Fakta Sidang Aset TKD Maguwoharjo Tak Berkurang Kerugian Juga Tidak Ada Malah Untung
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:12 WIBJogjakarta - media pastvnews.com, update fakta sidang Tanah Kas Desa (TKD) dari PN tipikor Jogjakarta Senin 25 Maret 2024. Dalam Sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi fakta, baik dari Pemkab Sleman dan dari Pem Prov DIY.
Dalam keterangannya para saksi diruang sidang tersebut dari Dipertaru, badan pertanahan Sleman,Satpol PP DIY, Biro Hukum Pemprov DIY, Dispertaru DIY masing –masing menjelaskan sesuai tupoksinya. Dalam sidang tersebut 3 saksi yang sangat menarik yakni Mirsa selaku kepala Dispertaru Sleman,kedua Biro Hukum Pemprov DIY Hary Setiawan dan Haris dari Dispertaru DIY memberikan kejelasan tatacara pemanfaatan dan sewa tanah kas desa dan Pergubnya
Sidang Tkd yang digelar sejak 1 februari 2024 dan telah memasuki bulan ramadan 1445 Hijriyah itu dipimpin oleh Yulianto Pratifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH.
Sementara itu dalam sidang tersebut Mirsa Anfansuri ST.MT Selaku kepala Dinas pertanahan dan tata ruang Sleman saat itu, Ia menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa adanya Perkal No 03 Th 2021 Kalurahan Maguwoharjo untuk memberikan pedoman Pemkal dan masyarakat dalam pemanfaatan tanah kas desa baik untuk tanah pelungguh, tanah kas, tanah pengarem arem dan tanah untuk kepentingan umum.
Pria asal Blora Jateng itu juga merinci aturan penggunaan Tkd telah diatur dan harus sesuai Pergub 34 tahun 2017 sehingga jika sudah komplit kemudian disampaikan ke Bupati berlanjut ke Gubernur DIY.
Tentu adanya pengajuan proposal maka kami bersama staf pernah ke lokasi PT. IIC dan KBN meninjau lokasi karena saat itu peruntukannya dalam proposal untuk wisata perairan, edukasi kuniner villa dan resort yang diajukan pemohon dan telah mendapat rekomendasi, paparnya.
Dalam keterangan Sidang, Mirsa melanjutkan adanya proposal yang masuk ke Pemda Sleman kemudian dari tata ruang mendapat tembusan berlanjut memferivikasinya kemudian juga meneliti permohonan tersebut terkait adanya penyewaan tanah kas desa yang dimaksud.
Sambil menunggu proses disposisi dari Bupati yang ternyata dalam perkembangannya disposisi dari Bupati telah keluar bahwa permohonan ke Bupati telah disetujui oleh Bupati dan diminta untuk di lanjutkan dan diproses karena itu tidak ada masalah selain juga telah sesuai dengan prosedur dan memenuhi atminstrasi dan persyaratan. Kata Mirsa
DISPOSISI BUPATI TIDAK DI CABUT
PEMKAB SLEMAN MENYETUJUI SESUAI PERSYARATAN
Atas penjelasan Mirsa tersebut kemudian Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya ke kembali Mirsa, Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya, Apakah setelah terjadi penyimpangan penggunaan Tkd Maguwoharjo apakah disposisi oleh Bupati dicabut atau Di diamkan saja ?
Saksi Mirsa Anfansuri ST.MT dengan jelas juga mengatakan Di diamkan saja dan tidak ada pencabutan surat disposisi tersebut.
Dengan demikian fakta sidang dari Pemda pun menyetujui apa yang diajukan oleh PT iic dan PT.kbn untuk pembangunan sarana pariwisata seperti yang diajukan, demikian terungkap dalam sidang.
Sementara itu Hary Setiawan Biro Hukum Pemda DIY ketika ditanya oleh majelis Hakim apakah adanya tanah yang telah dikembalikan ke Pemerintah kalurahan Maguwoharjo tersebut apa ada kerugian ? saksi Hary Setiawan mengatakan sempat berkata ada kerugian.
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali, kerugiannya apa ? Tanya ketua Majelis Hakim, lantas saksi biro hukum terlihat sempat kebinggungan menerangkannya.
ASET TIDAK BERKURANG TIDAK ADA KERUGIAN MALAH UNTUNG
Atas hal tersebut maka kembali majelis hakim bertanya apakah dari luas seperti yang saudara sebutkan tadi dari luas yang diajukan ada pengkurangan ? Dijawab saksi Biro Hukum Pemda DIY Hary Setiawan SH MH, bahwa aset tanah tidak berkurang dan juga tidak ada kerugian.
Melihat fakta sidang berdasarkan apa yang disampaikan Biro hukum tersebut maka penasehat Hukum Lurah Kasidi Maguwoharjo ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH mencatat memang tidak ada kerugian.
Jawaban Biro tersebut kemudian ditanggapi Tim PH, bahwa Pemkal Maguwoharjo justru malah untung karena mendapatkan bangunan yang jumlahnya lebih dari 100 unit dari hasil pengembalian aset tanah kas desa’ .
PERANGKAT KALURAHAN PENERIMA UANG
SEBELUM ADA IZIN GUBERNUR MELANGGAR HUKUM
Tim Penasehat Hukum Lurah Kasidi kemudian beralih tanya kepada perwakilan saksi dari Dispertaru DIY Haris Suhartono SH, Kabid Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru Provinsi DIY, di ungkapkan oleh Haris, bahwa semua permohonan PT.IIC telah sesuai prosedur terkait pemanfaatan tkd Padukuhan Pugeran dan Jenengan Maguwoharjo, dalam proses perkembangan menunggu persetujuan Bupati Sleman yang pada akhirnya surat disposisi turun di setujui dengan disposisi dilanjutkan. Artinya untuk proses berikutnya.
Juga diterangkan Haris bahwa Terkait penggunaan penggunaan uang penerimaan sewa sewa yang dilakukan oleh perangkat desa dan dukuh Pugeran dan Jenengan mereka telah menerima uang dari PT.IIC dan PT KBN namun demikian hingga kini mereka tidak mengembalikan uang tersebut walaupun berdasarkan keterangan dari saksi Haris bahwa setiap penerimaan uang sewa pelungguh mapun uang sewa tanah kas yang belum ada izin Gubernur atau penggunaannya tetap melanggar hukum dan bissa di proses secara hukum.
Dengan tegas Haris Suhartono mempertegas bahwa semua penyewa tanah lungguh dan tanah kas desa yang pemanfaatannya belum ada izin Gubernur tetap melanggar Hukum dan bisa di proses, apalagi mereka telah menerima uang sewa dan menggunakan semuanya.
Sementara itu juga diterangkan Hary Setiawan SH MH, Biro Hukum Pemprov DIY bahwa itu semua penerima salah dan melanggar karena tidak sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 ‘Tandas Hary Biro Hukum yang juga sejalan dengan Haris Suhartono SH Dispertaru DIY tersebut.
Penasehat Hukum kembali bertanya, sekaligus menerangkan kalau begitu para penerima uang yakni perangkat Desa Maguwoharjo juga bisa diproses Hukum, artinya tidak hanya Lurah Kasidi saja, sebab fakta sidang dan data berkait Lurah Kasidi justru uangnya telah masuk secara langsung ke rekening kalurahan Maguwoharjo dan tidak dinikmati.Tandas Penasehat Hukum Terdakwa.
PENEGAKKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH
Sedang para penerima seperti staf, Dukuh, Pamong Desa telah terungkap dipersidangan mereka telah menikmati uang sewa tanah lungguh ataupun tanah kas desa, bahkan di antara mereka juga ada yang tidak mengembalikan serta tidak sesuai aturan Perkal dan Pergub 34 tahun 2017. Dengan demikian itu maka perangkat desa yang melanggar juga harus diproses secara hukum siapapun mereka tidak boleh pandang bulu, Jangan Kasidi yang tidak menikmati uang malah dikorbankan atau menjadi korban hukum pemanfaatan Tkd .
Jika mau menegakkan hukum maka semua yang terlibat harus diperlakukan sama dimuka hukum, Apalagi yang menerima aliran dana juga harus diproses jangan biarkan mereka melenggang, kita tegakkan hukum jangan Tebang Pilih ‘Tandas PH ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam menanggapi fakta sidang tersebut.
MASYARAKAT MENUNGGU PENEGAKKAN HUKUM AGAR CITRA DIY KIAN MEMBAIK
Dalam kasus Tkd ini mari kita bongkar karena sebenarnya banyak yang terlibat. Penegakkan Hukum untuk kasus Tkd Maguwoharjo itu sebenarnya masyarakat sudah faham, sehingga sebenarnya pula tinggal menunggu ketegasan dari pihak penegak hukum untuk bertindak dan Masyarakat Maguwoharjo sangat menanti kabar itu,
Kita berharap jangan ditutupi tegakkan hukum agar Citra Penegak Hukum dan Pemda DIY kian membaik ‘Tandas PH ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH katika memberikan hasil fakta sidang 25 Maret 2024 kepada sejumlah awak media.( tim liputan/tim red)
Video Terkait
- BULAN PUASA SIDANG TKD MAGUWOHARJO MENGKRITISI PERGUB DIY 34 TH 2017 AGAR SEMPURNA
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'