Kembali Ke Index Video


PAGUYUBAN LURAH SE KAB. SLEMAN "SURYO NDADARI" TOLAK PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2021

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:19 WIB
Dibaca: 566
Permohonan Peninjauan Kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dari Perwakilan Lurah se Kabupaten Sleman.

SLEMAN- media Pastvnews.com Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, beserta jajarannya menerima kedatangan Paguyuban Lurah se-Kabupaten Sleman yang tergabung dalam komunitas “Suryo Ndadari”, di Pendopo Parasamya Sleman. Rabu 15 Desember 2021.

Kehadiran para Lurah tersebut bermaksud untuk menyerahkan surat permohonan Peninjauan Kembali  Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Lurah Triharjo Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Irawan, SIP  sekaligus perwakilan Suryo Ndadari menyebutkan bahwa Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut juga mengatur soal APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Jika sesuai dengan Perpres tersebut, lanjutnya,

maka setidaknya 40 persen dari DD harus dialokasikan untuk BLT, serta dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Menurutnya hal tersebut tidak relevan mengingat mayoritas kalurahan di Kabupaten Sleman telah berstatus Zona Hijau.

Apakah masih realistis kita memberikan 40 persen per desa?  Nah, padahal kita yang sudah berusaha mengurangi (penerima BLT) di tahun 2020-2021 tentang dampak covid, ini malah angkanya bertambah”, kata Irawan.

Ia menilai Perpres tersebut justru menyulitkan pihak kalurahan dalam melaksanakan  kegiatannya. Sebab menurutnya pihak kalurahan sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat tentang program pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2022 dengan pendanaan yang bersumber dari DD. Maka, dinilai kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program yang telah disusun tersebut.

“Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa”, harapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Sleman, Dra.Hj. Kustini, berkata akan meneruskan surat tersebut kepada pemerintah pusat.

Sebab, peraturan tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut dapat memperoleh solusi yang terbaik. Kita siap menjembatani permintaan para lurah ini ke pemerintah pusat”, ujarnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi