Kembali Ke Index Video


Sidang Tipikor Januari 2026 TKD Pledoi Lurah Tegaltirto Sleman Tim PH Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan JPU

Jumat, 9 Januari 2026 | 21:15 WIB
Dibaca: 126
Sidang Tipikor Januari 2026 TKD Pledoi Lurah Tegaltirto Sleman Tim PH Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan JPU
Suasana sidang tipikor tkd 8 januari 2026 saat pledoi

Jogjakarta - media pastvnews.com, warta hukum, sidang kasus dugaan tipikmor tkf desa tegaltirto berbah sleman memasuki pembelaan dari penasehat hukum atas  tuntutan JPU pada 8 januari 2026.

Jalannya sidang itu sangat seru dan karena pledoi penasehat hukum Sarjono  Ricky Ananta  membela sesuai hasil dan fakta –fakta sidang menguatkan terdakwa tidak seperti yang di tuduhkan JPU.

 

Dalam Kesimpulannya selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa menyampaikan Kesimpulan

Keadilan Harus ditegakkan melalui Kebenaran dalam Fakta Hukum,

 

Proses peradilan pidana adalah suatu persidangan yang sangat berbeda dengan proses persidangan lainnya, karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan (schuld)

 

yang terdapat pada diri seorang Terdakwa pada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada Hakim Pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut,

 

berdasarkan hal ini dapat pula diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggungjawaban pidana dilekatkan pada seorang Terdakwa, hal ini pula yang disampaikan Curzon LB Cuzon dalam bukunya “Criminal Law” yang menjelaskan

 

 

“bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dan karenanya mengenakan pidana terhadapnya, tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri Hakim tentang kesalahan Terdakwa PH tersebut mengutip Prof Moeljatno dalam Bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana “dengan menerangkan”

orang-orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana, ‘papar Ricky di hadapan majelis hakim dan 2 JPU

 

Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan, PH tersebut juga

Mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, tandas ketua PH tersebut.

 

Di tambahkan dalam sesi akhir pledeoi Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa SARJONO dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000 dan  uang pengganti sebesar Rp. 1.450.000.000,00 adalah batal Demi hukum karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu alat buktipun.

 

Baik bukti saksi dan bukti surat yang menyatakan terdakwa bernama Sarjono terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Primair.

 

Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.dalam pledoinya

 

Terdakwa justru fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa hanyalah korban kriminalisasi, sebagaimana yang telah di sampaikan para saksi-saksi dalam sidang tipikor. Tndas Ricky.

 

Dalam sidang pledoi saat awak media menyaksikan langsung, PH terdakwa atas tuduhan JPU dengan tuntutan  seperti yang di bacakan lantas, melaporkan ke komjak dan lainnya.

 

Sedang yang juga tak kalah seru PH dalam pledoi mengungkap saat membacakan penuntutan pada 31 desember 2025 satu jaksa yang membacakan tuntutan tidak ada surat tugasnya namun malah membacakan tuntutan, berbeda dengan  indra aprio,handy,

 

Rosalia devi, I wayan wahyudistira,Rahayu Dewi, Sunardi,  Dwi nurhatni, wisnu pratistha,Hasti winasih,Rindi Atmoko, Suratiningsih, ke 19 nama jaksa itu ada surat tugasnya  dari kejari sleman,

 

sedang M. Andy kurniawan yang membacakan Tuntutan tidak masuk dalam  10 nama tersebut, tetapi bertugas ini aneh dan pelanggaran kata Ricky Ananta, sambil menunjukan surat tugas 10 JPU di hadapan majelis hakim yang tertera.

 

Atas protes tim PH maka Ketua hakim Tipikor Fitri Ramadhan, memberikan tanggapan, protes saudara penasehat hukum terdakwa akan di tangapi dalam  tanggapan Pledoi dari JPU minggu depan’ jelasnya.

 

Sedang terdakwa lurah nonaktif dalam sidang juga mengungkapan kasus tanag si jual banyak di ungkapnya dan luarnya sebelum saya, papar terdakwa. Sidang tipikor kasus TKD Tegaltirto Berbah Sleman ini akan berlangsung kembali januari 2026. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi