Kembali Ke Index Video


BULAN PUASA SIDANG TKD MAGUWOHARJO MENGKRITISI PERGUB DIY 34 TH 2017 AGAR SEMPURNA

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:16 WIB
Dibaca: 154
BULAN PUASA SIDANG TKD MAGUWOHARJO MENGKRITISI PERGUB DIY 34 TH 2017 AGAR SEMPURNA
SIDANG KASUS TKD 25 MARET 2024 PN TIPIKOR KRITISI PERGUB 34 TH 2017

 

Yogyakarta- media pastvnews.com, warta politik dan hukum, update kelanjutan fakta sidang Tkd Maguwoharjo, Tema yang pas yang ditampilkan redaksi dalam muatan ini adalah sesuai judul diatas.

Dalam sesi kali  ini Penasehat Hukum Lurah Maguwoharjo kasidi yakni  H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam sidang Senin 25 Maret 2024 di PN Yogya rilek dalam beracara namun gigih menyelami persoalan hingga di lontakan untuk para saksi.

Tim PH Priyana Suharto bertanya secara mendalam kepada saksi Hary Setiawan SH MH Biro hukum Pemprov DIY, Saudara saksi, adakah peraturan lain selain Pergub 34 tahun 2017 ? Hary menjawab tidak ada, hanya Pergub 34 tahun 2017 sebagai landasan hukumnya.

Jawaban Hary itu lantas memunculkan argumentasi terkait Pergub tersebut dimana PH menjelaskan Pergub itu menurut tim PH belum begitu sempurna, sebab di pasal 28  dan pasal 59 itu kan kontradiktif sebab yang jadi persoalan menganjal dalam kasus itukan pasal 59 huruf c, merupakan larangan dimana Tanah Desa di larang sebagai rumah tempat tinggal.

Dengan demikian ini maka penghuni /penyewa tidak ada kepastian hukum terkait Pergub tersebut, meskipun dalam pasal 29 di bunyikan Bangun guna serah atau bangun serah guna 20 tahun dan dapat di perpanjang

Kutipan Pergub 34 th 2017 Pasal 28 (1) Tanah Kas Desa yang digunakan oleh pihak lain dapat dibangun dengan bangun bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna.

(2) Penggunaan Tanah Kas Desa dengan cara bangun guna serah (1), merupakan penggunaan Tanah Kas Desa oleh institusi atau masyarakat, yang dilakukan dengan ketentuan: a. institusi atau masyarakat yang akan menggunakan Tanah Kas Desa dapat mendirikan bangunan. sarana dan fasilitasnya;

Sidang Tipikor Tkd ini juga sebagai Uji materi tentang Pergub sebagai landasan hukum untuk kasus Tkd Maguwoharjo di PN Yogya, sebagai dasar penerapan dalam kasus Maguwoharjo hingga menjadi perdebatan Seru dipersidangan lintas disiplin ilmu yang tersorot untuk agar ada perbaikan..

Melihat hal ini Biro Hukum Pemprov DIY Hary Setiawan SH. MH kemudian memberikan informasi bahwa Pergub 34 tahun 2017 tersebut kini juga dalam revisi untuk penyempurnaan kemudian juga sudah dimeja Gubernur untuk ditandatangani beliau. Kata Hary.

Sedang ketika berbicara pengembalian aset maka juga menarik sebab di Pergub tersebut tidak tercantum secara detail, adanya kasus maguwoharjo ini para penghuni akan di upayakan dari lintas dinas untuk di carikan solusi, ‘Papar  Tim PH terdakwa menyoroti Hary Setiawan Biro Hukum Pem Prov DIY yang tampak seru menanggapi dan pengungkapan fakta sidang yang bagian dari itu menguliti Pergub tersebut.

HAKIM TIPIKOR AD HOC CERDIK MENGULITI PERGUB

Anggota Hakim Soebekti SH dalam sidang Tkd itu terlihat cerdik dalam mendalami Pergub 34 tahun 2017 lantas Beliau membandingkan kata villa dan perumahan apabila di pulau Bali Villa itukan masuk dalam ranah menparekaraf karena  villa resort bagian dari pariwisata dan itu tidak atau bukan hak milik dan hanya sewa.

Nah ini merupakan perbedaan dan bisa disebut diskriminasi sebab villa sebagai bagian dari pariwisata yang di sewakan tetapi tidak boleh dalam Pergub,  kemudian saat dicermati ada kata sewa dan ada kata di larang, dengan terungkap beberapa hal dalam sidang itu merupakan kelemahan kelemahan yang perlu di perbaiki. Papar Anggota Hakim tersebut. 

TIM PH LURAH MAGUWOHARJO

Sedang dalam kasus TKD di Pergub DIY ada kata sewa namun villa tidak boleh karena ini melanggar Pergub sedang dalam pasal 15 ada kata sewa, sehingga penyewa itukan kan jelas memang hanya menyewa yang di batasi 20 tahun dan tidak memiliki, Pasal 17 Pergub 34 tahun 2017,

Penggunaan Tanah Kas Desa untuk obyek wisata, dengan demikian vila itu masuk kategori bagian dari wisata, Beda dengan perumahan, jelas itu masuk ke ranah kementrian pemukiman dan perumahan yang bisa miliki Shm, tetapi yang ini sewa ‘Pungkasnya. 

SIDANG TKD MAGUWOHARJO  JADI  EDUKASI DAN INTROPEKSI MENARIK

Dari hasil sedang perkara Tkd Maguwoharjo yang sejak 1 februari 2024 tim media ini yang aktif memantau jalannya sidang dengan cermat, dan mencatat memang ada hal yang menarik dalam persidangan tipikor terkait Tanah Kas Desa  di PN Yogya,

Dimana disatu sisi Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa sangat terasa melakukan penegakkan Hukum, namun disisi lain sidang itu juga untuk mengkritisi sebuah perundangan Pergub tentang pemanfaatan tanah kas desa yang telah disyahkan oleh Pemprov DIY,

Sehingga sidang  TKD tersebut tidak semata mata mencari salah terdakwa melalui jaksa, namun dan justru atas kekurangan dan kelemahan Pergub DIY 34 TH 2017 bisa di kupas secara mendalam sebagai masukkan yang positif untuk sebuah regulasi yang bertujuan melindungi mengayomi  untuk di implementasikan dalam kebijakan, toh sebenarnya di akui tujuan peraturan itu bukan untuk memberhangus kelompok  atau orang tertentu namun untuk kepentingan bersama.

Sidang menarik 25 maret 2024  bak gayungpun bersambut ‘Hary Setiawan SH.MH Biro Hukum Pemprov DIY lantas dalam fakta sidang menanggapi MAJELIS HAKIM, bahwa akan ada perbaikan atau penyempurnaan terkait Pergub nomor 34 tahun 2017. Seperti masukan anggota Hakim Soebekti SH yang sangat patut untuk di cermati dan  telah menjadi perhatian publik demi kesempurna sebuah peraturan.

Tentunya pula ini merupakan bagian edukasi sidang  yang menarik untuk terus di ikuti hingga akhir kesimpulan persidangan.

Tentu atas kecerdikan Ketua hakim dan anggotanya serta tim Penasehat Hukum terdakwa, serta jaksa tersebut patut diapresiasi karena  berkat Beliau Beliau tersebut  Pergub DIY itu kedepan lebih sempurna untuk dibuat dan disyahkan dalam melindungi semua kepentingan untuk menjaga aset dari rong rongan dari mafia Tkd.

Sehingga pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah kalurahan serta pamong juga pejabat disiplin, dalam mengimplementasikan produk hukum bisa berjalan baik ...... Sidang Tkd  INI kembali di gelar  1 april 2024 .(Tim liputan pastvnews.com/tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi