Kembali Ke Index Video


‘Tak Terbukti Melakukan Pemaksaan Terkait PTSL Ketua Pokmas Moh Toyib Sidorejo Lendah Kulonprogo Pantas Di Bebaskan Dari Jeratan Hukum

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:14 WIB
Dibaca: 419
 ‘Tak Terbukti Melakukan Pemaksaan Terkait PTSL Ketua Pokmas Moh Toyib Sidorejo Lendah Kulonprogo Pantas Di Bebaskan Dari Jeratan Hukum

 

Yogyakarta-media pastvnews.com, kabar daerah berkait dengan PTSL, apa itu mari kita ketahui. PTSL merupakan kepanjangan dari  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sehingga Ptsl ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk yang pertama kalinya, dan dilakukan secara serentak yang mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum pernah didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Dalam perkembangan ketika PTSL masuk ke masyarakat di desa desa terkadang ada warga yang tidak tahu karena program ini memang bukan merupakan program para lurah.

Tetapi program ini dari BPN pusat melalui BPN di setiap daerah. Sehingga dalam mengurus melibatkan masyarakat langsung seperti adanya pembuatan pengurus pokmas yang isinya dari para calon penerima PTSL tersebut. Pengurus pokmas sering menemui masalah terkait jumlah pembiayaannya sehingga ada yang masuk ke pengadilan tipikor.

Sementara itu perkara PTSL yang menjerat Moh Toyib selaku ketua pokmas di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulonprogo Selasa malam 21 Mei 2024 merupakan diantara kasus yang masuk di PN Tipikor karena di laporkan oleh salah satu warga di kalurahan tersebut disorot ada bau korupsi, namun yang menarik untuk disimak ternyata bagian dari yang melaporkan tersebut ‘kata warga setempat juga bagian dari penerima program PTSL.

Perkara PTSL di kalurahan Sidorejo tersebut hingga di tulisnya kabar ini telah memasuki babak pembelaan dari tim Penasehat Hukum Wisnu Aji SH MH, Agung Nugroho SH Msc, dan Ridwan Hakim SH.

Sedang Moh Toyib dalam sidang juga menyampaikan pledoi dengan tek yang telah dibuatnya kemudian dibacakan langsung dengan berdiri dihadapan majelis hakim tipikor.

Suasana sedih dan mendebarkan sangat terasa ketika Toyib membacakan narasi terkait PTSl yang diawali  juga diakhiri dengan doa serta berlinang air mata memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman seringan ringannya.

Menjadi ketua Pokmas dalam program PTSL yang di amanahi oleh 377  warga itu bukan karena ingin mencari kekayaan atau bahkan tidak ada menrea atau tidak ada niat jahat. Paparnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu penasehat Hukum Wisnu Aji SH MH usai sidang ketika dijumpai wartawan binangun cemerlangtv.co.id. Ia menyampaikan hasil sidang dan fakta fakta selama dalam persidangan bahwa unsur unsurnya yang didakwakan atau dituntut sesuai dengan dakwaan dengan alternatif  kedua pasal 12 huruf  (e ) Undang Undang Tipikor tak terpenuhi.

Menurut Tim Penasehat Hukum Moh Toyib ketua pokmas program PTSL tidak terbukti dan tidak terpenuhi dari terutama untuk unsur unsur penyelenggara Negara dan PNS yang berkaitan dengan  penerimaan honor sebagai ketua Pokmas terdakwa bukan dalam jabatannya sebagai Jogoboyo atau Kasi Pemerintahan Sidorejo.

Wisnu Aji mengurai bahwa jabatan di pokmas dan jogoboyo tersebut terpisah dan tidak melekat.  Untuk Pokmas itu diatur diatur dalam peraturan bupati dan terhadap pelanggaran peraturan bupati inspektorat daerah telah menerbitkan LHP yang yang kala itu pernah di sampaikan oleh M.Iksan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa  kabupaten Kulon Progo.

Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Pokmas  itu  bukan sebagai Jogoboyo, tetapi Moh Toyib itu bertindak  sebagai pribadi atau anggota masyarakat.

Sehingga apabila menerima honor sebagai pokmas itu tidak bisa dikaitkan dengan adanya suap atau adanya pemaksaaan. Sebab unsur didalam pasal 12 huruf (e) UU Tipikor terdakwa selama dalam persidangan tidak terbukti.

Siapa yang dipaksa, kapan memaksanya, bagaimana pemaksakaan itu dilakukan tidak terbukti dalam persidangan. Jadi dengan dakwaan yang unsur untuk mempidana  tidak terbukti maka kami memohon kepada ketua majelis Hakim terdakwa Moch.Toyib dibebaskan.

Dalam sidang tipikor ini terdakwa sebagai unsur penyelenggara negara atau PNS tak terbukti, pemaksaannya juga tidak terbukti. Dalam pasal UU Tipikor pasal 12 huruf (e)  itukan terkait dengan tindak pemaksaan.

Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemaksaan karena jabatan, lah penyelenggara negaranya tidak terbukti, pemaksaaan juga tidak bisa di terbukti. Nah dua unsur penting dalam UU tak terbukti maka sudah sepantasnyalah terdakwa ketua pokmas M.Toyib bisa di bebaskan.Tandas Wisnu Aji ketika merilis hasil sidang ke awak media usai sidang selasa malam.’id




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi