Kembali Ke Index Video


Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus M- Banking Pelaku Di Borgol Korban Menderita Kerugian RP.509 Juta

Sabtu, 6 November 2021 | 08:13 WIB
Dibaca: 484
POLDA DIY BONGKAR KASUS E BANKING PELAKU JADI TERSNGKA

YOGYAKARTA- Media Pastvnews.com lintas kasus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus pembobolan atau peretasan aplikasi perbankan dengan modus sosial engineering yang merugikan korban hingga Rp509 juta. Seorang pelaku ditangkap di Tulung Selapan Ogan Komiring Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula saat korban berinisial PW membuat laporan ke Polda DIY. Dia melaporkan kehilangan uang sebanyak Rp. 509 Juta di rekeningnya.

Roberto mengatakan, korban awalnya menerima telepon dari nomor telepon kemudian Penelepon mengaku sebagai customer servise salah satu bank swasta. Dia mengatakan bahwa aplikasi m-banking milik PW sedang dalam perbaikan.

PW kemudian berupaya menutup m-banking itu. Penelepon kemudian menawarkan jasa untuk perbaikan namun meminta biaya Rp300 ribu dengan cara ditransfer. Selanjutnya korban diminta menyebutkan tiga rekening banknya.

Setelahnya korban mendapat kode SMS ada permintaan OTP atau kode untuk akses password yang dipakai oleh aplikasi (m-banking), melalui itu aplikasi bisa diakses tanpa memakai otorisasi," ucap Roberto di Mapolda DIY, Jumat 5 November 2021.

Modus  yang dilakukan oleh  pelaku yaitu dengan  membujuk rayu korban untuk mengirimkan kode OTP. Korban berkali- kali dibujuk rayu  akhirnya korban pun  memberikannya, ungkap Roberto.

"PW yang saat itu sedang di rumah sakit JIH Yogyakarta dan situasinya panik. Lalu mengirim kode OTP ke pelaku. Tak berselang lama, terjadi transaksi di rekening korban. Uang Rp.509 Juta berhasil dipindahkan ke rekening pelaku. Kemudiam ada  pemberitahuan ke dalam kode SMS bahwa transaksi telah berhasil," kata Roberto.

PW yang Sadar menjadi korban peretasan  sasaran penipuan, kemudian  melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Mendapat laporan ini, Ditreskrimsus Polda DIY pun melakukan penyelidikan, pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi Bank BCA serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah di retas oleh pelaku,

Ditreskrimsus Polda DIY juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank BCA dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di Sulawesi Selatan.

Kami menangkap seorang pelaku berinisial LG di Sumatera Selatan. Peranan LG ini bukan yang menelepon tetapi bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang masuk dari rekening korban," tutur Roberto.

Roberto mengatakan kelompok pelaku itu ada yang berperan mencari nomor rekening, mencari korban, hingga mencari kode OTP.

"Otak pelaku pembobolan sedang dalam rangka pencarian. Ini murni kejahatan social engineering. Tidak ada keterlibatan pihak bank," ucap Roberto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni ada 6 unit handphone, 8 kartu ATM, 1 unit mobil dan beberapa dokumen pendukung yang diamankan dari pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi.

Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya. Mar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi