Kembali Ke Index Video


Fokki Minta Kejaksaan Usut 152 Titik Reklame Tak Berijin Yang Potensi Merugikan Keuangan Negara

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:54 WIB
Dibaca: 546
 Fokki Minta Kejaksaan Usut 152 Titik Reklame Tak Berijin Yang  Potensi Merugikan Keuangan Negara
Antonius Fokki Ardiyanto, SIP Selaku anggota pansus LKPJ juga Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta.

Kota Yogyakarta- media Pastvnews.com Berdasarkan LHP BPK ternyata ditemukan 152 titik reklame yang tidak berijin/habis ijinnya selama tahun 2020-2021 artinya daerah jelas tidak mendapatkan pendapatan apapun dari berdiri dan beroperasi titik papan reklame selama itu dan ini tentu saja berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berkaitan dengan itu maka, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP selaku anggota pansus LKPJ Walikota dan juga selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang tupoksinya salah satunya adalah pendapatan.

Maka dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan meminta kejaksaan segera menindaklanjuti persoalan ini karena ini sudah berjalan tahunan (lama) tetapi selalu tidak pernah diselesaikan  dengan baik. Hal tersebut disampaikan Fokki dalam press rilisnya, 22 Maret 2022.

Menurutnya permintaan kepada kejaksaan ini selain karena sangat jelas berpotensi merugikan keuangan daerah tetapi juga ada indikasi kuat adanya tipikor dalam permasalahan ini.

Asumsi ini karena di lapangan sudah sangat jelas pelanggaran pelanggaran itu tetapi didiamkan saja oleh pemangku Kepentingan yang ada di pemerintah Kota Yogyakarta.

Dan saya sebenarnya juga sudah teriak teriak lama tentang persoalan ini, tebang semua yang melanggar n bahkan ada indikasi pelanggaran pelanggaran itu akan dilegalkan dalam pembahasan raperda tentang reklame. Usut sesuai temuan BPK atau tebang semua yang melanggar, tegasnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi