tahun 2016. Yang menguatkan perkal tanah kas desa, tanah pelungguh dan tanah pengarem arem. Kemudian untuk  pasal 14 yang membolehkan tanah disewakan adalah tanah kas. Sedang pasal  26 penggunaan pelungguh untuk di sewakan juga termuat dimana 70 persen penerima lungguh dan 30 persen ke  kalurahan, kemudian hasil sewa bagian desa di setor ke rekening kas desa.

Dalam perkal no 3 tahun 2021  berkait keringanan penyewa termaktub di pasal 40  dan menarik karena badan permusyawaratan kalurahan sekarang di singkat Bamuskal ternyata apabila  menerbitkan persetujuan atau penolakan maka atas permohonan sewa tanah kas desa maka  untuk meraih keringanan biaya bagi penyewa.   Namun apabila  menolak maka lurah menyampaikan surat permohonan kepada pemohon atau penyewa tanah TKD.  

Nah inilah Perkal nomor 3 tahun 2021 yang di syahkan lurah Mindi dan di undangkan Heri Santoso 19 Februari 2021 sebelum ada PJ lurah. Perkal tersebut ternyata setelah di cermati juga telah di tanda tangani bersama baik lurah dan ketua BPK  dan 8 orang anggotanya.

Dalam peraturan tersebut meski telah di syahkan bersama BPKal sepertinya tidak singkron karena judulnya peraturan kalurahan tentang pemanfaatan tanah  kalurahan Maguwoharjo. namun nyatanya Cap atau setemple  BPKal justru tidak ada dan hanya ada cap lurah saja. Dengan demikian  ini kemungkinan atau bisa di duga sebagai Mal administrasi.

Produk hukum di buat ketikan terjadi masalah lalu siapa yang bertanggung jawab. Tentu mereka si pembuat peraturan juga harus bertanggung. jawab karena telah bekerja mengesahkan  hukum pemerintah kalurahan. Apalagi setelahnya ada peraturan yang lain untuk mendukung tentang pelaksanaan proyek tersebut..

sebut saja mulai dari keputusan Bpkal Maguwoharjo no 06/Kep.Bpkal tahun 2021 tentang persetujuan pemanfaatan tanah  desa. Untuk pembangunan  taman rekreasi beserta pendukungnya yang telah terbit 03 November 2021 juga menjadi rangkaian dari landasan Perkal 03 tahun 2021.

Kemudian juga muncul setelahnya ada lurah P J nomor 13/kep LURAH /XI/2021 tentang  pemanfaatan tanah desa kalurahan maguwoharjo. Dengan acara sewa oleh PT Indonesia internasional capital  tertanggal 03 November 2021 untuk pembangunan  taman rekreasi  dan prasarana tersebut  merupakan produk hukum dari para pejabat tersebut diatas. Yang memang harus di dadaki atau di pertanggung jawabkan.

Selain rekomendasi panewu Depok Bapak Bg tertanggal 4 November 2021, dan Rekom ketua TKPRD Kabupaten Sleman tanggal 2 maret 2022 juga ikut andil mencuatnya kasus TKD Maguwoharjo 2023, mereka  perlu dimintai keterangan atau menjadi saksi. Sementara dalam kasus ini hanya 1 yang dijadikan tersangka yakni kasidi sebagai lurah yang baru dilantik 15 november 2021. Lurah itu mungkin ditarget atau dugaan  dimasukan jebakan betment.

Padahal ia sejak jadi lurah sudah HD atau cuci darah 2 kali  dalam satu minggu. Nah patut kita ketahui warga kalurahan Maguwoharjo  sebelum lurah kasidi menjabat. Upaya untuk menjebol kasus pertanahan sudah lama muncul. Namun selalu Menemui tembok besar. Tetapi lewat kasus 2023 yang meroket ini tentu telah menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran. Sehingga kita juga perlu membantu penegak hukum atau kejaksaaan agar bisa menyibak tabir keruwetan di maguwoharjo. Sehingga didapati citra yang baik.

Dan semoga kasus serupa kedepan tidak akan kembali muncul. Dengan demikian, ayo bangun Sleman dan DIY untuk lebih baik. Sehingga Good Governance yang merupakan suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab.

Agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Menghindari salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi. Baik secara politik maupun secara administratif. dan menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha untuk lebih baik. Simak pernyataan Kasidi dalam muatan  seri ketiga  berikut ini. ...... bersambung ke seri 4  (tim red)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi