Kembali Ke Index Video


Polda DIY Dan Ditresnarkoba Gulung 4 Tersangka Pengedar Barang Haram Jenis Ganja

Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:29 WIB
Dibaca: 259
: Polda DIY tunjukkan 4 tersangka pengedar ganja beserta barang bukti.

SLEMAN- Pastvnews.com, Warta Lintas Kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, mengungkap kasus jaringan  pengedar ganja lintas Nasional yang terjadi di wilayah Aceh - Medan dan Yogyakarta.

Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo didampingi Kombes Pol Yuliyanto, SIK, MSc menunjukkan 4 pelaku beserta barang bukti di Mapolda DIY, Senin 22 Agustus 2022.

Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan,  jaringan tersebut terungkap, awalnya mendapat informasi dari masyarakat disekitar wilayah Ngemplak Kabupaten Sleman.

Berdasar dari informasi yang diperoleh  bahwa di wilayah itu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja di daerah Maguwoharjo. Begitu kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim Opsnal Subdit  III Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan.

 Dari hasil penyelidikan kami menangkap jaringan ganja nasional yaitu dari Aceh, Medan dan Yogyakarta. Kombes Bayu Adhi juga mengatakan ini adalah barang bukti terbesar, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Informasi yang kami peroleh bahwa transaksi ini dilakukan secara online, kemudian tim melakukan pengamatan yang diduga salah satu tersangka pada alamat pengiriman.

Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin, 18 Juli 2022 berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial HP, di sekitar Ngemplak Sleman dengan barang bukti ( BB ) ganja sebanyak 224,43 gram.

Tersangka HP ini mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan secara online melalui media sosial Instagram dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 tim Opsnal bergerak ke Medan Sumatra Utara, setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar jam 13.30 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka inisial ( ES ) di Medan petisah kota Medan, "terang Bayu Adhi.

Dengan barang bukti ( BB ) ganja kering sebanyak 150,54 gram, tersangka ES mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh atas suruhan seseorang yang berinisial ( AA ). Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menangkap tersangka berinisial AA pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 13.45 WIB di Medan.

Berdasarkan keterangan tersangka AA, ganja yang di kirim diperoleh dari seseorang yang tinggal di Binjai dengan inisial ( US ). Selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY, berhasil menangkap tersangka US pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 WIB di Medan.

Kemudian tim juga menemukan barang bukti ganja sebanyak 610,54 gram, dari pengakuan US bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Aceh.

Untuk jumlah pembelian dari bulan Januari sampai bulan Juli kurang lebih setiap bulannya sebanyak 30 kilogram ganja. Dan juga tim melakukan pemusnahan seluruh tanaman ganja seluas kurang lebih 7 Ha yang berisi sekitar 70.000 batang ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter.

Dengan asumsi 1 kg berisi 10 batang tanaman ganja, diperkirakan berat keseluruhan tanaman ganja tersebut sekitar 70.000 kg  atau 7 ton. Barang bukti tersebut telah dibakar ditempat pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022.

Kombes Bayu Adhi juga mengatakan keseluruhan tersangka yang berhasil kami tangkap sebanyak 4 orang beserta  barang bukti ganja yang di sita sebanyak 988,51 gram dan langsung dimusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar atau sebanyak 7 ton dengan cara di bakar.

Ke 4 tersangka sudah kami tahan dan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun dan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun pungkas Kombes Bayu Adhi. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi