Kembali Ke Index Video


Kasus PTSL Moch Toyib Sidorejo Lendah Kulonprogo Memasuki Babak Penuntutan JPU ‘Secara Umum Ternyata Warga Tidak Mempermasalahkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:49 WIB
Dibaca: 732
Kasus PTSL Moch Toyib Sidorejo Lendah Kulonprogo Memasuki Babak Penuntutan JPU ‘Secara Umum Ternyata Warga Tidak Mempermasalahkan

Kulonprogo media online pastvnews.com, kabar daerah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di kalurahan Sidorejo Lendah Kulonprogo hingga masuk 2024 masih menjadi bahan pembahasan bagi warga setempat karena 1 perangkat desa atau Jogoboyonya menjadi tersangka dalam akhir kegiatan

 

Lurah Sedorejo Sutrisno kepada awak media pastvnews.com 14 Mei 2024 mengatakan sebanyak 377 Warga penerima manfaat sertifikat dari program PTSL di kalurahan terdiri dari 14 padukuhan warga uang ikut program telah menerima dengan baik sehingga wargapun gembira ’Katanya.

 

Sementara itu dukuh Sedan yang juga bagian dari anggota pokmas mengatakan awal program ini saat pandemi 2020 dan sertifikat sudah diberikan ke warga. Pengurus pokmas jumlah sekitar 31 orang dan Bagian pemerintahan atau Jogoboyo yang di sepakati menjadi pimpinan dalam pengurusan PTSL.

 

Di tambahkan bahwa program tersebut karena dalam masa pandemi maka pengambilan keputusan mengenai biaya - biaya memang tidak bissa mengumpulkan 377 orang sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahab mengkait biaya kegiatan dan sosialisasinya.

 

Kemudian untuk anggaran kala itu telah dirapatkan oleh semua pengurus kelompok masyrakat atau (Pokmas)  beserta calon anggota penerima PTSL semua sepakat menyetujui dan program bisa jalan  berbagi tugas.

 

Yang jadi kendala saat itu dari patokan peraturan Kabupaten biaya hanya Rp. 150.000 perbidang sehingga dengan biaya segitu dirasa belum bisa mencukupi, dengan demikian semua pengurus pokmas dan warga calon penerima program akhirnya sepakat biaya dinaikan menjadi Rp.500.000 perbidang.

 

Aturan biaya pengurusan bisa ditambah asal ada persetujuan dari warga penerima PTSl demikian  dukuh mengutip  peraturannya, sehingga biaya 150.000 masih belum mencukupi maka semua sepakat menjadi 500.000. kata Dukuh tersebut.

 

Perlu diketahui bahwa praktek di lapangan dari jumlah penerima sertifikat tersebut terdapat 4 orang yang memang tidak mampu membayar karena kondisi perekonomiannya sehingga akhirnya Panitiya mengambil keputusan dengan mensubsidi silang untuk membantu 4 warga tersebut hingga rampung dan tidak membayar karena kondisinya. Tandas dukuh tersebut.

 

Sedang menurut Suparjo warga padukuhan Diran penerima program PTSL di desa Sidorejo ketika ditanyai wartawan pastvnews 14 Mei 2024 mengatakan.

 

Saya mengajukan 4 bidang dengan biaya 500 ribu, nah berkait biaya itu tergolong  terjangkau atau murah sebab jika mencari Sertifikat melalui mandiri maka perbidang habis biaya kisaran 4 jutaan itupun lama karena melalui Notaris, ungkapnya ketika ditemui di sawah tersebut.

 

Mbah Parjo secara jelas juga mengatakan bahwa untuk biaya saat itu saya juga ikut menyepakati dalam sebuah rapat. Jadi jumlah biaya tersebut bukan kehendak pokmas tetapi pembiayaan tersebut telah melalui rapat dengan para calon penerima program ptsl dan semua warga kompak.

 

Atas kekompakan tersebut warga terbantu sebab jika dihitung uang 150.000 dari peraturan dari kabupaten itu untuk proses menmang tidak cukup, Jadi saya mengucapkan terimakasih bantuannya kata Parjo .

 

Kegembiraan penerima progam manfaat PTSl juga dirasakan langsung oleh bapak Suratijan asal padukuhan Kwaraan, dimana kepada wartawan menyampaikan bahwa program sertipikat ini sangat membantu meringankan beban warga, adanya program maka saat itu saya bersama saudara ikut satu bidang ucapnya. Ketika di tanya bagaimana dengan tarikan biaya Rp. 500.000 perbidang ?

 

Suratijan menjelaskan biaya tersebut bagi warga tidak ada persoalan karena jumlah biaya itu telah di musyrahkan dan ada kesepakatan antara pokmas dan warga penerima manfaat dan saat itu tidak ada paksaan ‘tandasnya.

 

Program telah dilaksanakan dan 377 SHM juga sudah diserah terimakan ke semua warga, dan secara umum penerima  sertifikat rata rata gembira, meskipun dalam proses akhir PTSL ini ada warga yang melaporkan pokmas hingga berujung menjadi perkara kemudian masuk sidang di pengadilan Tipikor, kata dukuh yang lain dan tak mau di sebut namanya.  

 

Atas perkara ptsl dari lendah ini ketika wartawan mengikuti sidang Tipikor senin 13 Mei 2024 yang lalu di Yogyakarta, Moh toyib selaku Jogoboyo kalurahan Sidorejo Lendah kulonprogo dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum ‘menuntut 4 tahun penjara dan denda 200 juta dan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah.

 

Atas tuntutan JPU tersebut Moh Toyib masih Pikir Pikir dan akan membela diri selain akan ada pledoi melalui penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan sebelum fonis di jatuhkan. Pur/Rud




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi