Kembali Ke Index Video


Kontraktor Gugat Yayasan TCKN Di PN Sleman Sengketa Pembangunan Gedung Sekolah Senilai Rp. 25 Miliar

Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:13 WIB
Dibaca: 48
Kontraktor  Gugat Yayasan TCKN Di PN Sleman Sengketa Pembangunan Gedung Sekolah Senilai Rp. 25 Miliar
Kuasa Hukum Penggugat, Armen Dedi, SH saat jumpa pers di Sleman, Jum'at 30 Januari 2026.

Sleman – Pastvnews.com, lintas warta hukum, Dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima (15) resmi menggugat Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) serta perwakilannya, AY, dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn.

Sengketa pembangunan gedung sekolah senilai Rp 25 miliar memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Sleman.

Kuasa hukum penggugat dari Law House DPR & Partner, Armen Dedi SH, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi, termasuk tambahan dan interior, telah diselesaikan sesuai kontrak.

Namun, hingga kini belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST), retensi tidak dikembalikan, serta terdapat kekurangan pembayaran.

“Selain itu, terdapat dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee sebesar 9–12 persen dari nilai proyek, mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar,” ujar Armen Dedi saat jumpa pers di Sleman, Jumat 30 Januari 2026.

Menurut Armen Dedi praktik tersebut melanggar prinsip transparansi dan tidak sah secara hukum.

Klien kami berhak atas pembayaran penuh dan hak-haknya sebagai kontraktor resmi. Gugatan ini bertujuan menegakkan keadilan dan menghentikan praktik yang tidak pantas,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan Sejak 2025

Perkara ini bergulir sejak Agustus 2025. Gugatan diajukan pada 13 Agustus, dengan sidang pertama digelar 17 September setelah mediasi gagal.

Tergugat menyampaikan jawaban pada 5 November, penggugat mengajukan replik 26 November, dan duplik dari tergugat masuk pada 10 Desember.

Pada 6 Januari 2026, penggugat menyerahkan 70 alat bukti sekaligus mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek.

Tergugat I menyerahkan bukti pada 28 Januari, sementara bukti dari tergugat II dijadwalkan pekan depan.

Perubahan Majelis Hakim Komposisi majelis hakim turut mengalami perubahan.

Raden Danang Noor Kusumo SH digantikan oleh Irma Wahyuningsih SH MH.

Kini, majelis dipimpin oleh Intan Tri Kumalasari SH, dengan anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum SH SP.Not MH.

Armen Dedi menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh seluruh tahapan persidangan.

“Kami percaya sistem hukum akan memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta dan aturan,” pungkas Armen Dedi, SH Kuasa Hukum Penggugat. (Mar)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi