Kembali Ke Index Video


Tutup Tahun 2025 Sidang Tipikor JPU Tuntut Terdakwa Sarjono Tegaltirto 6,6 Tahun’ PH Dr.Ricky Ananta SH ‘Kami Akan Laporkan ke Jamwas dan Kejagung

Kamis, 1 Januari 2026 | 10:29 WIB
Dibaca: 103
Tutup Tahun 2025 Sidang Tipikor JPU Tuntut Terdakwa Sarjono Tegaltirto 6,6 Tahun’ PH Dr.Ricky Ananta SH ‘Kami Akan Laporkan ke Jamwas dan Kejagung
Tim Ph Ricki Ananta dan terdakwa Sarjono usai sidang 31 Desember 2025

Yogyakarta – media pastvnews.com, warta hokum, sidang tipikor 31 Desember 2025 berkait jual beli tanah SHM di Candirejo Tegaltirto berbah Sleman memasuki tahap tuntutan kepada terdakwa Lurah nonaktif Sarjono.

 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dan 2 anggota hakim lainnya. Sedang dari pihak penasehat Hukum adalah Dr. Ricky Ananta SH MH  bersama 2 orang advokad.

 

Sementara dalam sidang banyak keluarga terdakwa aktif menghadiri acara sejak awal hingga sidang tuntutan.

 

Sidang tipikor Tkd dalam momen tutup tahun 2025 dan menjelang tahun baru 2026 tersebut jaksa penuntut umum (JPU) M. Andy Kurniawan SH di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan tuntutannya yang telah memeriksa kepada terdakwa,

JPU dalam pembacaannya

 Menyatakan terdakwa Sarjono, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama – sma sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Koripsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair

 

Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa sarjono dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa  dalam tahanan, sementara  dengan perintah  agar terdakwa tetap berada  dalam rumah tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) subsidair selama 6 bulan kurungan) ;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, selain itu JPU juga meminta sesuai putusannya 

 Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.450.000.000,00 ( satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan ababila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum

 

 

tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti  maka harta bendanya disita untuk membayar biaya pengganti, dalam uraianya JPU apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti  selama 3 tahun 3 bulan, JPU juga menyatakan

 

Membatalkan sertipikat hak milik no. 13.04.08.02.1.02883 an.Sarjono dan sertfikat hak milik No. 13.04.08.02.1.05000 juga atas nama terdakwa dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan menjadi sertikat Kasultanan Ngayogyakarto.

 

Masih dalam tunyutanya, JPU mengatakan  dalam tek tuntutan bahwa barang bukti seperti  

Barang Bukti No.1 S/d 17  dikembalikan kepada BPN Kabupten Sleman

 

BB No. 1.8 Asli Sertifikst HAk Milik No. 2883 luas 1.747 m² an. Sarjono / Dwi Darjo Leksono dan kemudian BB No. 19 Asli Shm, No.5000 luas 660 m² an. Sarjono dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kalurahan Tegaltirto.

 

Sedang 1 S/d 3.13 dikembalikan kepada  saksi Ambar Firda Nur´aini

No. 4.1 S/d 4.10 dikembalikan kepda saksi  Caecilia Dewi Purwitasari,S.H.M.Kn

No.5 yang terdiri dari No.5.1 S/d 5.5 dikembalikan kepada saksi Dadang Broto Laksono

No.6 dikembalikan kepada saksi Anang Sunu Aji

 

No.7  dikembalikan kepada saksi Tirto Satmoko;  No.8.1 S/d 8.2 dikembalikan kepada saksi Hemi Purnomo,S.Kom;

No.9 yang terdiri dari No.9.1 S/d 9.5 dikembalikan kepada saksi Aryanto MelkisedekTAnesib;

No.10 yang terdiri dari No.10.1 S/d 10.2 dikembalikan kepada saksi Fadlan Mahadi,S.Pt;

No.11.1 S/d 11.2 dikembalikan kepada saksi Yustina Dwi Rahayu,S.Pd;

No.12.1 S/d 12.2 dikembalikan kepada saksi Rosa Adi Nugroho;

No.13 dikembalikan kepada saksi Totok Rosihan Azwar,Amd. No.14  dikembalikan kepada saksi Rizki Ardianto Natsir,ST.M.IDS.MURP;

No.15.1 S/d 15.2 dikembalikan kepada saksi Tri Budianto,S.H;

No.16.1 S/d 16.6 dikembalikan kepada saksi Sri Hastuti.No.17.1 S/d 17.10 dikembalikan kepada saksi Kasri Handayani;

No.18 yang terdiri dari No.18.1 S/d 18.2 dirampas untuk dikembalikasn kepafa Pemerintah Kelutahan Tegaltirto

Dalam sidang tuntutan JPU kepada terdkawa agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00  lima ribu rupiah

 

KUASA HUKUM TERDAKWA Dr.RICKY ANANTA SH.MH

 

Hasil sidang itu sendiri pantauan awak media secara berlangsung di Tipikor 31 Desember 2025 sekitar 1,5 jam dan setelahnya PH dan tim keluarga tetap berkonsolidasi.

 

Kemudian usai sidang setelah JPU mengakhiri, tim awak media berupaya mengkonfirmasi penasehat hukum terdakwa sarjono, Ricky Ananta asal semarang Jawa tengah, yang Ia mengatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan faka - fakta sidang, seolah terdakwa salah semua.

 

Sedang mengkait fakta dan data pembelian SHM dan yang kemudian dijual tersebut, fata sidang dan data sudah sesuai data dan syarat juga sesuai peraturan sesuai UU pertanahan di BPN, hal ini juga di perkuat para ahli hukum pertanahan dan lainnya, klien kami tidak menjual seperti yang di tuduhkan ‘ujarnya.

 

Tanah SHM itu kan telah di konversi saat oleh ahli waris dan pejabat desa setempat saat itu, Terdakwa kan hanya dukuh tidak punya wewenang berkait persilnya dia membeli tanah yang sudah bersertifikat pembeli kedua.

 

Dakwaan JPU dan tuntutannya jika dicermati kan bersama sama (ada pasal 55) artinya kenapa yang dikejar hanya terdakwa sendirian, dengan tuntutan tersebut maka kami mensikapi.

 

Ya selama fakta sidangan dapat kita lihat bersama dengan tututan seperti itu JPU saya rasa penuh keterpaksaan dalam membuat tututan dan sakit hati serta putus asa ‘papar PH tersebut.

Di akhir Statmennya Ricky  kembali mengatakan bahwa atas tututan seperti ini kami akan melaporkan ke komjak dan Jamwas dan jaksa agung tandas ‘Dr.Ricky Ananata SH MH, ketua tim PH terdakwa Sarjono.

 

Sidang dugaan tipikor TKD Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman pasca tuntutan, maka ketua majelis hakim masih akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada tanggal 8 oleh tim penasehat hukum pada 8  januari 2026.

 

Sedang dalam kasus ini belum final meskipun JPU telah membacakan tuntutan karena masih, ada agenda pledoi dari PH dan rangkaian lainnya, kemudian terakhir barulah kesimpulan sidang tipikor, selanjutnya barulah terakhir penetapan atas kasus yang akan di bacakan oleh ketua majelis Hakim. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi