Sidang Ekonomi Syariah BSI vs Ruslan Mediasi Gagal, Majelis Ultimatum Tergugat Mangkir
Selasa, 29 April 2025 | 22:23 WIB
Banyuwangi Jawa Timur Pastvnews.Com, politik dan hukum, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali menggelar sidang ketiga perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember dan sejumlah pihak lainnya sebagai Tergugat.
Dari pantauan awak media ini yang memang mengikuti jalannya sidang sejak awal hinggga saat ini, terpantau sidang kembali di gelar pada Selasa (29/04/2025) pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama PA Banyuwangi.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, dipimpin Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara pihak BSI diwakili oleh Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Namun, ketidakhadiran beberapa tergugat lainnya kembali mewarnai jalannya sidang. Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, tidak menunjukkan itikad hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai amanat Perma No. 1 Tahun 2016, belum berhasil mencapai kesepakatan. Kegagalan ini, ditegaskan oleh Majelis, bukan akibat tidak adanya upaya, melainkan karena tidak semua pihak bersedia hadir dan terlibat dalam proses mediasi.
“Mediasi akan tetap dilanjutkan secara paralel, sambil menunggu itikad baik dari para pihak. Sepanjang mereka bersedia hadir dan bermusyawarah, ruang dialog masih terbuka,” tegas Ketua Majelis.
Persidangan diputuskan tetap berjalan ke tahap berikutnya. Para pihak diberi kesempatan menyampaikan jawaban paling lambat hingga 6 Mei 2025.
Majelis juga mengingatkan agar para tergugat menunjukkan sikap proaktif, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan adanya kecenderungan molornya proses akibat kurangnya tanggapan dari pihak tergugat.
“Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara,” ujar Majelis.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi. “Hari ini merupakan agenda laporan hasil mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami tetap melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya, sesuai dengan pokok perkara dan gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Sengketa ekonomi syariah yang kompleks ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pihak yang terlibat serta pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip peradilan dan mediasi dalam sistem hukum syariah. (MSP)

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'