Kembali Ke Index Video


Fakta Sidang Aset TKD Maguwoharjo Tak Berkurang Kerugian Juga Tidak Ada Malah Untung

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:12 WIB
Dibaca: 222
Fakta Sidang Aset TKD Maguwoharjo Tak Berkurang Kerugian Juga Tidak Ada Malah Untung
SIDANG TIPIKOR TKD PN YOGYA 25/03 2024 FAKTA TERUNGKAP ATAS KETERANGAN HARIS DAN HARY IRAWAN SH MH SEBELUM IZIN TURUN PAMONG PENERIMA UANG TKD BISA DI PROSES HUKUM

Jogjakarta - media pastvnews.com, update fakta sidang Tanah Kas Desa  (TKD) dari PN tipikor Jogjakarta Senin 25 Maret 2024. Dalam Sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi fakta, baik dari Pemkab Sleman dan dari Pem Prov DIY.

Dalam keterangannya para saksi diruang sidang tersebut dari Dipertaru, badan pertanahan Sleman,Satpol PP DIY, Biro Hukum Pemprov DIY, Dispertaru DIY masing –masing menjelaskan sesuai tupoksinya. Dalam sidang tersebut 3 saksi yang sangat menarik yakni Mirsa selaku kepala Dispertaru Sleman,kedua Biro Hukum Pemprov DIY Hary Setiawan dan Haris dari Dispertaru  DIY memberikan kejelasan tatacara pemanfaatan dan sewa tanah kas desa dan Pergubnya

Sidang Tkd yang digelar sejak 1 februari 2024 dan telah memasuki bulan ramadan 1445 Hijriyah itu dipimpin oleh Yulianto Pratifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH.

Sementara itu dalam sidang tersebut Mirsa Anfansuri  ST.MT Selaku kepala Dinas  pertanahan dan tata ruang Sleman saat itu, Ia menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa adanya Perkal No 03 Th 2021 Kalurahan Maguwoharjo  untuk memberikan pedoman  Pemkal dan masyarakat dalam pemanfaatan tanah kas desa baik untuk tanah pelungguh, tanah kas, tanah pengarem arem dan tanah untuk kepentingan umum.

Pria asal Blora Jateng itu juga merinci aturan penggunaan Tkd telah diatur dan harus sesuai Pergub 34 tahun 2017 sehingga jika sudah komplit kemudian disampaikan ke Bupati berlanjut ke Gubernur DIY.

Tentu adanya  pengajuan proposal maka kami bersama staf pernah ke lokasi PT. IIC dan KBN meninjau lokasi karena saat itu peruntukannya dalam proposal untuk wisata perairan,  edukasi kuniner villa dan resort yang diajukan pemohon dan telah mendapat rekomendasi, paparnya.  

Dalam keterangan Sidang, Mirsa melanjutkan adanya proposal yang masuk ke Pemda Sleman kemudian dari tata ruang mendapat tembusan  berlanjut memferivikasinya kemudian juga meneliti permohonan tersebut  terkait adanya penyewaan tanah kas desa yang dimaksud.

Sambil menunggu proses disposisi dari Bupati yang ternyata dalam perkembangannya disposisi dari Bupati  telah keluar bahwa permohonan ke Bupati telah disetujui oleh Bupati dan diminta untuk di lanjutkan dan diproses karena itu tidak ada masalah selain juga telah sesuai dengan prosedur  dan memenuhi atminstrasi dan persyaratan. Kata Mirsa

DISPOSISI BUPATI TIDAK DI CABUT 

PEMKAB  SLEMAN  MENYETUJUI SESUAI PERSYARATAN

Atas penjelasan Mirsa tersebut kemudian Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya ke kembali Mirsa, Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya, Apakah setelah terjadi penyimpangan penggunaan Tkd Maguwoharjo apakah disposisi oleh Bupati dicabut atau Di diamkan saja  ?

Saksi Mirsa Anfansuri  ST.MT dengan jelas juga mengatakan Di diamkan saja dan tidak ada pencabutan surat disposisi tersebut.

Dengan demikian fakta sidang dari Pemda pun menyetujui apa yang diajukan oleh PT iic dan PT.kbn untuk pembangunan sarana pariwisata seperti yang diajukan, demikian terungkap dalam sidang.

Sementara itu Hary Setiawan Biro Hukum Pemda DIY ketika ditanya oleh majelis Hakim apakah adanya tanah yang telah dikembalikan ke Pemerintah kalurahan Maguwoharjo tersebut apa ada kerugian ? saksi Hary Setiawan mengatakan sempat berkata ada kerugian.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali, kerugiannya apa ? Tanya ketua Majelis Hakim, lantas saksi biro hukum terlihat sempat kebinggungan menerangkannya.

ASET TIDAK BERKURANG TIDAK ADA KERUGIAN MALAH UNTUNG

Atas hal tersebut maka kembali majelis hakim bertanya apakah dari luas seperti yang saudara sebutkan tadi dari luas yang diajukan ada pengkurangan ? Dijawab saksi Biro Hukum Pemda DIY Hary Setiawan SH MH, bahwa aset tanah tidak berkurang dan juga tidak ada kerugian.

Melihat fakta sidang berdasarkan apa yang disampaikan Biro hukum tersebut maka penasehat Hukum Lurah Kasidi Maguwoharjo ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH mencatat memang tidak ada kerugian.

Jawaban Biro tersebut kemudian ditanggapi Tim PH, bahwa Pemkal Maguwoharjo justru malah untung karena mendapatkan bangunan yang jumlahnya lebih dari 100 unit dari hasil pengembalian aset tanah kas desa’ .

PERANGKAT KALURAHAN PENERIMA UANG

SEBELUM ADA IZIN GUBERNUR MELANGGAR HUKUM

Tim Penasehat Hukum Lurah Kasidi kemudian beralih tanya kepada perwakilan saksi dari Dispertaru DIY Haris Suhartono SH, Kabid Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru Provinsi DIY,  di ungkapkan oleh Haris, bahwa semua permohonan PT.IIC telah sesuai prosedur terkait  pemanfaatan tkd Padukuhan Pugeran dan Jenengan Maguwoharjo, dalam proses perkembangan menunggu persetujuan Bupati Sleman yang pada akhirnya surat disposisi turun di setujui dengan disposisi dilanjutkan. Artinya untuk proses berikutnya.

Juga diterangkan Haris bahwa Terkait penggunaan penggunaan uang penerimaan sewa sewa yang dilakukan oleh perangkat desa dan dukuh Pugeran dan Jenengan mereka telah menerima uang dari PT.IIC dan PT KBN namun demikian hingga kini mereka tidak mengembalikan uang tersebut walaupun berdasarkan keterangan dari saksi Haris bahwa setiap penerimaan uang sewa pelungguh mapun uang sewa tanah kas yang belum ada izin Gubernur atau penggunaannya tetap melanggar hukum dan bissa di proses secara hukum.

Dengan tegas Haris Suhartono mempertegas bahwa semua penyewa tanah lungguh dan tanah kas desa yang pemanfaatannya belum ada izin Gubernur tetap melanggar Hukum dan  bisa di proses, apalagi mereka telah menerima uang sewa dan menggunakan semuanya.

Sementara itu juga diterangkan Hary Setiawan SH MH, Biro Hukum Pemprov DIY bahwa itu semua penerima salah dan melanggar karena tidak sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017  ‘Tandas Hary Biro Hukum yang juga sejalan dengan Haris Suhartono SH Dispertaru DIY tersebut.

Penasehat Hukum kembali bertanya, sekaligus menerangkan kalau begitu  para penerima uang yakni perangkat Desa Maguwoharjo juga bisa diproses Hukum, artinya tidak hanya Lurah Kasidi saja, sebab fakta sidang dan data  berkait Lurah Kasidi justru uangnya telah masuk secara langsung ke rekening kalurahan Maguwoharjo dan tidak dinikmati.Tandas Penasehat Hukum Terdakwa.

PENEGAKKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH

Sedang para penerima seperti staf, Dukuh, Pamong Desa telah terungkap dipersidangan mereka telah  menikmati uang sewa tanah lungguh ataupun tanah kas desa, bahkan di antara mereka juga ada yang tidak mengembalikan serta tidak sesuai aturan Perkal dan Pergub 34 tahun 2017. Dengan demikian itu maka perangkat desa yang melanggar juga harus diproses secara hukum siapapun mereka tidak boleh pandang bulu, Jangan Kasidi yang tidak menikmati uang malah dikorbankan atau menjadi korban hukum pemanfaatan Tkd .

Jika mau menegakkan hukum maka semua yang terlibat harus diperlakukan sama dimuka hukum, Apalagi yang menerima aliran dana juga harus diproses jangan biarkan mereka melenggang, kita tegakkan hukum jangan Tebang Pilih ‘Tandas PH ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam menanggapi fakta sidang tersebut.

MASYARAKAT MENUNGGU PENEGAKKAN HUKUM AGAR CITRA DIY KIAN MEMBAIK

Dalam kasus Tkd ini mari kita bongkar karena sebenarnya banyak yang terlibat. Penegakkan Hukum untuk kasus Tkd Maguwoharjo itu sebenarnya masyarakat sudah faham, sehingga sebenarnya pula tinggal menunggu ketegasan dari pihak penegak hukum untuk bertindak dan Masyarakat  Maguwoharjo sangat menanti kabar itu,

Kita berharap jangan ditutupi tegakkan hukum agar Citra Penegak Hukum dan Pemda DIY kian membaik ‘Tandas PH ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH katika memberikan hasil fakta sidang 25 Maret 2024 kepada sejumlah awak media.( tim liputan/tim red)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi