Kembali Ke Index Video


KASUS TKD MAGUWOHARJO KASIDI LURAH BARU ‘BERJASA TAPI MALAH JADI TERSANGKA

Rabu, 13 Desember 2023 | 14:20 WIB
Dibaca: 652
KASUS TKD MAGUWOHARJO KASIDI LURAH BARU ‘BERJASA TAPI MALAH JADI TERSANGKA
DOK FOTO BAPAK LURAH KASIDI MAGUWOHARJO SAAT MENGHADAP GUBERNUR DIY SRI SULTAN HB X MENDAPAT MANDAT UNTUK MENGUMPULKAN DATA TANAH DESA

Yogyakarta media pastvnews.com, kali ini merupakan muatan lanjutan dari berita sebelumnya, dimana adanya kasus tanah kas desa di Maguwoharjo Depok Sleman. Bapak Kasidi SE merupakan lurah yang baru di lantik sejak November 2021, meski baru  tetapi bisa di bilang berjasa setidaknya, meski menjadi tersangka dalam keadaan sakit dan 2 kali opname di RS tetapi dia mampu memberikan data otentik terkait kasus TKD untuk bissa di luruskan sesuai koronolgi surat menyuratnya.

Perkara TKD di Maguwoharjo  jika di lihat dari upaya lurah baru maka pada tanggal. 26-Juli-2022 terbit surat pernyataan Lurah terpilih/Definitif yakni bapak Kasidi intinya : sanggup melaksanakan hasil Pembahasan Penilaian Tata Ruang pada Tanah desa oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Sleman Nomor : 68/650/Rekom/TKPRD/2022, tanggal 2 Maret2022.jadi sifatnya hanya melaksanakan dari suatu rekomerndasi badan yang berkompeten dan mempunyai legalitas untuk itu. Kemudian tanggal 6 Juli 2022, Lurah Maguwoharjo memberikan surat peringatan pertama

No.141/077 kepada Direktur Pt.Indonesia Internasional Capital, yang intinya tidak boleh berdiri bangunan atau melakukan kegiatan di tanah desa yang akan disewa oleh PT.Indonesia internasional Capital tersebut, sebelum ada izin Gubernur

Tanggal. 16 September2022, Lurah Maguwoharjo memberikan surat peringatan kedua No.141/111 kepada direktur PT.Indonesia Internasional Capital, yang intinya pada tanggal 29 Agustus 2022 surat dari Dinas Pertanahan dan tata ruang Kabupaten Sleman No. 143/0705 menyatakan bahwa untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital, dikarenakan untuk pemanfaatan tanah kas desa yang harus sesuai dengan PERGUB 34 Tahun 2017.

Dan belum adanya izin dari gubernur.pada Tanggal 09 November-2022, Lurah Maguwoharjo memberikan surat peringatan ketiga No. 141/….. kepada direktur PT. Indonesia Internasional Capital dimana pada Pergub 34 tahun 2017 tentang adanya pemanfaatan Tanah Desa yang akan disewa yang berada di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, yang tidak boleh didirikan bangunan atau melakukan kegiatan di tanah desa tersebut

dikarenakan tanah tersebut masih dalam penguasaan sepenuhnya milik Pemerintahan Kalurahan Maguwoharjo dan belum adanya Izin dari Gubernur. Dan Tanggal 09 Mei 2023, Dinas Pertanahan dan tata ruang mengirim surat kepada Lurah Maguwoharjo dan menanggapi surat yang dikirim oleh Lurah Maguwoharjo pada nomor 141/098 untuk hal pencabutan berkas izin pemanfaatan Tanah Desa oleh PT.

Indonesia Internasional Capital. Kalau sudah memberikan peringatan dari Lurah ke I,II dan III,menarik berkas permohonan, menutup proyek kegiatan PT.Indonesia Internasional Capital. Dengan demikian jika di runut sesuai data dimana letak kesalahan Lurah Maguwoharjo yang terpilih, apalagi baru di angkat tanggla. 15 November 2021,

Kasus TKD Maguwoharjo ini berawal saking besarnya pengaruh dari lurah lama MK, karena ia pernah memegang tampuk lurah lebih dari 25 tahun sehingga kuat dalam mencengkram kepemerintahan, apalagi banyak warga mengakui sekitar 50 persen perangkat desa ada hubungan kerabat dekat keluarga.

Dengan demikian  tantangan yang harus di suport juga penting untuk  dibongkar oleh oleh Aparat Penegak hukum dalam mengurai kasus TKD Maguwoharjo perlu kejelian dan dukungan dari sem ua lapisan masyarakat dan pemerintah dari segala tingkatan sehingga kedepan tidak terjadi penyelewengan. 

Berkait lurah baru  mesmki baru menjabat kurang dari  2 tahun tetapi telah mendapat mandata dari Gubernur untuk mengambkan da aset desa hal ini pernah ia lakukan ketemu dengan gumbernur DIY, bahkan kasidi juga dalam kasus ini sebelum di jadikan target telah memberikan surat warning kepada calon  pengguna tanah TKD bahkan juga ikut menginisiasi menyetop bersama Satpol PP untuk stop proyek yang belum sesuai peruntukannya dan ini telah ia lakukan, namun faktanya malah menjadi tersangka., ( .... berita bersambung 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi