Viral Hakim Soebekti ‘Dissenting Opinion Dalam Putusan Tanah Kas Desa Maguwoharjo 2024
Selasa, 11 Juni 2024 | 08:02 WIBYogyakarta- pastvnews.com sidang putusan perkara tipkor Tkd Maguwoharjo Senin 10 Juni 2024 majelis hakim melaui ketuanya Yulianto prafifto utomo memutus perkara tanah kas desa yang di sidangkan sejak 1 februari 2024.
Tiga hakim yang menyidangkan perkara Tkd untuk putusan memulai sejak jam 13.30 secara bergantian di awali ketua Prafitto di teruskan oleh Fitri Ramadan.
Yang menarik anggota Hakim Soebekti saat membacakan putusannya dengan dissenting opinion atau (menyatakan pendapat yang berbeda) bahwa Kasidi sesuai fakta sidang tidak terbukti melakukan sesuai tuduhan JPU Soebekti mendalilikan mulai dari status tanah dan sebagainya, kemudian menurutnya JPU juga tidak konsisten dalam menyampaikan kerugian, sementara fakta sidang ada keutungan atas kasus ini.
Pembacaan setelah disenting opinon oleh anggota hakim Soebekti di lanjutkan putusan pendapat oleh ketua majelis dengan dalili dalil hukum yang ditulis, diakhir sidang memfonis hukuman 6 tahun denda 300 juta. Usai membacakan putusan ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa kasidi untuk menanggapi.
Lurah non aktif Kasidi melalui Tim penasehat hukumnya Muslim menyatakan fonis tersebut sangat memberatkan terdakwa terlebih dalam fakta sidang mengkait uang 110 juta faktanya tidak dinikmati dan bahkan uang tersebut masih dalam rekening di desa hingga saat ini.
Kedua hakim memang sependapat seperti dalam putusan, Namun 1 hakim dalam putusan yakni bapak Sobekti berbeda dengan 2 hakim dan ini sependapat dengan penasehat hukum, Kami memiliki 1 minggu untuk upaya hukum. Kata Muslim kepada sejumlah awak media pasca putusan.
Sedang JPU melaui Crhistina Rahayu usai sidang atas putusan tersebut menyampaikan juga pikir pikir, tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




