Terang Benderang Dalam Pemeriksaan Sidang Terdakwa Uang 100 Juta Di Setor Ke Rekening Desa
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:17 WIBYogyakarta media pastvnews.com, update kelanjutan sidang dugaan Tipikor TKD Maguwoharjo Sleman Jogja. Berita ini merupakan kelanjutan dari sidang perkara nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Y YK.
Sidang TKD dilakukan oleh majelis hakim tipikor hari jumat 17 Mei 2024. sidang kali ini terdakwa lurah Kasidi didampingi penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH,
Sidang dipimpin oleh yang mulia Bapak Yulianto Prafifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH. Kemudian sidang juga Di hadiri tim Jpu. Materi sidang ialah Pemeriksaan Terdakwa secara runtut mulai dari awal, hingga management keuangan dan penerimaan uang dari pihak PT.IIC. Majelis hakim mencerca uang masuk yang diterima oleh lurah.
Kasidi dalam kodisi fit sehingga menjawab uang yang telah diterima dari total 100 juta telah dimasukan ke rekening desa kemudian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga sekarang masih utuh.
Berapa jumlah hak anda dari seratus juta tersebut ? tanya majelis Hakim, Dijawab sesuai Perkal Maguwoharjo nomor 3 tahun 2021 maka 30 persen hak desa sedang 70 persen hak pemilik lungguh.
Namun setelah disetor ke bendahara bagian hak yang 70 persennya sampai sidang justru tidak diberikan, alasannya oleh bendahara belum ada surat Perjanjian sewa menyewanya. Jelas Kasidi.
Sedang Tim jaksa Toni Wibisono SH MH dari kajati DIY mengejar penerimaan uang 10 juta kepada terdakwa, namun jaksa tersebut malah menyebutkan atau di jawab sendiri bahwa uang sepuluh juta telah di setor dan ada tanda terimanya.
Atas penyataan jaksa tersebut maka majelis hakim dan pengunjung tertawa semua sehingga, diralat lagi oleh jaksa, uang itu disita papar jaksa tersebut.
Usai sidang lurah maguwoharjo menyebut. sesuai sidang yang mengadirkan saksi fakta bagian atministrasi dari PT IIC. bahwa 10 juta yang dimaksud itu pihak desa tidak meminta, namun saat itu pihak PT. IIC menjadi sponsor sendiri untuk kegiatan senam masal warga desa Maguwoharjo.
Namun jaksa dalam sidang terkait uang 10 juta dikaitkan dengan penerimaan atau meminta minta. Keberadaan uang 10 juta tersebut langsung dialokasikan untuk kegiatan masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kata lurah.
Di tambahkan oleh lurah pasca sidang, saya sudah melakukan kegiatan terkait dengan surat menyurat sesuai prosedur. Kemudian untuk uang 100 juta rupiah tersebut sekali lagi juga langsung disetorkan ke rekening pemerintah desa maguwoharjo.
Saya tidak merasa korupsi sesuai tuduhan karena uang sudah diterima bendahara ungkap lurah tersebut. Muslim Murjiyanto SH.selaku Penasehat Hukum terdakwa saat di tanya awak media, lantas menjawab pertanyaan wartawan bahwa. sesuai saksi fakta fakta sidang dan keterangan terdakwa, memang sudah jelas dan gamblang kasidi tidak menggunakan uang yang dimaksud.
Sementara itu Priyana Suharta SH anggota Tim PH Juga angkat bicara, bahwa Terdakwa tidak terbukti tandasnya. Sedang Sita oningtyas SH juga anggota Penasehat Hukum, kami akan bela sepenuhnya sebab fakta fakta sidang telah terungkap secara jelas lurah ini tak terbukti. Pungkasnya. Ym/red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'





