Sarjita SH. M. HUM Ahli Hukum Pertanahan STPN Angkat Bicara ‘Jual Beli Tanah Tak Penuhi Perundangan Akta Jual Beli Batal Demi Hukum
Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:02 WIBSurakarta - pastvnews.com. kabar lintas kasus muatan ini merupakan hasil sidang perdata yang berkait dengan jual beli tanah SHM yang masuk ke meja hijau di persidangan PN.
Sidang kali ini merupakan bagian dari eksespsi jawaban dan gugatan rekovensi tergugat dalam perkara nomor : 100.pdt.G/2024/PN.Skt di pengadilan Surakarta.
Penggugat handariningsih di wakili 3 penasehat hukum. sedang tergugat Akun rumawas di dampingi 4 penasehat hukum di pimpin deddy Suwardi. Tergugat menghadirkan Sarjita SH.M.HUM dosen dan ahli hukum pertanahan dari STPN Yogyakarta. Dan 1 Saksi Fakta Mujiharjo berbicara seputar tahu tidaknya jual beli yang dimaksud. Sidang terbuka di gelar kamis 24 Oktober 2024 yang lalu di pengadilan negri Surakarta.
Dalam penjelasannya Sarjita ahli dibidang hukum pertanahan. Menjelaskan jika jual beli tanah itu tidak boleh ada kekuasaan mutlak hal ini karena memang di larang. Memvalidasi kewajiban dengan cermat, teliti dan kroscek obyek dan pemilik merupakan kewajiban bagi notaris.
Sementara itu Kuasa hukum tergugat Deddy Suwardi mengungkap bicara atas penjelasan Ahli maka dapat menyimpulkan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan penjualan beli tanah itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. oleh karena itu proses dari jual beli di bawah tangan yang tidak sesuai dengan pemilik dan obyeknya atau bukan atas nama penjual maka itu tidak benar tandas Dedy. Tim red;
Untuk lebih jelasnya maka para pemirsa silahkan simak perkara yang satu ini dan telah mencuat ke public melalui sidang gugatan di Pengadilan Negri baik Yogya maupun yang masih berlangsung seperti halnya pada 24 oktober 2024.
Menilik dari perjlanan perkara memang sangat menarik untuk di cermati kasus ini dari Hasil sidang yangt pernah terjadi adda Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor . 60/Pdt.G/2023/PN Yyk, tanggal 25 Maret 2024. Terkait Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan Penggugat Handariningsih, dan Tergugat Akun Rumawas ST , atas PPJB yang dikeluarkan oleh Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, dengan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam hal ini Akun Rumawas.
Ketika awak media ini mengikuti berbagai perkembangan dalam kasusnya maka telah merangkum seperti adanya Fakta fakta hukum dari para saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah didepan Majelis Hakim pada tanggal 5 Desember dan 12 Desember 2024 yaitu : Gatot Subiantoro, S.Sos dan Sdr. Mudjadi yang telah menandatangani Kwintansi Jual Beli dan surat Pernyataan Jual Beli atas SHM No 543, pada saat transaksi tanggal 29 November 2016, tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah nominal uang Rp.800.000.000,00, transaksi ini patut diduga jual beli tersebut adalah fiktif, sehingga tidak dapat memenuhi Asas Tunai dan Terang sebagai syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah.
Pada tanggal 5 Mei 2024, Akun Rumawas telah membuat Laporan Polisi di Polresta Surakarta, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/ Reskrim, dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan / menempatkan keterangan palsu dalam Akta PPJB, di Kantor Notaris C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan terlapor Handariningsih.
Perkembangan perkara saksi saksi dari Pelapor dan Terlapor mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik, penyidik sedang akan meminta keterangan Ahli Pertanahan dan Ahli Pidana, Akun sangat berharap agar penanganan di Polresta Surakarta sesuai dengan fakta fakta hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Selanjutnya kepada wartawan media Akun Rumawas ST. 19/10/2024 ia menjelaskan bahwa Terkait dengan Laporan di Polda DIY, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023,
Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543). Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara, Handariningsih telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Dugaan Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ di Purwosari surakrta. Akun berharap kasus ini segera dilimpahkan di Kejati DIY dan dapat di proses di Pengadilan kata Dia.
Masih menutur tergugat, bahwa Handariningsih pada tanggal 3 Juni 2024 telah mengajukan gugatan perdata, dengan gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, pada tanggal 17 Oktober 2024 Akun (Pihak Tergugat) telah mengajukan saksi Ahli dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yaitu Bpk. Sarjita,S.H., M.Hum., Cert.MP., P.Adv selaku Kepala Divisi Jasa Tenaga Ahli Pusat Studi ATR/ Pertanahan STPN.
Menurut Akun Gugatan Perdata Wanprestasi tersebut tidak memenuhi unsur Wanprestasi, sesuai peraturan perundangan sebagai berikut : Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan isi pasal wanprestasi, setidaknya terdapat tiga unsur wanprestasi, yaitu:
ada perjanjian; ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Menurut Akun sebagai tergugat Wanprestasi harus didahului ada perjanjian kedua belah pihak terlebih dahulu, sedangkan saya (Akun) merupakan lain pihak dalam dokumen akta PPJB, jelas dalam Dokumen PPJB tanggal 4 Juni 2020 dan transaksi jual beli atas SHM No 543 tanggal 29 November 2016, saya (Akun) sebagai pemilik atas SHM no 543 tidak diberitahu dan tidak dilibatkan dalam jual beli tersebut, dan jual beli tersebut tidak sah secara hukum, dikarenakan jual beli tersebut dilakukan diatas tanah sengketa.
Blokir BPN, dan masih atas nama Akun Rumawas, seharusnya sebagai penggugat membuktikan terlebih dahulu keabsahan atas Dokumen PPJB tersebut, sudah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku belum, baru dapat dikatakan Wanprestasi / Ingkar Janji. Akun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta dapat memutus perkara sesuai fakta fakta hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, pungkasnya.
Terkait hasil Putusan aduan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, Pada Tanggal 30 April 2024 Akun Rumawas telah menyatakan Banding terhadap hasil putusan, dengan Amar Putusannya berbunyi :
Menyatakan bahwa terlapor Notaris Chatarina Maria Novia Puspita Wardani , SH, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah melakukan segala kewajibannya sebagai seorang notaris sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Alasan pengajuan Banding ke MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris ) adalah : Dalam melakukan pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Majelis Pemeriksa Daerah Kota Surakarta, sejak awal tidak proporsional dalam menanggapi aduan, antara Pelapor dan terlapor, terbukti fakta fakta hukum dan peraturan perundangan yang telah disampaikan, diabaikan oleh MPWN. Terkait dari fakta fakta hukum,
Peraturan Perundangan yang berlaku, Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait Pengesahan PPJB, dengan hasil Putusan dari Penggugat (Handariningsih) Gugatan Tidak Dapat Diterima,
Akun Rumawas melontarkan pertanyaan, Bagaimana Logika Hukum nya ?, kata PN yang bekerja di sleman tersebut seraya berkata jika suatu akta yang diterbitkan oleh Notaris, apalagi Dokumen PPJB tersebut menjadi sarana dugaan untuk melakukan Penggelapan (hingga penggugat telah ditetapkan menjadi Tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana Penggelapan di Polda DIY) dan ternyata dalam isi akta tersebut ditemukan banyak pelanggaran peraturan perundangan yaitu terkait Pasal 2 dalam akta PPJB, jual beli atas SHM 543, Dilakukan pada tanggal 29 November 2016,
Yang pada saat itu SHM 543, masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan, Tercatat blokir BPN, masih atas nama Akun Rumawas, bukan atas nama Pihak Penjual, kok Majelis Pengawas dapat mengatakan, bahwasanya yang menerbitkan PPJB (dalam hal ini Notaris) telah sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, padahal salah satu kewenangan notaris, pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, UU Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang pula: a. …. f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan. Sehingga sesuai kewenangan dari aturan tersebut, seorang Notaris seharusnya patuh terhadap Hukum Perundangan Pertanahan, terkait dari obyek tanah yang diperjualbelikan.
Sesuai Fakta terkait obyek SHM No 543, pada saat tanggal 29 November 2016 masih atas nama Akun Rumawas, Pihak Notaris jelas mengetahui, dikarenakan pada tanggal 20 Mei 2020, yang melakukan Peralihan SHM no 543 dari sebelum nya atas nama Akun Rumawas menjadi atas nama (Almh) Ibu Marintan, adalah Pihak notaris itu sendiri (Novia Puspita Wardani), sehingga Pihak Notaris sudah jelas mengetahui dan secara kesengajaan, bahwasanya pada saat tanggal 29 November 2016, masih atas nama orang lain, kenapa tetap melakukan penerbitan PPJB, hal ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum / dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta PPJB, secara sadar dan penuh dengan kesengajaan.
Apalagi menurut keterangan Notaris pada saat sidang pemeriksaan tanggal 28 Maret 2024 di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, telah melakukan Pengecekan Sertifikat sebelum akan dilakukan penerbitan PPJB 4 Juni 2020, kami bertanya kenapa tidak melakukan pengecekan pada saat transaksi Jual beli pada tanggal 29 November 2016, sesuai pada Surat Pernyataan Jual Beli dan Kwintansi Jual Beli pada tanggal 29 November 2016, sesuai yang tertera pada pasal 2 dalam akta PPJB, yang menjadi landasan dasar PPJB tersebut. Tandas dia yang kesehariannya sebagai PNS tersebut.
Kemudian sesuai Keterangan yang didapat pada saat pemeriksaan di MPWN Jawa Tengah, Notaris hanya melakukan pengecekan pada tanggal 29 September 2016 dan sebelum penerbitan akta PPJB 4 Juni 2020, ini malah semakin menjelaskan Ketelodaran dari Pihak Notaris itu sendiri, jelas mengetahui pada tahun 2016 SHM 543 masih atas nama bukan Pihak Penjual, kok dapat menerbitkan PPJB, Bagaimana Logika hukum nya ? terkait aduan tersebut’ ungkapnya
Pelapor dalam hal ini berharap Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Kementrian Hukum dan Ham agar dapat melakukan pemeriksaan perkara sesuai fakta fakta hukum yang ada dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Perundangan Pertanahan, dikarenakan terkait obyek tanah tersebut, yang menjadi pokok perkara atas penerbitan PPJB 4 Juni tahun 2020 oleh Notaris dan Surat Penyataan Jual Beli 29 November 2016, apa lagi sebagai Pihak Pembeli dalam Dokumen Akta PPJB Sdri. Handariningsih telah ditetapkan menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atas SHM No 543.
Dalam perkembangan dalam sidang menurut Keterangan dari Ahli Pertanahan STPN, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Bpk. SARJITA, S.H., M.Hum., Cert.MP., P.Adv dalam kesaksian di Persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, tanggal 24 Oktober 2024, telah memberikan keterangan terkait penerbitan Dokumen PPJB atas Jual beli harus jelas obyek dan penjualnya serta syarat sedsuai perundangan
Sedang mengkait data perkara yang sudah lama maka pelapor (Akun Rumawas) telah melaporkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah ke Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, terkait Aduan Kinerja Pelayanan Majelis Notaris, pada tanggal 24 April 2024, dikarenakan pelapor merasa kecewa dan dirugikan, dikarenakan sejak aduan masuk, pelayanan kinerja terasa sangat berbelit belit dan tidak proporsional antara pihak pelapor dan pihak terlapor papar Akun rumawas tersebut.
Akun sebagai pelapor atas kasus ini tentu sangat berharap agar Itjen Kemenkumham dapat melakukan pemeriksaan terhadap aduan yang dilaporkan ke MPWN dan MPPN, dikarenakan MPWN dalam melakukan pemeriksaan, hasilnya belum sinkron dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Harapannya penanganan aduan dari masyarakat dapat sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Sementara itu hingga saat ini Ia merilis atau sebagai pelapor belum mendapat kan keterangan perkembangan aduan dari Pihak Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, padahal aduan sudah dilayangkan sejak bulan April 2024.
Terkait perkara hukum yang telah dialami oleh Akun Rumawsa selama 12 tahun, yang belum dapat terselesaikan, Akun sangat berharap adanya penegakan hukum yang lebih baik, selain agar tidak bertele tele, Sebagai warga negara dan masyarakat berharap para pelaku dan penegak hukum bisa segera mengambil langkah yang tepat sehingga dalam setiap proses mendapatkan kemudahan cepat serta membosankan. Pungkasnya. Tim red
![](http://www.pastvnews.com/userfiles/images/banner/08224f33c0d49fd321ae4a0381bb79fa.jpg)
Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'