Kembali Ke Index Video


Lurah Maguwoharjo Ultimatum 2 PT Penyewa Tanah Kas Desa Dan Melarang Membangun Sebelum Terbit Izin Gubernur Satpol PP Segel TKD

Senin, 17 April 2023 | 19:16 WIB
Dibaca: 615
Lurah Maguwoharjo Ultimatum 2 PT Penyewa Tanah Kas Desa Dan Melarang Membangun Sebelum Terbit Izin Gubernur Satpol PP Segel TKD
SATPOL PP FOTO BARENG LURAH MAGUWO SAAT PENYEGELAN STOP PEMANFAATAN TANAH KAS DESA (TKD) BELUM BERIZIN DOK PASTVNEWS.COM 17 APRIL 2023

 

Sleman- media pastvnews.com, Pemerintah  Daerah Istimewa Yogyakarta  terus bergerak untuk melindungi dan tanah baik sultan ground *(SG) tanah kas Desa, dan tanah lungguh yang ada di setiap kalurahan di seluruh Yogyakarta.

Perlindungan tanah tanah tersebut termuat dalam Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017  tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) ,dengan demikian  bagi pihak pihak yang akan menggunkan atau melakukan pemanfaatan harus memiliki Izin dari Gubernur  yakni alih fungsi lahan.

Pemanfaatan tanah  seperti di kabupaten Sleman  yang banyak menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah karena penyewa ada yang  belum memiliki izin Gubernur sesuai peruntukannnya tetapi prakteknya sudah ada yang mendirikan bangunan.  Kejadian ini tentu telah melanggar pergub DIY nomor 34 tahun 2017.

Menanggapi perkembangan terkini, satu di antara  kalurahan yang akan ada pemanfaatan tanah khas Desa di Kalurahan  Maguwoharjo, maka tim awak media mencoba menanyakan perkembangan kepada  lurah Kasidi,

Tanah khas desa untuk pemanfaatannya, yang memang harus sesuai perizinannya, namun saat ini masih dalam proses karena baru permohonan dari pihak penyewa sedang Pemkal tidak punya wewenang  memberi izin karena izin ada di Pemda DIY. Oleh sebab itu perlu saya sampaikan di Maguwoharjo ada 2  perusahaan namun saat ini sedang dalam proses melengkapi surat.

Tentu  saya sebagai Lurah baru akan melayani surat yang masuk, namun jika tidak sesuai maka ada somasi dulu atau melarang untuk tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin resmi dari DIY sebagai bentuk tanggaug jawab. Untuk pelarangan secara  Prosedural ya dari Pol PP Provinsi sebab di Pergub  lurah tidak ada  tugas  detailnya, maka satpol pp yang menyetop kalau dari kalurahan ya itu tadi sudah memberikan somasi tertulis, jelasnya.

Menyinggung penyewa yang nakal, kami berpedoman dengan surat penyataan 2 penyewa akan mentaati  yang berbunyi bahwa  PT.  Komando Bayangkara  Nusantara tidak akan  akan membangun  sebelum ada izin Gubernur turun dan ini telah di tandatangani lengkap  bermetrai pada bulan juli 2022.

Oleh Direkturnya Dian Novi Kristianti, untuk rencana pemanfaatan tanah di padukuhan Jenengan, sedang untuk PT.indonesia internasional kapital (IIK)  menyewa di pugeran. Semuanya juga sudah ada teguran tertulis dari Pemkal untuk mengehentikan.

Di terangkan Kasidi, mengkait di tutupnya lokasi di kemarin 17 april 2023 tentu sangat baik karena itu juga termasuk usulan pemkal karena sebelumnya kami sudah  memperingatkan ke calon penyewa  PT KBN tanggal  nomor surat 141 sifat segera tanggal 09 Nov 2022.

Dari catatan proses  2 perusahaan PT. KBN dan  IIK di atas telah kami respon untuk melakukan pengerjaan makanya mengacu pada antisipasi dan aturan keluarkan  DIY maka sebagai lurah baru melakukan  terbitkan pelarangan, semoga kedepan tidak ada masalah karena ini masih dalam tahap proses, pungkas kasidi 17 April 2023  sepulang dari mengikuti penyegelan bangunan bersma Satpol  PP DIY.

Sejumlah data yang di kumpulkan awak media pastvnews.com bahwa proses pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, di awali dari proposal dari penyewa kepada Pemkal, kemudian ada  rapat sosialisasi dengan warga hasil ada notulen, keputusan bamuskal  07/kep/BPK/  th 2023, Keputusan lurah no 35 /kep.lurah .VII/2022 pengajuan rekomendasi dari PJ lurah,

di lanjutkan ke  lurah baru kasidi, kemudian rekomendasi Camat Depok Wawan wibiantoro 04 oktober 2022 dan rekomendasi tata ruang TKPRD Sleman, 2  Maret 2022 di tandatangani Harda kiswaya kepala TKPRD /Sekda Sleman.

Dalam proses ini  untuk pengajuan dari pt.kbn  berkas di kembalikan  bertujuan agar melengkapi  dan sesuai pergub nomor 34 th 2017, tertanggal 09 mei 2023 di tanda tangani AN DISPERTARU Sleman Rini andriyani MT. Dari perjalanan proses sudah‘ada titik kejelasan namun dalam pengajuan site plant Bupati Sleman belum ada tandatangan.

Artinya apabila di kemudian hari kemungkinan ada persoalan maka bisa mandeg di kabupaten sleman. karena pejabat tinggi bupati belum merestui, sementara jika terjadi atau sudah terlaksana pembangunan lurah baru sudah memperingatkan bersama satpol pp  dengan pihak perlu diteliti kembali akan kepatuhannya karena sudah ada pernyataan belum akan membangun jika belum ada izin dari DIY.

Dengan demikian apabila di kemudian hari ada persoalan atau muncul kasus nama nama sejak dari proses awal perlu penjelasan atau mungkin klarifikasi agar semua kepentingan bisa membaik.

Dari desas desus yang terangkum awak media hingga memasuki penyegelan satpol PP DIY 17 april 2023 penyewa belum membayar biaya sewanya kepada pemerintah kalurahan Maguwoharjo. Tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi