Kembali Ke Index Video


Keputusan Mahkamah Konstitusi Final "Jokowi-JK Di Kukuhan Sebagai Pemenang Pilpres 2014

Jumat, 22 Agustus 2014 | 22:29 WIB
Dibaca: 2293
Keputusan Mahkamah Konstitusi  Final "Jokowi-JK Di Kukuhan Sebagai Pemenang Pilpres 2014
sidang mahkamah konstitusi dok foto republika

JAKARTA – PASTVNEWS.COM,     Di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Hakim –hakim MK secara marathon membacakan dalil dan keputusan hasil MK, bahwa dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan Capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf  Kalla.

Mk dalam waktu yang bersamaan juga  menolak seluruh gugatan Capres Probowo Subianto-Hatta Rajasa 2014

"MK membacakan dengan tegas menolak permohonan pemohon secara keseluruhan untuk,"Terpantau  Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin jlannya sidang pleno ini lebih serius di banding saat sidang saksi saksi prabowo hatta, meski di luar gedung yakni tugu patung kuda sempat rusuh aanya pendemo yang ingin masuk ke gedung MK.

Hakim  mahkmah konstitusi melakukan penolakan terkait gugatan yang di ajukan Tim kuasa Hukum Prabowo  setelah dalil dan buktiya  tidak relevan, jalannya sidang  tidak mempengaruhi hasil dari perolehan suaran Pilpres 2014.

Tim prabowo –hata Seperti pada tuduhan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.terkait hal ini maka,.

Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPTdalam  Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon kuasa hokum Prabowo hata  tidak relevan," Jelas salah satu Hakim Konstitusi yakni Muhammad Alim saat menyampaikannya, yang banyak mendapat sorotan banyak  kamera dalam membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden di MK tersebut.

Kemudian untuk itu di Papua system Noken  MK menilai syah di lakukan hal ini sesuai kebudayaan asli papu, bahwa NOKEN memiliki fungsi serta makna yang  luhur sesuai adat dan istiadat masyArakat di Papua, “ lanjut Hakim MK Aswanto.

Sedang  hakim yang lain membacakan Tidak ada bukti termohon (Yakni KPU) dan terkait (Jokowi widodo-Jusuf  kala) bekerjasama merugikan pemohon calon Presiden H. Prabowo- wakil presiden H. Hatta Rajasa

Atas permohonan ini ternyata pemohon juga tidak  bisa menjelaskan jelas dan pasti " Beber hakim konstitusi, yang lain Ahmad Fadli Sumadi kamis 21 Agustus 2014 tersebut.” FID/SUG




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi