Kembali Ke Index Video


PT SKS Gugat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Ke PTUN ‘Apa Masalahnya ?

Sabtu, 20 Mei 2017 | 19:32 WIB
Dibaca: 3392
PT SKS Gugat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Ke PTUN ‘Apa Masalahnya ?
SIDANG GUGATAN PT SKS LAWAN BBWS SO DI PENGADILAN TINGGI TATA UHA ANEGARA

Jogja media onlipastvnews.com, sepanjang sejarah  baru kali ini Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) berurusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berawal BBWS-SO mengeluarkan surat teguran agar PT.SKS menghentikan kegiatan panambangan di lokasi sungai lokasi Srumbung Kabupaten Magelang. 

  Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan Nomor:12/G/2017/PTUN YK terhadap tergugat Kepala BBWS-SO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Jalan Janti, Banguntapan, Yogyakarta. Kamis (18/5/2017).

  Dalam  persidangan dibacakan, dimohonkan kepada majelis hakim agar tergugat dalam hal ini BBWS-SO agar mencabut surat teguran yang dikeluarkan oleh BBWS-SO tertanggal 14 Maret  2017.

Sementara itu kuasa hukum dari  kantor Advokat Konsultasi Hukum Layung Purnomo SH dan rekan, menilai surat teguran yang dilayangkan kepada PT. Surya Karya Setiabudi (PT SKS) salah alamat dan tidak  mendasar.

Sedangkan dari pihak BBWS-SO yang telah menunjuk penasehat hukum Duki Subagyo. Bambang dan Yulianti menyebutkan akan segera menyusun jawaban atas gugatan. Sidang akan dilanjutkan 24 Mei  2017.

  Ditemui wartawan seusai sidang, Rusdiansyah dari BBWS-SO menyatakan, BBWS-SO belum pernah mengeluarkan rekomendasi, diakui memang ada surat jawaban BBWS-SO tapi bukan untuk menyetujui.

Ada surat jawaban BBWS SO kepada Dinas ESDM Prop. Jawa Tengah perihal Rekomendasi Normalisasi sungai, yang menyebutkan harus melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selama ini PT SKS hanya memiliki Ijin untuk penjualan material pasir/batu saja. Untuk Normalisasi sungai belum ada ijin, oleh karena itulah kemudian kami melakukan teguran, sebab PT. SKS telah melakukan penambangan di dalam sungai. Surat teguran inilah rupanya yang menjadi alasan mereka menggugat. ” ungkap Rusdi. 

Menurutnya, Normalisasi sungai merupakan kewenangan BBWS-SO, diterangkan BBWS-SO tidak berkeberatan  jika PT SKS akan melakukan normaliasi sungai, namun harus melalui prosedur yang benar mematuhi peraturan yang berlaku. dyan/isan 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi