Kembali Ke Index Video


Terang Benderang Dalam Pemeriksaan Sidang Terdakwa Uang 100 Juta Di Setor Ke Rekening Desa

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:17 WIB
Dibaca: 303
tim penasehat hukum muslim dan rekan

Yogyakarta media pastvnews.com, update kelanjutan sidang dugaan Tipikor TKD Maguwoharjo Sleman Jogja. Berita ini merupakan kelanjutan dari sidang perkara nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Y YK.

 

Sidang TKD  dilakukan oleh majelis hakim tipikor  hari jumat  17 Mei 2024.  sidang kali ini terdakwa lurah Kasidi didampingi penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH,

 

Sidang dipimpin oleh yang mulia Bapak Yulianto Prafifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH.  Kemudian sidang juga Di hadiri tim Jpu.  Materi sidang ialah Pemeriksaan Terdakwa secara runtut mulai dari awal, hingga management keuangan dan penerimaan uang dari pihak PT.IIC. Majelis hakim mencerca uang masuk yang diterima oleh lurah.

 

Kasidi dalam kodisi fit sehingga menjawab uang yang telah diterima dari total 100 juta telah dimasukan ke rekening desa kemudian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga sekarang masih utuh. 

Berapa jumlah hak anda dari seratus juta tersebut ? tanya majelis Hakim, Dijawab sesuai Perkal Maguwoharjo nomor 3 tahun 2021 maka 30 persen hak desa sedang 70 persen hak pemilik lungguh.

 

Namun setelah disetor ke bendahara bagian hak yang 70 persennya sampai sidang justru tidak diberikan, alasannya oleh bendahara belum ada surat Perjanjian sewa menyewanya. Jelas Kasidi.

 

Sedang Tim jaksa  Toni Wibisono SH MH dari kajati DIY mengejar penerimaan  uang 10 juta kepada terdakwa, namun jaksa tersebut malah menyebutkan atau di jawab sendiri bahwa uang sepuluh juta telah di setor  dan ada tanda terimanya.

 

Atas penyataan jaksa tersebut maka majelis hakim dan pengunjung tertawa semua sehingga, diralat lagi oleh jaksa, uang itu disita papar jaksa tersebut.

 

Usai sidang lurah maguwoharjo menyebut. sesuai sidang yang mengadirkan saksi fakta bagian atministrasi dari PT IIC. bahwa 10 juta yang dimaksud itu pihak desa tidak meminta, namun saat itu pihak PT. IIC menjadi sponsor sendiri untuk kegiatan senam masal warga desa Maguwoharjo.

 

Namun jaksa dalam sidang terkait uang 10 juta dikaitkan dengan penerimaan atau meminta minta. Keberadaan uang 10 juta tersebut langsung dialokasikan untuk kegiatan masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kata lurah.

 

Di tambahkan oleh lurah pasca sidang, saya sudah melakukan kegiatan terkait dengan surat menyurat sesuai prosedur. Kemudian untuk uang 100 juta rupiah tersebut sekali lagi juga langsung disetorkan ke rekening pemerintah desa maguwoharjo.

 

Saya tidak merasa korupsi sesuai tuduhan karena uang sudah diterima bendahara ungkap lurah tersebut.  Muslim Murjiyanto SH.selaku Penasehat Hukum terdakwa saat di tanya awak media, lantas menjawab pertanyaan wartawan bahwa. sesuai saksi fakta fakta sidang dan keterangan terdakwa, memang sudah jelas dan gamblang kasidi tidak menggunakan uang yang dimaksud.

 

Sementara itu Priyana Suharta SH anggota Tim PH Juga angkat bicara, bahwa Terdakwa tidak terbukti tandasnya. Sedang Sita oningtyas SH juga anggota Penasehat Hukum, kami akan bela sepenuhnya sebab fakta fakta sidang telah terungkap secara jelas lurah ini tak terbukti. Pungkasnya. Ym/red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi