Kembali Ke Index Video


Ada Kejanggalan Tuntutan Lurah Nonaktif Kasidi Tinggi PH Muslim Murjianto Siapkan Nota Pembelaan

Jumat, 21 Februari 2025 | 22:14 WIB
Dibaca: 422
TIM PENASEHAT HUKUM SIAPKAN NOTA PEMBELAAN MUSLIM MURJIANTO SH.M,HUM, PRIYANA SUHARTO SH, DAN SITA DAMAYANTI ONINGTYAS SH

Yogyakarta pastvnews.com. Perkara dugaan tkd di padukuhan pugeran maguwoharjo depok sleman yang menggelinding hingga di meja tipikor terus berlanjut.

 

Seperti halnya Lurah nonaktif Kasidi SE Kamis 20 Februari 2025 dalam sidang tuntutan PN Tipikor  Kasidi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Selain hukuman 5,5 tahun, Jaksa penuntut umum juga mengajukan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

 

JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.

 

Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

 

JPU menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Dengan ketentuan itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

 

Sementara itu tim Penasihat Hukum Muslim Murjianto SH dan Priyana Suharto SH, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa sangat berlebihan.

 

Karena itu juga tidak memperhitungkan kondisi kesehatan Kasidi dimana setiap 1 minggu 2 kali opname cuci darah di rumah sakit.

 

Dan itu sama sekali tidak ada pertimbangan apapun untuk meringankan Lurah Maguwoharjo nonaktif Kasidi,” ujarnya pasca sidang.

 

Muslim dan Priyana mempertegas tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Banyak fakta dalam persidangan yang tidak diperhitungkan dalam tuntutan. Berkait uang dan asal-usul uang tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Oleh sebab itu tuntutan ini sangat janggal bahkan berlebihan

 

Dengan demikian kata penasehat tersebut  maka membuat tuntutan yang diajukan sangat tinggi. karena fakta dalam persidangan nyata tidak memuat dalam tuntutan.

 

Muslim pun menyebut dalam sidang mencatat adanya kejanggalan kami akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang kamis 6 Maret 2025.

 

Pembacaan tuntutan JPU juga menyampaikan sejumlah berkas  akan di kembalikan ke Polda DIY untuk keperluan lainnya kata Muslim.

 

Dalam perkara di TKD Pugeran Kalurahan Maguwoharjo ini ada tiga pihak yang terlibat urusan sewa menyewakan tanah pelungguhnya dan mereka itu juga telah terungkap dalam persidang tipikor ada aliran dana mampir atas nama ketiganya

 

Ketiganya itu pula merupakan perangkat desa yakni Edi Suharjono Jogoboyo, Nurbiantara selaku Danarta serta Dukuh Pugeran Supriyana.

 

Sejumlah sumber serta kabar terakhir sebelum ada sidang tuntutan ini ketiganya sudah masuk target Tsk sehingga di antara mereka sudah ada yang  tidak berangkat ke Desa.

 

Dari catatan media redaksi lurah nonaktif kasidi ini untuk kedua kalinya mendapatkan hukuman yang pertama tahun 2024 yang lalu di fonis  6, tahun lebih dan masih dalam proses kasasi.  Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi