Kembali Ke Index Video


Viral Hakim Soebekti ‘Dissenting Opinion Dalam Putusan Tanah Kas Desa Maguwoharjo 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 08:02 WIB
Dibaca: 341

Yogyakarta- pastvnews.com sidang putusan perkara tipkor Tkd Maguwoharjo Senin 10 Juni 2024 majelis hakim melaui ketuanya Yulianto prafifto utomo memutus perkara  tanah kas desa yang di sidangkan sejak 1 februari 2024.

Tiga hakim yang menyidangkan perkara Tkd untuk putusan memulai sejak jam 13.30 secara bergantian di awali ketua Prafitto di teruskan oleh Fitri Ramadan.

Yang menarik anggota Hakim Soebekti saat membacakan putusannya dengan dissenting opinion atau (menyatakan pendapat yang berbeda) bahwa Kasidi sesuai fakta sidang tidak terbukti melakukan sesuai tuduhan JPU Soebekti mendalilikan mulai dari status tanah dan sebagainya, kemudian menurutnya JPU juga tidak konsisten dalam menyampaikan kerugian, sementara fakta sidang ada keutungan atas kasus ini.

Pembacaan setelah disenting opinon oleh anggota hakim Soebekti  di lanjutkan putusan pendapat oleh ketua majelis dengan dalili dalil hukum yang ditulis, diakhir sidang memfonis hukuman 6 tahun  denda 300 juta. Usai membacakan putusan ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa kasidi untuk menanggapi.

Lurah non aktif Kasidi melalui Tim penasehat hukumnya Muslim menyatakan fonis tersebut sangat memberatkan terdakwa terlebih dalam fakta sidang mengkait uang 110 juta faktanya tidak dinikmati dan bahkan uang tersebut masih dalam rekening di desa hingga saat ini.

Kedua hakim memang  sependapat seperti dalam putusan, Namun 1 hakim dalam putusan yakni bapak Sobekti berbeda dengan 2 hakim dan ini sependapat dengan penasehat hukum, Kami memiliki 1 minggu untuk upaya hukum. Kata Muslim kepada sejumlah awak media pasca putusan.

Sedang JPU melaui Crhistina Rahayu usai sidang atas putusan tersebut menyampaikan  juga pikir pikir, tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi