Kembali Ke Index Video


Geger Hotel Senilai 2 Milyar Dugaan Di Tanah Wedi Kengser Kali Boyong Sinduadi Mlati Sleman Milik Siapa, Berizinkah Ke Kraton ?

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:08 WIB
Dibaca: 759
hotel 4 lantai 18 kamar jadi perbincangan warga dan publik

Yogyakarta - pastvnews.com warta lintas hukum Heboh dan menggegerkan. Gedung yang satu ini merupakan bangunan yang berdiri di atas bekas Sungai atau dugaan tanah wedi kenser dimana lokasi ini semula merupakan dan masuk kawasan kali saluran boyong.

 

 

Demikian dikatakan oleh banyak warga di RT 21 dan RT lainnya di Pogung Rejo Sinduadi Mlati Sleman kepada sejumlah wartawan 18 februari 2025.

 

 

Lebih lanjut warga yang telah menempati lokasi seperti bapak PN, WD,dan RS menjelaskan bahwa.

 

 

Kami sudah menempati lokasi sejak tahun 1980 an dan waktu itu lokasi ini masih kosong atau grumbul kali boyong. Ungkapnya. Kami juga membayar pajak PBB namun juga membayar sewa tanah ini ke desa Sinduadi.

 

 

Besarnya Fariatif, puluhan ribu hingga ratusan ribu bahkan ada yang 5 jutaan dibayarkan ke desa ini buktinya, papar warga. Sebelum ada pertemuan dengan warga dan dengan salah satu keluarga Kraton Yogya, Sejumlah awak media sebelumnya telah mendapat informasi dan data mengkait lokasi tanah dan pungatan atas tanah dan pajak di wilayah tersebut.

 

 

Di tambahkan warga untuk penentuan besaran sewa maka beberapa hari yang lalu warga sudah mendapat tagihan kembali, Namun salah satu warga kaget karena ada yang diminta membayar 5 juta setelah tanah dilihat dengan pesawat dron dengan dalih mengukur luasan lahan, namun karena jumlahnya besar maka belum diberikan, ujarnya.

 

 

Sementara itu warga yang sempat mengikuti pertemuan dengan salah satu kerabat dalem Kraton Yogya, RM. Asning mereka meminta informasi terkait pajak yang benar itu yang mana.

 

 

Sebab warga itu setiap tahun membayar 2 kali, sedang apabila telat maka akan di usir atau mendapat intimidasi, kata wd dia mengulang perkataan RT setempat di iyakan warga lainnya.

 

 

Membayar sewa ke tanah wedi kengser ke Desa sangat diharuskan selain juga membayar dengan bukti PBB seperti pada umumnya. 

 

 

Atas pertanyaan tersebut. Asning menjelaskan, pajak yang resmi itu PBB dan jika desa menyewakan maka harus ada peraturan kalurahan dan palilah atau izin dari kraton apalagi  tanah itu Sultan Ground.

 

 

Saya menyarankan warga penghuni pengguna SG atau wedi kengser untuk meminta kekancingan di Panitikismo kraton Yogya disana akan di layani, tandasnya.

 

 

Sementara itu Dugaan gedung hotel megah berlantai 4 tersebut memiliki sekira 18 kamar dan diduga bangunan  tersebut ada di tanah wedi kengser hal ini merujuk fakta lokasi tebing sisi timur sungai saat ini merupakan bagian dari kali.

 

Selain faktnya warga di daerah tersebut membayar sewa tanah ke Kalurahan setempat dengan di berikan Bukti Kas Masuk dari warga pemakai tanah tersebut, sedang tanah yang dirikan gedung megah tersebut tanahnya bergandengan dengan tanah yang sama dan di pajaki oleh warga  setempat.

 

Kemudian warga juga mengungkapkan gedung bertingkat itu dibangun di zaman lurah DM kemudian hotel ini dibeli oleh petinggi Desa, SN senilai 2 milyar.

 

 

Desas desusnya atau informasi yang beredar dugaan warga, bahwa separo tanah milik wedi kengser sedang separoh SHM yang sudah dibeli oleh pemilik. Pasca dibeli lantas tingkatnya ditambah oleh pemilik baru ‘ ungkap mereka.

 

 

Tanah Kas Desa atau Sultan Ground atas adanya UU keistimewaan DIY memang di catat serta diawasi secara ketat oleh Pemda DIY.

 

 

Apalagi banyak kasus penyalahan TKD di DIY dan kabupaten Sleman hingga masuk di ranah meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi hingga ada sejumlah lurah perangkat, desa difonis dalam Tipikor karena penyalah gunaan wewenang dan masuk penjara. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi