Ada Kejanggalan Tuntutan Lurah Nonaktif Kasidi Tinggi PH Muslim Murjianto Siapkan Nota Pembelaan
Jumat, 21 Februari 2025 | 22:14 WIBYogyakarta pastvnews.com. Perkara dugaan tkd di padukuhan pugeran maguwoharjo depok sleman yang menggelinding hingga di meja tipikor terus berlanjut.
Seperti halnya Lurah nonaktif Kasidi SE Kamis 20 Februari 2025 dalam sidang tuntutan PN Tipikor Kasidi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman 5,5 tahun, Jaksa penuntut umum juga mengajukan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
JPU menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Dengan ketentuan itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
Sementara itu tim Penasihat Hukum Muslim Murjianto SH dan Priyana Suharto SH, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa sangat berlebihan.
Karena itu juga tidak memperhitungkan kondisi kesehatan Kasidi dimana setiap 1 minggu 2 kali opname cuci darah di rumah sakit.
Dan itu sama sekali tidak ada pertimbangan apapun untuk meringankan Lurah Maguwoharjo nonaktif Kasidi,” ujarnya pasca sidang.
Muslim dan Priyana mempertegas tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Banyak fakta dalam persidangan yang tidak diperhitungkan dalam tuntutan. Berkait uang dan asal-usul uang tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Oleh sebab itu tuntutan ini sangat janggal bahkan berlebihan
Dengan demikian kata penasehat tersebut maka membuat tuntutan yang diajukan sangat tinggi. karena fakta dalam persidangan nyata tidak memuat dalam tuntutan.
Muslim pun menyebut dalam sidang mencatat adanya kejanggalan kami akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang kamis 6 Maret 2025.
Pembacaan tuntutan JPU juga menyampaikan sejumlah berkas akan di kembalikan ke Polda DIY untuk keperluan lainnya kata Muslim.
Dalam perkara di TKD Pugeran Kalurahan Maguwoharjo ini ada tiga pihak yang terlibat urusan sewa menyewakan tanah pelungguhnya dan mereka itu juga telah terungkap dalam persidang tipikor ada aliran dana mampir atas nama ketiganya
Ketiganya itu pula merupakan perangkat desa yakni Edi Suharjono Jogoboyo, Nurbiantara selaku Danarta serta Dukuh Pugeran Supriyana.
Sejumlah sumber serta kabar terakhir sebelum ada sidang tuntutan ini ketiganya sudah masuk target Tsk sehingga di antara mereka sudah ada yang tidak berangkat ke Desa.
Dari catatan media redaksi lurah nonaktif kasidi ini untuk kedua kalinya mendapatkan hukuman yang pertama tahun 2024 yang lalu di fonis 6, tahun lebih dan masih dalam proses kasasi. Tim red

Video Terkait
- Pasca Di Lantik Presiden Harda - Danang Disambut Hangat Ratusan Masyarakat Sleman
- Geger Hotel Senilai 2 Milyar Dugaan Di Tanah Wedi Kengser Kali Boyong Sinduadi Mlati Sleman Milik Siapa, Berizinkah Ke Kraton ?
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'