Kembali Ke Index Video


Terkuak Surat Sakti No 06 Bpkal 2021 Dan Kep PJ Lurah Maguwoharjo Saksi Mahkota Kasus TKD

Rabu, 13 Desember 2023 | 14:11 WIB
Dibaca: 735
Terkuak Surat  Sakti No 06 Bpkal 2021 Dan Kep  PJ Lurah Maguwoharjo Saksi Mahkota Kasus TKD
Dok foto Penutupan Kasus Tkd Maguwoharjo 2023 Lurah Dengan Satpol PP DIY

Yogyakarta - pastvnews.com, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menertipkan dan  tanah kas Desa (TKD)  melalui Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang adanya Pemanfaatan Tanah Desa memang harus di lakukan sehingga aset tanah di seluruh kalurahan dan kelurahan bisa aman tidak di manfaatkan untuk kepentingan  yang merugikan pemerintah dan rakyat.

Tahun 2023 memang menjadi titik kelam bagi oknum oknum perangkat desa maupun lurah yang berurusan dengan hukum karena melanggar atau menggunakan tanah tidak sesuai perizinanya atau malah dalam prakteknya ada pelebaran tanah yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebut saja kasus TKD yang saat ini telah memasuki proses dan sorotan tajam seperti di Condongcatur, Maguwoharjo dan lainnya oleh penegak hukum, patut kita dukung apalagi para oknum telah berbuat tidak sesuai aturan yang berlaku.

Lurah Catur Tunggal Agus Santoso misalkan telah mendekam di tahanan bersama tersangka lain karena kasus TKD yang memiliki bukti kuat dalam kasus tanah kas desa Caturtunggal layak untuk terus di kembangkan agar kedepan menjadi efek jera.

Sementara itu kasus yang hampir serupa di kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman kejaksaan DIY juga  mengendus lurah Kasidi hingga menjadi tersangka dan kini sudah di tahan dalam kota atau tahaanan kota karena dia sakit dan cuci darah 1 minggu 2 kali.

Bedanya Kasidi ini baru menjabat sejak 15 November 2021 pasca pilihan lurah serentak namun sejak 4 November 2023 jadi tahanan dalam kota selama 20 hari, kemudian di perpanjang sampai akhir desember 2023 oleh kejaksaan DIY dan di kakinya diberikan gelang GPS sehingga saat berada di luar Yogya bisa terdeteksi.

Menurut anggota keluarga kasidi 10 Desember 2023 kepada sejumlah awak media mengungkapan bahwa akibat gelang itu membuat kaki melempuh dan gatal gatal hingga di saat saat tertentu mengeluarkan cairan. Bapak jelas tidak mungkin lari karena 2 kali dalam sem inggu opname ke RS karena cuci darah ‘kata satu di antara keluarga.

Sedang satu di antara Tim advokad muda yang menjadi  PH Kasidi, berkata ya jelas tidak mungkin lari karena kondisi klien kami seperti itu, tentu ini bisa melanggar hak asasi manusia, sebab gelang itu juga  menjadi salah satu menambah sakitnya. Tolong untuk di tinjau lagi pemakaian gelang GPS tersebut ini demi kemanusiaan, ‘paparnya.

Perkara tanah kas desa  yang sedang mengganjal  sejumlah perangkat desa dan lurah di Sleman hingga berujung di sergap penegak hukum untuk Caturtunggal sudah tepat karena bukti  bukti kuat dan pelaku telah berbuat tak susai peruntukannya selain juga telah mengenyami keuangannya.

Berikut hasil rangkuman data yang di himpun media sebagai perbandingan kasus Caturtunggal dengan Maguwoharjo

Sebelumnya proses panjang dalam atministrasi surat surat banyak terkumpul namun muatan untuk caturtunggal di ambil dari tanggal 10 maret berikut ulasannya.

Tanggal 10 Maret 2018 Robinson mengajukan permohonan ijin penggunaan pemanfaatan tanah ( IPPT ) tetapi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan perijinan terpadu Kab. Sleman tidak memproses lebih lanjut dikarenakan hasil pengkajian secara administrasi dan hasil peninjauan lokasi masih terdapat kekuranagan persyaratan administrasi berupa permohonan ijin pripsip ( IP ) terlebih dahulu karena keluasan permohonan yang diajukan lebih dari 5000 m2.

Robinson selaku direktur PT. DPS juga mengalihkan tanah kas desa yang telah dikuasai kepada pihak lain, dengan cara membersihkan lahan , membuat kavling kavling untuk disewakan kepada pihak lain dengan hasil Tipe kavling B dan kavling C, melaui booking fee dan DP Rp. 10.874.850.000; dari Tipe Mezzanine, melalui booking fee dan DP Rp. 13.583.570.000; dan Tipe Town House melalui booking fee dan DP Rp. 4.757.500.000;

Total penerimaan Rp. 29.215.920.000; Robinson mengambil Rp. 16.037.060.900; Perbuatan Robinson dengan mengalih fungsikan lahan, telah menambah keluasan lahan melanggar : Pasal 33 ayat (4) UURI No. 13 tahun 2012 ttg Keistimewaan DIY

Pasal 21 ayat (2) PERDA DIY No. 1 tahun 2017 ttg pengelolaan dan pemanfatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten Pasal 16 ayat (1) PERGUB No. 34 tahun 2017 ps 15 huruf b Pasal 59 PERGUB No. 34/2017

Atas perbuatan Robinson tersebut di atas sdr. Agus Santoso selaku Lurah Desa mengetahui bhwa PT DPS tidak mematuhi hal – hal yang diatur dalam Kep. Gubernur No. 43/IZ/2016 tgl 7 Oktober 2016 ttg pemberian ijin kepada Pemdes menyewakan tanah kepada PT DPS

Melanggar pasal 8 PERGUB No. 34/2017 dan sdr. Agus sebagai Lurah Desa Caturtunggal tidak melakukan pembatalan perjanjian sewa mnyewaa tanah kas desa dengan PT DPS.

Pembtalan perjanjian sewa menyewa dst......

PT DPS tidak melakukan pembayaran uang sewa dan juga terhadap pajak bumi dan bangunan ( PBB ) justru di bayarkan oleh Pemdes Bukti memperkaya Roninson Rp. 2.952.002.940,00

Saksi Robinson telah mereigikan keuangan negara Rp. 2.952.002.940,00 sebagaiman laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu Inspektorat DIY No. X.700/36/PM/2023 tgl 16 Mei 2023, perihal pengawasan dengan tujuan tertentu perhitungan kerugin negara dalam perkara pemanfaatan tanah kelurahan Caturtunggal oleh PT DPS

Biaya sewa yang seharusnya dapat di teerima oleh Pemdes atas penggunan tanah kalurahan oleh PT DPS tanpa ijin Gubernur DIY dan prjanjian sewa menyewa seluas 11.215 m2 sebesar Rp. 2.467.300.000,00;Biaya PBB atas tanah yang digunkanan oleh PT DPS tanpa ijin Gubernur DIY dan perjanjian sewa menyewa seluas 11.215 m2 selama 2018 – 2023 atau 6 tahun namun dibayar oleh pemdes Caturtunggal sebesar Rp. 32.702.940,00Tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan pembayaran sewa PT DPS antara 2018 – 2023 daari tanah seluas 5000 m2 sebesar  Rp. 425.000.000,00

Melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang dtambah dan diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 Jo. Paasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.Subsidier :

Terdakwa Agus tahu masih ada tunggakan pokok dan denda pembayaran uang sewa yang tidak dibayarkan oleh PT DPS dan tidak membayar PBB malah di bayarkan oleh Pemdes. Tidak mencegah / melarang dan membiarkan Robinsn mengalih fu ngsikan tanah dan menambah keluasan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemdes merupakan menyalahgunakan wewenang memegang kekuasaan pengelolaan aset desa tidak menjalakan wewenang dan kewajiban trsebut sesuai pula dengan perjanjian Lurah punya hak untuk ikut serta melakukan pengawasan.

Bahwa berdasarkan uraian perbuatan tersebut terdakwa Agus Santoso telah menguntungkan saksi Robinson Saalini sebesar Rp. 2.925.002.000,00;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus bersama Robinson telajh merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.925.002.000,00; sebagaimana laporan hasil pengawasaan dengan tujuan tertentu IRDA DIY No. X.700/36/PM/2023, tgl 16 Mei 2023 .

Dengan rincian sama dengan diatas.

Perbuatan teeerdakwa di ancam pidana dalam pasal 3 Jo. Ps 18 UURI no.32 tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah ndengan UU No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.

DAPAT DISIMPULKAN :

Proses sudah berjalan hingga keluar Keputusan GubernurAda peralihan management di PT DPS Ada perbuatan mengalihfungsikan lahan dan menambah keluasanSudah ada perjanjian sewa menyewa lahan kas desaAda perbuatan tidak melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran sewa da PBBTidak ada usaha pihak pemdes untuk membatalkan perjanjianTidak melakukan kesepakatan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/ wanprestasi

Sedang untuk Maguwoharjo yang terlibat pembicaraan awal dan yang mengambil keputusan adalah sebagai berikut :

PEMBICARAAN DAN PENGAMBIL KEPUTUSAN  SEWA TKD  MAGUWOHARJO

adalah : A. Dari sisi Perangkat Desa dan Pemerintahan : (1). Ketua Bpkal SM ,(2). Lurah Desa Maguwoharjo PJ.Lurah  A D (3). Kapanewon Depok, Panewu : SB ( 4). Carik Kalurahan Maguwoharjo 5. Jogoboyo Maguwoharjo  (6)  Dn Staf Jogoboyo di sebut - sebut warga yang banyak menangani semua administrasi serta berhubungan dengan berbagai pihak,yang berperan setrategis dalam proses sewa tanah TKD di kalurahan Maguwo harjo. (7) sedang Kasidi,Lurah yang baru dilantik pada tanggal 15 November 2021 di Pemda Sleman

(8) sedang dari sisi Investor Direktur PT.Indonesia Internasional Capital : Robinson Raalino (2.) kemudian dari sisi data hasil dari investigasi dan pengumpulan data di lapangan  adalah pada 27 Oktober 2021. Ternyata melaui surat nomor : 01/IIC/27/2021, PT. Indonedsia Internasioanl Capital mengajukan permohonan sewa tanah desa kalurahan Maguwoharjo,Kapanewon Depok, dengan di lampiri Proposal. Dan objek tanah yang akan disewa masih sama dengan yang akan di sewa oleh PT.Gunung Samudera Tirtomas.

Pada tanggal 27 desember 2021 PT.Indonesia Internasional Capital sudah melakukan sosialisasi, yang dihadiri oleh 30 orang warga, termasuk salah satunya PJ.Lurah saat itu Ar D yang di register di kalurahan tertanggal 30Desember 2021, yang saat itu PJ lurah sudah di ganti oleh Lurah Definitif  Bapak Kasidi,SE. dan baru di register di Kapanewon tanggal.7 Januari 2021, yang Panewu sudah berganti dari Subagya kepada Wawan Widiantoro.

Yang perlu di cermati adalah : kehadiran PJ Lurah Maguwo  dalam sosialisasi tersebut yang seharusnya sosialisasi itu mendapat persetujuan dari Bpkal dan Lurah Desa, namun mengapa PJ lurah A D saat itu tidak melarangnya sehingga,  bisa di duga berlanjut dan nyatanya menjadi kasus besar masalah TKD   

Dengan demikian  bisa di maknai atau patut di duga bahwa PJ Lurah tersebut di tengarai memberikan lampu hijau kepada Investor hingga kasus ini mencuat.  Melaui rentetan kronologi tersebut di atas yang di paparkan sesuai data tentunya pula  ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang mendera Maguwoharjo agar terang benderang jangan sampai orang yang terlibat d besar dalam kasus TKD bebas berkeliaran sedang pejabat baru malah menjadi target operasi.

SURAT  SAKTI NO 06 BPKAL 2021 SAKSI MAHKOTA KASUS TKD

Nah masih menunut proses atministrasi bahwa pada tanggal 3 November-2021, Bpkal Maguwoharjo mengeluarkan Keputusan No.06/Kep.Bpkal/Tahun 2021 tentang Persetujuan pemanfaatan Tanah Desa Kalurahan Maguwoharjo dengan cara sewa oleh PT.Indonersia Internasional Capital untuk pembangunan Taman Rekreasi beserta fasiltas pendukungnya meliputi Gedung Serba Guna. Dengan demikian ini surat keputusan bpkal dan  Keputusan PJ lurah  jelas bisa menjadi tonggak penting dalam kasus TKD

Apalagi dalam rencana pembanguan ini terdapat banguan seperti Taman Lampion, Masjid, Café, Restroran/Pusat Kuliner,Kolam Renang, Villa, Wahana Outbond,Mini Waterboom, Pertokoan,Parkir dan Toilet, ditanda tangani oleh : Sal selaku Ketua, dan Ketua Bpkal ini sesuai data terkumpul memang aktif mengikuti serta menandatangani semua persyaratan,

Kalurahan Maguwoharjo sejak era Lurah Mindi Kismiyanta memang mencengkeram pejabat desa terbukti tidak sedikit pamong di sana menurut warga setempat pamong desa maguwoharjo merupakan anggota keluarganya.

SK LURAH NO. 13 BAGIAN PEMICU UNTUK PEMBANGUAN TEMPAT REKREASI

Berlanjut proses surat dan keputusan pada tanggal 3 November 2021 keluar Keputusan Lurah Maguwoharjo No.13/Kep.Lurah/XI/2021, yang di tanda tangani oleh Pejabat Lurah  inisial Ar. D, tentang Pemanfataan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo dengan cara sewa untuk pembangunan Taman Rekreasi beserta fasiltas pendukungnya meliputi Gedung Serba Guna, Taman Lampion, Masjid, Café, Restroran/Pusat Kuliner,Kolam Renang, Villa, Wahana Outbond,Mini Watgerboom,

Pertokoan,Parkir dan Toilet, dan SK Lurah deas Maguwoharjo ini sebagai respon dan jawaban atas surat Permohonan sewa tanah desa kalurahan maguwoharjo dari PT.Indonesia Internasional Capital nomor : 01/IIC/27/2021 tanggal 27 Oktober 2021.jadi keputusan ini bukan era Lurah Definitif Kasidi,SE, tetapi era PJ Lurah AG.Aris Dwiyantara bersama Ketua Bpkal Sal, perlu dan layak bahkan keduanya keduanya ditarik sebagai saksi atau kunci utama dalam kasus Tanah desa di Pedukuhan Pugeran

Apalagi  pada tanggal 3 november 2021 PJ Lurah tersebut juga mengeluarkan surat keterangan nomor : 647/LR/MH/XI/2021, yang isinya menerangkan tanah-tanah yang terletak di pedukuhan Pugeran

Yang akan di sewa PT.Indonesia Internasional Capital adalah benar-benar Tanah desa Kalurahan Maguwoharjo, dan surat keterangan ini dibuat sebagai pengganti Legger tanggal 3 Nopember-2021 PJ Lurah juga mengeluarkan surat Pernyataan nomor : 647/LR/MH/XI/2021, yang isinya menerangkan tanah-tanah yang terletak di pedukuhan Pugeran yang akan di sewa PT.Indonesia Internasional Capital adalah benar-benar dalam penguasaan pemerintah Kalurahan Maguwoharjo, dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.

Catatan khusus kedua surat yang bertanggal sama dan bernomor sama adalah bukti keterlibatan yang nyata PJ.Lurah dan ini seharusnya tidak terjadi, bahkan sangat mengherankan PJ Lurah tidak di bebani resiko Hukum apapun dengan demikian maka dia layak di mintai pertanggungjawaban hukum

SURAT REKOMENDASI DAN TERBIT CEPAT

Terlebih lagis pada tanggal 4 Nopember 2021, dengan surat Nomor : 143/79,perihal : Permohonan izin penggunaan Tanah desa Kalurahan Maguwoharjo oleh PT. Indonesia Internasional Capital, Panewu Depok berkirim surat kepada Bupati Sleman, yang berupa Rekomendasi menindaklanjuti surat Lurah Maguwoharjo No. 143/52. Catatan khusus di sini adalah  pada tanggal 3 november 2021 Surat masuk dari kalurahan,

 Dan 4 November 2021 Panewu langsung mengeluarkan surat rekomendasi dengan cepat. Sementara karena ini menyangkut keperintahan dari beragam tingkatan seharusnya perlu analisa yang perlu waktu yang tidak kilat  dalam memberikan rekomendasi untuk sebuah permalahanan yang besar dan kompleks.  Karena ada surat pernyataan Investor  Robinson Saalino, yang intinya menyatakan : tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah desa kepada pihak lain, tidak akan mengubah peruntukan penggunaan lahan selain yang di izinkan, dan tidak akan menambah keluasan penggunaan tanah desa yang di izinkan.

Dalam kasus ini seharusnya Ketua Bpkal,PJ Lurah dan Panewu menolak surat yang tidak bertanggal tersebut, atau minimal meminta memperbaiki, tetapi fakta dan data membuktikan ketiganya malah menerima dan meloloskan hal tersebut, dengan fakta fakta tersebut maka jangan sampai akibat surat penting ini berimbas menghukum seseorang apalagi dengan data kurang valid. sehingga dalam menbgurai persoalan tidak terkesan tebang pilih atau diskriminastif.

Sementara yang terlibat rentetan kasus yang sejak dari awal malah melenggang kangkung angkling angkling  teklik.  (.... bersambung seri 2 )’ tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi