Kembali Ke Index Video


65 Kalurahan Belum Memiliki Batas Yang Jelas Pemkab Kulonprogo Laksanakan Undang-Undang No.6 Th 2014 Tentang Desa ‘

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:22 WIB
Dibaca: 53
65 Kalurahan Belum Memiliki Batas Yang Jelas Pemkab Kulonprogo Laksanakan Undang-Undang No.6 Th 2014 Tentang Desa ‘
penandatangan batas dok media bctv/pastvnews 2-24

Kulonprogo-media Pastvnews.com, warta daerah, Memiliki batas wilayah yang jelas bagi pemerintah desa maka memudahkan pemerataan pembangunan.

 

Seperti halnya penandaan Batas wilayah lima kalurahan di Kapanewon Wates ini telah resmi ditetapkan oleh Pemkab Kulonprogo. Kelima kalurahan tersebut meliputi Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan, dan Giripeni pada 15/3/2024.

 

Penetapan batas wilayah kalurahan ini sudah dilakukan Pemkab Kulonprogo sejak 2020 lalu. Hingga kini total sudah 22 kalurahan yang secara resmi memiliki batas wilayah tersebut dan 65 kalurahan belum memiliki batas wilayah yang jelas.

 

Tujuan penetapan batas wilayah ini adalah memenuhi amanah Undang-undang No.6/2014 tentang Desa. Ditetapkannya batas wilayah kalurahan secara jelas maka akan mempermudah menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

 

Kalurahan yang sudah memiliki batas wilayah secara resmi berada di dua kapanewon di Kulonprogo, yaitu Temon dan Wates. Di Kulonprogo terdapat 87 kalurahan yang tersebar di 12 kapanewon, program penetapan batas wilayah ini akan terus dilakukan Pemkab Kulonprogo.

 

Penetapan batas wilayah kalurahan secara resmi dilakukan pertama pada 2020 yang menyasar Kalurahan Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan. Sedangkan pada 2021 menyasar Temon Kulon, Temon Wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang. Selanjutnya pada 2022 ditetapkan untuk Kalurahan Kalidengen, Demen, Sogan, dan Karangwuni.

 

Penanggung jawab program penetapan batas wilayah kalurahan ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P2KB) Kulonprogo. Adapun sumber pendanaannya dari Dana Keistimewaan.

 

Selanjutnya program ini akan menyasar 11 kalurahan di Kapanewon Panjatan. "Tidak hanya melibatkan kalurahan yang ditetapkan batasnya, tapi juga melibatkan kalurahan yang bersebelahan dan berbatasan langsung dengan kalurahan yang ditetapkan," jelas Sekretaris Dinas PMD P2KB Kulonprogo, Heri Warsito.

 

Sementara itu Penjabat Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti yang turut menandatangani penetapan batas kalurahan itu mendukung program tersebut. "Tidak hanya batas wilayah, penetapan ini juga akan menguatkan dokumen-dokumen kalurahan sehingga pembangunan dapat maksima diupayakan," jelasnya.

 

Ni Made menjelaskan penetapan batas kalurahan ini perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat mengikutinya.

 

"Kami berharap masyarakat kalurahan juga dapat berpartisipasi dalam program ini agar makin tepat pembatasannya dan didasarkan pada musyawarah bersama," pungkasnya. (M. Hazirin)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi