Kembali Ke Index Video


Hakim Sidang Tipikor Tkd Candirejo ‘Putusan Ditunda’ ‘Pengunjung Berkata Ada Apa Ini Yang Mulia ?

Jumat, 30 Januari 2026 | 15:19 WIB
Dibaca: 76
 Hakim Sidang Tipikor Tkd Candirejo ‘Putusan Ditunda’ ‘Pengunjung Berkata Ada Apa Ini Yang Mulia ?
Sidang Tipikor Tkd Candirejo ‘Putusan Ditunda 3 feb 2026

Yogyakarta - media pastvnews.com update warta hukum sidang dugaan tindak pidana korupsi Tipikor Tkd Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman yang digelar kamis pagi 29 Januari 2026 di jalan kapas Yogyakarta batal  memfonis terdakwa karena di tunda. 

Terdakwa  Lurah nonaktif Sarjono dituntut hukuman kurungan 6,6 tahun oleh JPU dan denda pada 31 Desember 2025.

Sementara itu agenda sidang kamis 29 janmiari 2026 dalam ruang tipikor, suasana ruangan sidang sebelum majelis hakim membuka ternyata kursi pengunjung sudah dipenuhi teman, sahabat dan keluarga terdakwa hingga mereka berdiri dipintu masuk karena kursi duduk penuh.

Mereka dari pengunjung umum yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan kasus TKD Candirejo, mereka pengin mendengar sendiri seperti apa putusan sidangnya.

Ketua hakim Fitri Ramadhan setelah membuka sidang untuk umum maka langsung membeberkan bahwa ada kendala tehnis selain dalam penulisan putusan  terdapat paragrap untuk dimasukan dalam system masih ada lembaran yang kosong.

Tentu kami tidak ada tendesi apapun, kata majelis dihadapan pengunjung sidang dan tim Ricky Ananta penasehat hukum terdakwa Sarjono lurah nonaktif Tegaltirto dan JPU.

PUTUSAN DI UNDUR

Ketua majelis hakim Tipikor Fitri Ramadhan menyampaikan putusan sidang diundur tanggal 3 februari 2026 jam 09 pagi ‘kata majelis tersebut.

Penundaan putusan perkara dengan terdakwa Sarjono lurah nonaktif, kemudian palu diayunkan dimeja sidang untuk menunda membacakan putusan akhir dari perkara nomor 16/pid.Sus.TPK/2025/PN Yyk.

Kasus ini mencuat karena terdakwa dilaporkan oleh sejumlah orang karena menjual TKD, namun dalam fakta fakta sidang Tipikor terungkap Sarjono itu ternyata, membeli tanah ber SHM.

Dalam proses jual beli tanah bersertifikat Shm tersebut telah memenuhi perundangan melalui notaris, dan Bpn  Sleman dan ini terungkap dalam fakta sidang, kemudian tanah persil 108 dijual kepada orang/yayasan yang belakangan atas dakwaan JPU tanah yang dibeli dan djual tersebut merupakan tanah kas desa.

Sementara itu tim penasehat hukum Dr.Ricky Ananta SH.MH atas penundaan ini angkat bicara, iya majelis hakim menunda putusan, sebenarnya kata ketua majelis hakim, memang sudah siap namun karena berkait adanya kendala tehnis dalam proses pengeditan, paragrap dan adanya spasi masih ada yang kosong, maka ditunda ‘kata Ricky usai sidang menyampaikan kepada sejumlah wartawan pasca sidang tundanya.

PENGUNJUNG BERJUBEL  DALAM RUANGAN SIDANG

Lebih lanjut dipaparkan Ricky bahwa mengkait pengunjung yang jumlahnya banyak hingga memenuhi ruangan sidang dan terjadi penundaan dan sempat ada dalam ruangan terjadi kegaduhan karena penundaan putusan itu di luar kendali PH ‘kata Ricky

Pengumuman penundaan putusan kasus jual beli tanah SHM yang masuk sidang tipikor perkara Candirejo ini lantas berbuntut puluhan pengunjung secara spontan, mereka berkata, huuu tidak jelas, ada apa ini yang mulia ?, ada apa ? kata para  aksi dadakan tersebut  yang juga terekam kamera wartawan media.

Majelis hakimpun telah menerangkan bahwa penundaan karena tehnis berlanjut 3 februari 2026.

PENGUNJUNG KECEWA  TETAPI CERDAS

Sedang penasehat hukum Ricky Ananta menanggapi gemuruh suara yang kemungkinan kecewa  tersebut merupakan hal yang wajar dan mungkin ini sebagai alarm karena sidang  tipikor ini kan dipantau atau dikawal masyarakat bahkan media massa ’ujarnya

Fakta - fakta sidang kebenaran berkait kasus jual beli SHM tersebut rakyat sudah tahu dan cerdas mana yang benar mana yang tidak ‘kata PH asal Semarang tersebut.

TIM PH MENOLAK TUNTUTAN JPU

Tim PH dalam menyimak penuntutan dan replik JPU, memang PH, kencang menolak pembacaan replik dan penuntutan JPU terhadap terdakwa Sarjono sebab nama Muhammad Andi JPU DIY yang bertugas membacakan replik dan tuntutan tak dapat menunjukan surat tugas sehingga menjadi permasalahan serius dalam tatakelola sidang, berbeda dengan 10 nama Jpu dari Sleman mereka ada surat tugasnya. Kata Ricky.

CACAT FORMIL PELANGGARAN PROSEDUR

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sarjono, yang tergabung dalam Anananta Afvocaten legal consultant Semarang  ini  menyampaikan ketidak absahan Jaksa dalam agenda pembacaan dakwaan cacat formal dan legal standing penuntutan karena Muhammad Andy Kurniawan, berdasarkan fakta nama tersebut tidak terdaftar dan tidak ditunjuk secara resmi dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman 23 September 2025 untuk perkara a quo. ‘Kata Ricki mengulang kembali seperti dalam dupliknya.

Tim penasehat hukum terdakwa, Dengan tegas  menguraikan ketidakabsahan Jaksa dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan terjadi secara berulang pada persidangan apalagi 31 Desember 2025, Muhammad Andy Kurniawan, juga membacakan, bahkan juga menandatangani Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: RPK.Sus-09/M.4.11/Ft.1/09/2025, Tandaas Ricky.

NULL AND VOID

Tentu Tindakan menandatangani dan mengajukan tuntutan oleh seseorang yang tidak memiliki mandat sah (P-16A) merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum acara pidana, sehingga Surat Tuntutan Penuntut Umum menjadi cacat hukum (null and void).

Karena ditandatangani oleh orang yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan asas pendelegasian wewenang, sedang ketidakabsahan tersebut kembali diulangi pada agenda sidang pembacaan replik pada 12 Januari 2026. Tandas  Ricky.

Ricky juga mengurai, Muhammad Andy Kurniawan, sebagai JPU dalam Repliknya berdalil bahwa pendelegasian wewenang dan penandatanganan tuntutan adalah sah secara struktural.

Atas penyataan dalam repliknya JPU tersebut penasehat hukum terdakwa berkata tentu kami membantah keras ‘ungkapanya.

Sedang Ketiadaan Legal Standing (Jaksa Tanpa Surat Perintah) Berdasarkan Pasal 1 angka 6 b KUHAP jo. UU Kejaksaan.

Ricky mempertegas Jaksa adalah pejabat yang syah hanya jika bertindak berdasarkan penetapan/perintah dari atasan yang berwenang.

Namun Hingga tahap tuntutan kala itu, nama saudara Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. tidak dapat menunjukkan Surat Perintah (Formulir P-16/P-16A) yang sah dalam berkas perkara.

Dalam pidana, formil adalah substansi. Setiap dokumen yang diajukan ke persidangan (terutama Surat Tuntutan/Requisiitair) harus lahir dari subjek hukum yang memiliki mandat sah berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16A).

Jika nama penandatangan tidak ada dalam P-16A, maka ia tidak memiliki personal standing judicio (kapasitas hukum) untuk bertindak dimuka sidang. Kata penasehat hukum tersebut.

Di tambahkan oleh Dr. Ricky Ananta ST, SH, MH  bahwa pelanggaran administrasi Kejaksaan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 dan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-518/A/J.A/11/2001,

Setiap tindakan jaksa harus didasarkan pada administrasi yang benar. Jaksa yang hadir tanpa menunjukkan Surat Tugas dianggap sebagai "Jaksa Gadungan" secara administratif. Kata Duplik Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk 3 | P a g e JPU menyatakan sdr. Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. ditunjuk sejak 22 September 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana No. Print. 5175A/M.4.5/Ft.1/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 (setelah proses berjalan lama).

Dimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana No. Print. 5175A/M.4.5/Ft.1/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dimaksudkan dalam Replik Penuntut Umum tidak pernah ditunjukkan dimuka persidangan sampai dengan dibacakannya Replik Penuntut Umum pada agenda sidang tanggal 12 Januari 2026, menunjukkan adanya upaya legalisasi atas tindakan yang cacat hukum (post-factum).

Lantas Ricky kembali mengurai Jika Muhammad Andy Kurniawan bertindak sebagai JPU seharusnya identitasnya secara eksplisit masuk dalam daftar tim JPU

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sejak dari awal atau melalui revisi P-16A yang resmi, bukan sekadar berlindung dibalik jabatan struktural Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DIY, kata Ricky Ananta yang kembali mengulang, mengulik seperti dalam dupliknya, pasca penundaan putusan perkara.  

 DI LAPORKAN KE KOMJAK

Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa melihat peristiwa dan fakta - fakta selama dalam persidangan maka telah membuat aduan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Pelanggaran Asas Accusatorial

MALADMINSTRASI YURIDIS BERAKIBAT BATAL DEMI HUKUM-NYA TUNTUTAN SURAT TUNTUTAN

Kenapa kami tegas terutama berkait surat tugas JPU ? Ya tentu saja, karena hukum acara pidana itu berfungsi membatasi kekuasaan negara.

Sedang berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung No. KEP-518/A/J.A/11/2001, setiap tindakan jaksa harus didasarkan pada administrasi yang benar.

Kemudian jika administrasi penunjukan Jaksa dilakukan secara " serampangan" maka hak terdakwa atas kepastian hukum terlanggar.

Tindakan ini merupakan Maladministrasi Yuridis yang berakibat pada Batal Demi Hukum-nya Surat tuntutan karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang sah (unauthorized person).

Ricky kembali menandaskan, surat tuntutan yang ditandatangani oleh pihak di luar P-16A itu bukan sekedar cacat administrasi biasa melainkan pelanggaran terhadap kompetensi relatif dan absolut dari Jaksa yang bersangkutan.

Di akhir statemen penundaan putusan,kepada wartawan  Ricky memohon kepada majelis hakim atas fakta - takta sidang yang ada membebaskan terdakwa Sarjono dan di keluarkan tahanan serta memutus dengan seadil adilnya ‘Pungkas Ricky.’ym/tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi