Kembali Ke Index Video


Sidang Pidana PN Sleman Dugaan Kehilangan Buku Tabungan Perusahaan Umroh PT.Jogmah Internasional Kembali Mencuat

Senin, 2 Desember 2024 | 23:46 WIB
Dibaca: 611
Sidang Pidana PN Sleman Dugaan Kehilangan Buku Tabungan Perusahaan Umroh PT.Jogmah Internasional Kembali Mencuat
yudi asmara dan penasehat hukum Rolly wijaya kusuma SH

Sleman - media pastvnews.com, warta lintas hukum mendirikan usaha dan mencari patner kongsi mengembangkan usaha untuk meraih sukses itu perlu relasi yang sama sama jujur dan bertanggungjawab sehingga kelak dikemudian hari jika usaha mulai maju maka semuanya bisa saling membantu bukan malah saling menjegal satu dengan lainnya jika demikian maka akan merugikan perusahaan yang telah dibangun.

Ada dalam kasus yang dimuat ini merupakan 2 orang yang pernah satu faham untuk memajukan usaha yang telah dibentuk dalam sebuah badan usaha perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang umroh. Ya nama Yudi Asmara tinggal di klaten kala itu berkongsi dengan pamungkas eka prasetia  asal wedomartani Sleman yang mendapat kepercayaan menjadi Direktur jogmah internasional dengan saham 50 persen kemudian Yudi Asmara menjadi komisarisnya  dengan modal saham  juga 50 persen.

Ketika sejumlah awak media mencoba mencari data terkait usahanya Yudi tersebut ternyata usaha patungan tersebut kandas hingga saling gugat ke meja hijau atau pengadilan

Yudi kepada sejumlah wartawan  senin 2 desember 2024 di Sleman mengungkapkan bahwa awalnya usaha berjalan dengan baik namun dalam perjalanan selaku direktur membuat perkara sehingga keduanya saling tidak harmonis hingga berujung komisaris di gugat secara perdata soal uang yang US dolar. Walhasil cekcok  itu hingga ke meja hijau berkait data, dan hasilnya sidang di klaten Jawa menggugat Yudi namun putusan di tolak bahkan ajukan banding putusan juga tidak diterima.

Dalam perkembangan selanjutnya selaku komisaris setelah berbagai proses agar usaha bisa kembali jalan upaya Yudi agar bisa mengontrol perusahaan maka keuangan biar sesuai dan sehat maka di di bukalah rekening dengan 2 tanda tangan komisaris dan direktur, namun dalam sebuah perjalanan selaku komisaris   justru tidak di ikutkan tanda tangan seperti diawal dalam pengambilan uang di Bank Mdr di Yogyakarta, hingga komisaris tidak ikut menangani dan menandatangani  pengambilan uang di Bank tersebut karena spesimen berbeda tidak seperti semula dimana 2 orang berubah hanya 1 orang yakni direktur ialah Pamungkas.

Dan  setiap ambil serta mengelola keuangan dilakukan oleh direktur namun tidak sesuai aturan karena buku tabungan  dilaporkan hilang  dengan bukti surat kehilangan dari Polisi oleh direktur dengan demikian  tersebut maka dia lantas ganti buku dan akhirnya saya tidak diikutkan dalam pengelolaan atau komisaris MEMILIKI HAK MEMERIKSA namun tugas itu justru tidak di libatkan dan inilah yang menjadi perkara besar kata Yudi Asmara mengurai kronologi kasusnya hingga berujung gugatan pidana karena dugaan tidak sebagaimana mestinya atau memberikan keterangan buku rekening hilang kepada saya, ‘Sebenarnya buku rekening tidak hilang Tandas Yudi.

Lebih lanjut Yudi Asmara  membeberkan melalui data putusan pengadilan bahwa atas kasus dengan 1 spesimen tersebut hingga laporan yang tidak sesuai maka menimbulkan kerugian hingga kisaran  300 juta. Kata Yudi

Kesemrawutan tersebut maka saya lantas menggugat dengan  gugatan pidana kepada nama Pamungkas tersebut melalui PN Sleman dimana dalam direktori mahkamah agung putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 57/PID/2024/PT.YYK  menjatuhkan pidana tingkat banding pamungkas eka prasetia di tahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan sleman 17  januari – 5 februari, kemudian penyidik perpanjang 6 februari hingga 16 april erpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, dan sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan 24 Juni 2024

Dimana pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 telah dijatuhkan Putusan Sela Sebagai berikut :

MENGADILI, Menyatakan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dikabulkan untuk sebagian; Mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tentang Preduchill Geschill;

Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn atas nama Terdakwa H. Pamungkas Eka Prasetia, S.E.,M.S. sampai dengan adanya putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Kln, berkekuatan hukum tetap (BHT) / ( in kracht van gewijsde ); Memerintahkan Terdakwa H. Pamungkas Eka Prasetia  S.E.,M.S. segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan ini;

Menolak eksepsi Penasihat  Hukum Terdakwa untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara ini kepada negara sejumlah nihil;”

Bahwa menurut saya Putusan Sela yang dijatuhkan tidak sesuai dengan norma dan tujuan hukum yang sesungguhnya berdasarkan Asas Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, hal ini saya sampaikan dengan alasan – alasan sebagai berikut :

Bahwa Perkara Terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN Smn.

Tidak ada kaitannya dengan Perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2024/PN Kln yang saaat ini sedang berjalan prosesnya, dimana Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sleman berkaitan dengan Pemalsuan Surat Kehilangan ( Bahwa Buku Tabungan tidak Hilang) dan Penggunaan Surat Palsu untuk tujuan keuntungan diri sendiri ( merubah spesimen Tanda Tangan dari 2 menjadi 1 tandan tangan saja). Sehingga Putusan Sela atas Eksepsi Terdakwa tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan kuat untuk dapat dijatuhkan.

Bahwa perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2024/PN Kln adalah pokok Perkara Gugatan dari Terdakwa kepada Pelapor atas Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Sleman nomor 76/Pid.B/2020/PN. Smn yang dijatuhkan dan telah dijalani oleh Pelapor terkait dengan Pasal 374 KUHP.

 

Bahwa Terdakwa seharusnya tetap ditahan, dikarenakan sudah pernah disampaikan Upaya untuk tidak ditangguhkan penahanan Terdakwa dengan kekhawatiran terdakwa akan menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan pidana yang lain, serta melarikan diri keluar negeri.

 

Bahwa sudah seharusnya pemeriksaan perkara pidana nomor 157/Pid.B/2024 PN. Smn tetap dapat dilanjutkan berdasarkan Fakta-Fakta yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum demi keadilan.

 

Bahwa dengan menjunjung tinggi Marwah Pengadilan sebagai tempat yang suci bagi Dewi keadilan lewat Hakim untuk dapat menemukan hukum yang sepantasnya. Bahwa mengingat Terdakwa telah melanggar hukum, baik sebagai pribadi diri sendiri, maupun sebagai Direktur di PT.Jogmah Internasional.

Sebagai dasar pertimbangan kami sampaikan beberapa hal Fakta-Fakta Dakwaan dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan sebagai berikut :

SURAT DAKWAAN  No. Reg. Perk:PDM-76/SLMN/Eoh.2/03/2024

Oleh Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024

Diperpanjang oleh penuntut umum Kejari Sleman sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024; Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024

Bahwa terdakwa Pamungkas eka prasetia pada tanggal 30 April 2015, atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015.

Di Maguwoharjo Depok, Kabupaten Sleman yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenaran harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.  

Demikian di kutip sebagian dari  laporan  ketidakadilan  terhadap putusan sela 157/Pid.B /2024 PN.Smn, yang waktu itu di laporkan Yudi Asmara tertanggal 26 april 2024  kepada ketua komisi yudisial  Republik Indonesia.

Sedang  Penggugat perkara pidana Yudi asmara  tersebut Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman menyatakan perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024;

MENGADILI SENDIRI : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti, mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tersebut.  

Sementara itu penasehat Hukum Yudi Asmara  Rolly Wijayakusuma SH kepada wartawan  2 Desember 2024 di PN Sleman mengatakan Hukum harus di tegakkan, saya masih menanyakan  perubahan nomor perkara 157 menjadi 634 yang isinya masih kosong saat saya tanya di PN sleman 

Di harapkan bagian kelanjutan dari nomor perkara 157/pid/B/2024/PN,Smn,  kita tidak gentar dengan demikian kami dampingi klien kami untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran sudah jelas komk perkara 157 tersebut pedana yang hukumannya berat, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat Tandas Rolly wijayakusuma, advokad ternama di Yogya tersebut.

Sedang pantauan sidang  di PN Sleman pada senin 2 desember 2024 sidang yang di ketuai Cahyono berlangsung singkat sekira 15 menit kemudian di tutup karena sidang tidak ada saksi, Ketua sidang juga memaparkan meski beda nomor yang semula 157 tetapi materi sidang masih tetap berhubungan. Sidang ditunda senin 9 desember 2024 jam 10 00 wib agenda mendengarkan saksi.

Dalam pantauan terdakwa Pamungkas juga hadir di dampingi 2 pengacanya dari Surabaya.  Yudi yang sempat nengok jadwal sidang lantas memberikan rilisnya kepada sejumlah awak media dan seperti mengutip dari laporannya ke ketua komisi yudisial bicara lantang dan mendasar, Simak dan kata Rolly dan Yudi Asmara  yang perkaranya menarik, ‘id/tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi