Keputusan Mahkamah Konstitusi Final "Jokowi-JK Di Kukuhan Sebagai Pemenang Pilpres 2014
Jumat, 22 Agustus 2014 | 22:29 WIBJAKARTA – PASTVNEWS.COM, Di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Hakim –hakim MK secara marathon membacakan dalil dan keputusan hasil MK, bahwa dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan Capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Mk dalam waktu yang bersamaan juga menolak seluruh gugatan Capres Probowo Subianto-Hatta Rajasa 2014
"MK membacakan dengan tegas menolak permohonan pemohon secara keseluruhan untuk,"Terpantau Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin jlannya sidang pleno ini lebih serius di banding saat sidang saksi saksi prabowo hatta, meski di luar gedung yakni tugu patung kuda sempat rusuh aanya pendemo yang ingin masuk ke gedung MK.
Hakim mahkmah konstitusi melakukan penolakan terkait gugatan yang di ajukan Tim kuasa Hukum Prabowo setelah dalil dan buktiya tidak relevan, jalannya sidang tidak mempengaruhi hasil dari perolehan suaran Pilpres 2014.
Tim prabowo –hata Seperti pada tuduhan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.terkait hal ini maka,.
Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPTdalam Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon kuasa hokum Prabowo hata tidak relevan," Jelas salah satu Hakim Konstitusi yakni Muhammad Alim saat menyampaikannya, yang banyak mendapat sorotan banyak kamera dalam membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden di MK tersebut.
Kemudian untuk itu di Papua system Noken MK menilai syah di lakukan hal ini sesuai kebudayaan asli papu, bahwa NOKEN memiliki fungsi serta makna yang luhur sesuai adat dan istiadat masyArakat di Papua, “ lanjut Hakim MK Aswanto.
Sedang hakim yang lain membacakan Tidak ada bukti termohon (Yakni KPU) dan terkait (Jokowi widodo-Jusuf kala) bekerjasama merugikan pemohon calon Presiden H. Prabowo- wakil presiden H. Hatta Rajasa
Atas permohonan ini ternyata pemohon juga tidak bisa menjelaskan jelas dan pasti " Beber hakim konstitusi, yang lain Ahmad Fadli Sumadi kamis 21 Agustus 2014 tersebut.” FID/SUG
Video Terkait
- Lupakan nomor 1 dan 2 mari kembali ke persatuan Indonesia
- Gubernur Gelar Syawalan Bersama, Berharap Danais Dapat Diserap Maksimal
- Tiongkok membangun hotel 30 lantai hanya butuh waktu 15 hari ?
- Jauhkan Dari Riba Bapak Sambyah Ini Bikin Koperasi Masjid
- Pemuda ini di gantung dan Hiii...di arak keliling desa
- Aliansi Mahasiswa Papua Demo Mendesak Di Hentikannya Ekplorasi SDA Di Tutup
- Pertunjukan sulap paku masuk hidung meriahkan obyek wisata JTS
- Masjid Sabiilirrosyad Lebih Tua Dari Kraton Yogyakarta