Sidang Tipikor Tkd Maguwoharjo Edi - Danang Di Sebut Sebut Dalam Keterlibatan Pra Proyek dan Proses Surat Menyurat ‘PJ Lurah Aris Lanjutkan’
Minggu, 3 Maret 2024 | 10:33 WIBYogyakarta - pastvnews.com update kembali hasil sidang perkara TKD Maguwoharjo Jumat 1 Maret 2024 di PN Yogya. Hasil sidang pada 26 feb 2024 media menguak sesuap nasi beredar pasca sidang hingga menjadi perhatian publik
Sidang kali ini pengadilan tipikor telah memulai menghadirkan saksi – saksi fakta terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa yang belum berizin namun sejumlah pihak telah menerima uang dengan jumlah yang fantastis.
Dalam sidang 1 maret 2024 tiga (3) saksi hadir dihadapan majelis hakim yakni supriyanto dukuh Pugeran, Ketua Bpkal Saliman dan mantan PJ lurah Maguwoharjo Aris Widyantara yang saat itu juga trantif kapanewon Depok Sleman.
Ketiganya diberondong ragam pertanyaan dari tim jaksa kemudian secara dalam dipertegas oleh penasehat hukum terdakwa kasidi dengan ragam pertanyaan yang berbeda sehingga PH mampu menghasilkan akurasi tinggi dalam mengungkap perkara dalam sidang ini.
Aris widyantara ditanya jaksa seputar jabatan PJ lurah dan serah terima justru mengaku tidak ada, tetapi mengetahui saat Lurah terpilih ada pelantikan di Pemkab sleman dan adanya sambutan warga di balai desa itu merupakan hal yang biasa, kata Aris dalam sidang.
PJ ARIS IRIT BICARA SEOLAH KURANG BERTANGGUNG JAWAB
Saat memasuki sesi aset Tkd ditanyakan oleh tim jaksa Aris sedikit menjabaran bahwa memang aset tanah kas desa itu menjadi pelungguh pamong. Kemudian di tanya soal pengelolaan dan sistem pencatatan tanah desa seolah mengelak, tidak tahu
Saya jadi Pj itu hanya 2 bulan saja sehingga tidak sempat mempelajari semua aset desa. ‘Jaksa Apa sistem yang baik dalam hal pencatat aset, ‘saya tidak tahu,’ Jelas Pj tersebut terungkap dalam sidang.
Kemudian ditanya lagi soal terkait memproses dari PT IIC untuk kegiatan, maka Pj ini juga irit memberikan info dimana hanya menyebut untuk wahana wisata, tetapi Aris mengakui telah memprosesnya, namun untuk proposal lebih dulu di terima Jogoboyo yang saat itu Edi yang telah memasukan di register desa pada 27 oktober 2021.
JOGOBOYO DAN DANANG BANYAK DI SEBUT SEBUT DALAM PERKARA
Jaksa kemudian uraikan data data aset kalurahan bagaimana terperinci atau tidak ? Tentu saya tidak tahu juga sebab saat itu tidak mempelajari maupun menanyakan aset milik Maguwoharjo kepada pamong lainnya. Alias tidak tahu
Sementara disesi lain Aris juga mengungkap dirinya tidak mengikuti rapat sosialisasi karena pagi di kapanewon dan siang baru tugas ke desa, jadi saya tidak ada undangan rapat tersebut, namun setelah rapat usai Danang staf Jogoboyo melaporkan ke saya bahwa rapat dihadiri Bpkal Maguwoharjo, namun pula tidak tahu jelas hasilnya apa ‘papar Aris.
Atas argumentasnya tersebut, lantas Jaksa menunjukan ke hakim dan Ph serta terdakwa ternyata tunjukan bukti Pj lurah 3 november 2021 membuat surat terkait Tkd di Pugeran beserta persil persilnya. Sehingga akhirnya mengakui data tandatangan ini saya ‘jelas Aris.
PJ MENGELAK JOGOBOYO BANYAK DI SEBUT SEBUT DALAM SIDANG
Saya melakukan itu karena sudah ada Parafnya artinya sudah di ketahui dulu oleh pamong jogoboyo yang menangani maka berlanjut dirinya menandatangani sebagai bagian dari tahapan prosedur dan harus ada pihak yang terkait seperti seperti dukuh, Bpkal dan perangkat jogoboyo,staf Jogoboyo, Danarto selain warga masyarakat ‘tandas Aris.
Sidang berlanjut dengan pertanyaan lain jaksa, bagaimana apa pernah saudara berkomunikasi untuk ferivikasi tanah atau mantau di lapangan dengan pemohon TKD,
Aris mempertegas menjawab tidak pernah melakukan serta tidak berkomunikasi dan memantau aset tersebut dirinya baru tahu setelah pensiun mengecek lokasi, namun sesi tanya jawab yang ini yang mengejutkan bahwa PJ tersebut juga mengurai yang melakukan komunikasi adalah Jogoboyo dan yang koordinasi adalah Danang dengan pihak PT Indonesia internasional capital.
Suasana dalam sidang pengunjung serta Ph terdakwa sepertinya dibuat penasaran sebab berkait penerimaan uang belum juga di tanyakan oleh jaksa, Nah pada sesi yang ditunggu ini, Aris mengaku tidak pernah terima uang maupun barang dari Robinson pt.iic sehingga di sesi lain pasca jumatan di kejar Penasehat Hukum kasidi muslim dan Priyana Suharta, hingga akhinya terkuak ada aliran dana ke sejumlah orang. (berita yang aliran dana di seri2)
PJ LURAH MENGAKU BANYAK TIDAK TAHU AKHIRNYA NGAKU MEMERINTAH UNTUK MELANJUTKAN
Namun disesi yang sangat penting, ditanyakan oleh ketua Hakim Yulianto Pratifto Utomo SH Prafipto, masak menjadi PJ banyak mengaku tidak tahu apa kebanyakan menjadi PJ ? anda jadi Pj berapa kali, di jawab Aris baru perdana.
Lalu tugas anda itu apa. Mendapat gertakan pertanyaan dari majelis akhirnya Aris widyantara mengakui yang memerintah sesuai data dirinya guna untuk melanjutkan karena proses proposal dan ada paraf serta ada dari Bpkal sudah terurai hasil dari rapat
Semetara anggota majelis hakim yang perempuan dan juga lantang tanyakan kinerja Pj lurah Aris, sebab dari awal banyak mengaku tidak tahu. Lalu tugas anda apa lontar anggota majelis hakim tersebut.
PJ ARIS BELUM FAHAM PERATURAN
Sementara anggota hakim yang lain setelah Aris tertegun, memiberikan pemahaman bahwa tugas pejabat desa dalam mengurus dan syarat TKD itu sudah termuat dalam peraturan pergub, seraya beliau MENUTURI dan menjelaskan permohonan itu seharusnya dilengkapi seperti keputusan Kepala Desa, Persetujuan BPD, sket lokasi rekomendasi camat, rekomendasi kesesuaian rencana tata ruang dan seterusnya harus komplit ‘tandas Anggota hakim, atas reaksi hakim ini terpantau Aris mantan pj mengakui dan mengangkuk ada kekurangannya.
Perkara TKD Maguwoharjo depok sleman yang mulai sidang sejak 1 februari 2024 ini Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang konprontir kasus tkd masih seru untuk kita simak untuk itu ikuti selanjutnya penjelasan saksi fakta Supriyanto dukuh pugeran yang mengetahui sebagian aliran dana dan Saliman Bpkal Maguwoharjo dalam sidang memberikan info yang juga Hot. ( ... bersambung seri 2 sidang saksi fakta ) tim red

Video Terkait
- Gagal Sidang Heboh ‘Sesuap Nasi Dos Beredar Pasca Sidang TKD Maguwoharjo Di PN Yogya
- KASUS TKD MAGUWOHARJO ‘ITIKAD BAIK TIDAK IDENTIK DENGAN MENGAKUI KESALAHAN’
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'

