Kembali Ke Index Video


Sidang Tipikor PTSL Keadilan Masih Tegak Moh Toyib Kulonprogo Melenggang Dari Jeratan Korupsi

Kamis, 6 Juni 2024 | 00:14 WIB
Dibaca: 447
sidang tipikor 5 juni toyib jagabaya di benaskan dari sangkaan kasus ptsl

Yogyakarta media pastvnews.cm. lintas Kabar hukum, Lah ini baru berita viral dan menjadi sorotan baik untuk warga di Yogykarta, pasalnya Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat Moh Toyib.S.Kom Jogoboyo Kalurahan Sidorejo Lendah Kulonprogo Majelis hakim Rabu 5 Juni 2024 ternyata mengabulkan terdakwa terbebas dari tuntutan hukum.

Tentu ini kabar yang melegakan sebab lolosnya terdakwa dari sangkaan tipikor bisa membuat bersemangat para lurah dalam tata kelola pemerintah desa sehingga tidak di cap Koruptor.

Sidang kasus PTSL atau ada yang menyebut prona Sidorejo lendah telah kembali dibuka untuk umum diruang sidang Tipikor Jl Supomo Umbulharjo Yogyakarta dengan agenda putusan perkara.

Majelis hakim mensidangkan perkara yang diajukan Jpu kemudian dalam tuntutannya JPU tanggal 13 Mei 2024 Moch Toyib tersebut di Tuntut 4 tahun 3 bulan penjara serta denda 200 juta Rupiah.

Perjuangan penasehat hukum dan atas ketelitian majelis hakin dalam sidang detail mengungkap fakta sidang dan alat bukti untuk disampaikan dalam persidangan tipikor.

Sidang itu sendiri di pimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto, dengan anggota Yulianto Prafifto Utomo, dan Elias dan Hamonangan bertugas menjadi majelis hakim Pengadilan Tipikor DIY dalam kasus PTSl desa  Sidorejo kapanewon Lendah Kabupaten Kulonprogo

Dalam uraiannya pertama Yang Mulia ketua hakim Tri Asnuri Herkutanto SH membacakan putusan di lanjutkan oleh Yang mulia Yulianto prafifto Utomo SH,untuk membacakan putusan sidang hingga di akhir  putusan sidang PTSL bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Selanjutnya pembacaan putusan bergantian dibacakan oleh ketua majelis hakim hingga diakhir acara dengan melakukan ketok palu untuk mengakhir dan menetapkan hasil sidang kemudian terdakwa di bebaskan sejak hari ini 5 juni 2024.

Sementara itu lurah Sidorejo Sutrisno memberikan tanggapan mengkait putusan sidang, bahwa Ia  sejak awal yakin kebenaran akan terungkap, sehingga berdampak Toyib Jogoboyo di bebaskan karena data dan fakta sidang sudah terungkap sedemikian gamblangnya.

Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim  yang telah menggunakan hati nutrani yang baik papar Lurah. Ketika ditanya bagaimana dengan pelapor sehingga masuk perkara ? Lurah Sutrisno menjawab pela[por dulu itu lawan tanding saat jago lurah, tentu ini semua untuk pelajaran yang berharga jangan sampai kedepan kembali terjadi dan asal lapor kita harus jaga nama baik desa. Kami minta doa restu bisa kembali kerja baik kata Lurah Trisno..   

Penasehat Hukum M.Toyib mengatakan mengapresiasi atas hasil kinerja majelis hakim tersebut  maka Ridwan dan Aji lantas angkat bicara.

Saya bersyukur keadilan masih bisa ditegakkan, pesan saya Jangan takut bicara untuk sebuah kebenaran.  kata Ridwan hakim dan Agung Nugroho SH ketika di tanya wartawan Tim wartawan pastvnews.com, usai sidang.

Kunto wisnu aji kepada wattawan juga menambahi. Bahwa Ternyata keadilan disini masih tegak untuk itu, tim penasehat hukum apresiasi  kepada semua majelis hakim. Kemudian berkait dengan kasus ini unsur penyelenggara negara atau PNS dalam sidang ini tak terbukti.

Perlu di ketahui posisi jogoboyo dan ketua pokmas itu berbeda entitas dan secara terpisah dan tidak bisa disamakan karena sejak pembentukan Moh Toyib sebagai ketua pokmas dan menjalankan  tugas pokmas itu totalitas sebagai ketua pokmas dan itu terpisah dari jabatan Jogoboyo. Sehingga terbukti secara syah dan meyakinkan terdakwa tidak bersalah  sebagaimana dakwaan JPU dari kulonprogo.

Pasca bebasnya terdakwa Jogoboyo sidorejo  pasca putusan bisa kerja kembali, Kami mengucapkan  terimakasih  kepada semua pihak, termasuk kepada media yang meliput sidang hingga putusan.  Tentu muatan media ini yang selalu memberitakan obyektif, benar dan kritis sangat di perlukan dan diapresiasi. Pungkas Wisnu saat menjawab ragam pertanyaan dari awak media. ‘ id




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi