Kembali Ke Index Video


Prof.Dr.Mudzakkir SH.MH Ahli Hukum Pidana Kerugian Negara Inspektorat Tak Berwenang Mengaudit Investigasi Untuk Perkara Korupsi.

Rabu, 15 Mei 2024 | 00:00 WIB
Dibaca: 220

Yogyakarta media pastvnews.com, update kabar yang ini merupakan kelanjutan dari sidang perkara nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Yyk Berkait dengan TKD yang disidangkan oleh majelis hakim tipikor  Yogyakarta pada hari Senin 13 Mei 2024.

Dalam sidang kali ini terdakwa lurah Maguwoharjo Kasidi SE di dampingi penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priyatna Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH,

 Sidang itu dipimpin oleh dipimpin oleh Yulianto Prafifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH.  Kemudian dihadiri 5 jaksa penuntut umum.

Sidang Tipikor kali ini tim penasehat Hukum Muslim menghadirkan saksi ahli yakni doktor Mudzakkir SH.MH  Dosen fakultas Hukum universitas islam indonesia  bertugas menjadi ahli hukum tipikor. Dalam uraiannya dihadapan majelis hakim sidang TKD Maguwoharjo. 

Mudzakikr menyampaikan pendapat hukum yakni penerapan pasal  2 ayat satu pasal 3 dan pasal 18 Undang undang  tipikor  dan pasal 55 Kuhap  terhadap  perbuatan hukum menyewakan tanah pelungguh lurah Maguwoharjo.

Prof.Dr. Mudazkkir juga menjelaskan bahwa  yang  berkait dengan kerugian negara Inspektorat tidak berwenang mengaudit investigasi untuk perkara korupsi. Kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan audit dari BPK RI, baru ditentukan siapa pelakunya bukan sebaliknya. inspektorat tersebut merupakan pengawas internal pemerintah daerah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sema nomor 4  tahun 2016 dimana yang berwenang untuk mengaudit  keuangan negara untuk kepentingan  audit korupsi adalah BPK. Kerugian negara dalam perkara TKD tidak ada justru pihak Desa Maguwoharjo diuntungkan dengan adanya bangunan  yang berdiri diatas obyek yang disengketakan yang telah menjadi aset desa pengusaaan pihak ketiga sehingga desa belum bisa mengoptimalkan.

Atas penjelasan itu tim Jaksa lantas bertanya kepada  Ahli, Bagaimana dengan adanya yurisprodensi terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh inspektorat untuk melakukan audit investigasi 

Ahli menjawab bahwa Tidak semua yurisprudensi bisa dijadikan dasar namun yurisprudensi yang tidak benar maka jangan dipakai  masak yurisprodensi akan mengalahkan undang undang 45  sedang BPK itu masuk dalam UUD 45 karena kedudukannya itu lebih tinggI ‘tandas Mudzakir.

Kemudian berkait dengan penyewaan lungguh dan pengarem arem Mudzakkir juga menjelaskan itu tidak ada pelanggaran karena itu bukan pelanggaran karena itu merupakan tambahan hasil dari TKd yang telah di atur melalui Pergub dan Perkal atau bisa disebut tambahan gaji perangkat desa sebagai bentuk pengelolaan untuk disewakan dan itu boleh, justru itu malah bisa menguntungkan dengan demikian disewakan itu juga bukan merupakan pelanggaran hukum atau tidak ada unsur korupsi sebab itu milik dia  dan tanah TKd tersebut merupakan kewenangan lurah.

Dalam perizinan hubungan proses tersebut merupakan bagian dari perdata dan bukan pidana  itu proses izin yang di awali dari surat menyurat dari Bpkal, lurah dan seterusnya sampai di kabupaten sleman yang nyatanya juga di terima tidak ditolak. Prof.Dr.Mudzakir SH MH juga menegaskan dikasus Maguwoharjo tersebut izin masih berproses sehingga tidak ada tindak korupsi. 

Sementara itu Tim PH Priyatna Suharto SH juga menjelaskan bahwa hasil sidang fakta yang lalu juga sampai saat ini surat menyurat perizinan hingga ke kabupaten tidak ada pencabutan karena peristiwa hukum terkait dengan tidak pidana korupsi belum terjadi karena itu masih berproses ‘paparnya.

Melengkapi pendapat hukum kasus TKD Maguwoharjo Dr.Mudzakkir juga menerangkan bahwa terkait dengan  pengembalian obyek tanah tkd dari Pt.iic ke Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo maka itu merupakan keuntungan dan bukan merupakan kerugian bukan unsur korupsi sebab hal tersebut malah ada bangunan yang jumlahnya banyak, selain itu juga tidak ada jumlah aset luasan tanah Tkd yang berkurang, dengan demkian tentu ini sudah klier berarti.Papar ’Prof.Dr. Mudzakkir.

Perkara Tkd Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman mencuat ini juga tak lepas dari peran PJ lurah sebab seharusnya Dia PJ tidak menadatangani surat penting apalagi waktunya Jabat juga pendek.

Dengan demikian karena ini sudah menandatangani tentu konsekwensi hukumnya ada pada dirinya dan tidak bisa di limpahkan ke lurah devinitif Maguwoharjo, Pj lurah itu waktu pendek tetapi kenapa mau tandatangan Tkd yang sangat vital tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan ada apa waktu itu. Tandas DR. Mudzakkir  SH .MH tersebut

Sementara itu Tim Penasehat Hukum Lurah Kasidi Maguwoharjo H.Muslim SH.M.Hum, Priyatna Suharto SH Menanggapi Ahli Prof.Dr.Mudzakkir, angkat bicara bahwa hasil sidang fakta yang lalu sampai saat ini surat menyurat perizinan hingga ke kabupaten Sleman tidak ada pencabutan karena peristiwa hukum terkait dengan tidak pidana korupsi belum terjadi karena itu masih berproses dan pejabat di Sleman juga ACC, ‘paparnya., tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi