Kembali Ke Index Video


Sidang Perkara Apartel Eks PH PT SAJ Jadi Saksi Fakta Tim Loyer Perusahaan Sekarang Protes Sidang Tetap Berlanjut

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:08 WIB
Dibaca: 553
SIDANG PT SAJ DENGAN PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DI PN YOGYA 17 JANUARI 2023

Yogyakarta –media pastvnews.com, update kabar lintas kasus menyajikan sidang kasus mandeknya apartemen dan hotel atau apartel Yogyakarta hingga awal tahun 2023 masih berlanjut dipersidangan sehingga para pihak tergugat dan penggugat hadir di PN Yogyakarta.

Seperti halnya pada tanggal 17 januari 2023 sidang di PN tersebut Nang Kumar pengugat atau selaku investor menghadirkan 2 saksi.

Dalam sidang  dihari selasa tersebut untuk yang pertama Ulfa dari Bank BRI  Cikditiro sebagai Ahli dalam pelayanan umum Ia menjelaskan berkait Cek dan Giro. Di jelaskan oleh ahli  ini  bahwa giro adalah ini sarana pemindahan pembukuan dan memang bisa mundur. sedang cek itu beda karena  cek bisa di uangkan secara tunai atas nama yang di tulis dalam cek tersebut.

Di jelaskan di hadapan majelis Hakim jika giro dan cek dipergunakan maka pemilik  atau penerbit atas nama rekening tersebut harus mengisi sehingga jangan sampai memberikan Cek atau BG dalam keadaan kosong yang tidak ada uangnya karena bisa berakibat fatal  yakni masuk daftar hitam nasional dalam BI Ceking  setelah 3 kali mendapat peringatan dari bank terkait. ‘papar Ulfa.

Sementara itu saksi fakta bapak  petrus Iwan mantan PH SAJ, yang hadir dalam sidang dihadirkan oleh penggugat dan memberikan kesaksian bahwa Ia awalnya sebagai Loyer selama 2 tahun di PT. SAJ sejak 2018 dan berakhir 2020.

Kemunculan saksi fakta Petrus iwan sempat di protes TIM kuasa Hukum tergugat karena dikawatir kan tidak netral karena pernah  jadi PH SAJ.  Atas protes itu ketua Hakim Suparman SH  menanggapi bijak yang penting ini adalah saksi fakta maka sidang pun berlanjut.

Iwan menjelaskan Setiap kegiatan mensomasi nasabah pembeli apartel yang macet, Dirinya tinggal  mendatangani sehingga segala isi surat surat yang sudah dibuat oleh admin PT SAJ, sehingga yang awalnya sebagai  Penasehat Hukum dalam perkembangan menjadi legal officer dengan gaji 5 juta perbulan.

Tugas yang dikerjakan adalah mensomasi setiap pembeli Apartel yang macet untuk membayar sehingga atas jasa Iwan ini pembayaran menjadi lancar. Terungkap pula dalam sidang bahwa selama menjadi Loyer PT SAJ, ia juga pernah di ajak  Pargono menemui  investor Nangkumar.

Sehingga ia kenal dengan Penggugat sebab dikenalkan oleh Pargono Direktur PT.Surya Argon Jaya atau pemilik proyek Apartel yang dalam perkembangannya menjadi DPO Polda DIY.

Di akhir sidang kehadiran Iwan ini menjelaskan, penggugat di janjikan 1 persen  keuntungan, namun kerugian 73 milyar ditambah 32 milyar  serta tanah yang untuk apartel belum dibayar sehingga sertifikat tanah sebagai jaminan atau ditahan Nangkumar.

Kuasa Hukum Penggugat Muslim SH.M.Hum dan Priyanyatna Suharto SH, mengatakan kerugian klien kami  itu telah dipaparkan oleh saksi fakta dalam sidang 17 Januari 2023.tentu ini menambah terang benderang  terungkapnya perkara. Tandas Muslim.

Menilik  sidang di lokasi proyek Desember 2022 yang lalu Hakim Suparman SH memberikan stament kepada wartawan  bahwa damai itu indah ‘Tandas Muslim menirukan hakim.

Sidang berlanjut  24 Januari 2023 dengan agenda tim tergugat akan menghadirkan 2 atau 4 saksi dalam kasus apartel Lowanu Yogya tersebut. 

Proyek gedung aparteman dan hotel yang di kerjakn Pargono  ini  memiliki 10 lantai dan 2 basement  dan kosinisnya sudah sekitar 80 persen penggarapanya, Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi