Kembali Ke Index Video


Suhardi Dukuh Ngabean Kulon Sleman Tersangka Penyelewengan-Tanah Kas Desa Ditahan

Rabu, 27 Juli 2022 | 09:38 WIB
Dibaca: 614
Suhardi Dukuh Ngabean Kulon Sleman Tersangka Penyelewengan-Tanah Kas Desa Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, SH menyampaikan kepada media, 22 Juni 2022.

SLEMAN - Pastvnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi sewa tanah kas desa atau pelungguh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Suhardi Dukuh Ngabean Kulon ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Suhardi sudah ditahan sejak 23 Juni 2022  dan berkas penyidikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, SH mengatakan modus penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggunakan tanah kas desa atau pelungguh seluas 8.000 meter persegi untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos- kosan tanpa diketahui oleh pihak desa dan tanpa  Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

Sewa menyewa tanah kas atau pelungguh tersebut sudah dilakukan mulai sejak tahun 2008 hingga sekarang.

Akibat penyelewengan tanah kas desa atau pelungguh yang dilakukan oleh tersangka Suhardi negara telah dirugikan  mencapai 400 jt. Uang hasil sewa menyewa tersebut hanya digunakan untuk pribadi dan tidak disetorkan ke kas desa.

Proses sewa tanah dilakukan 5 tahunan hingga sampai sekarang masih ditempati.

Tanah kas atau pelungguh tersebut ada yang menyewa kemudian dibangun rumah maupun dibangun kos- kosan  bertujuan untuk disewakan lagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Triskie Narendra, SH mengatakan, atas perbuatan penyelewengan tanah kas desa tersangka Suhardi di sangka melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambahkan dan diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi